Terjerat Korupsi di Proyek Dinas Pekerjaan Umum, Kejati Kalimantan Barat Tahan 5 Tersangka
Senin, 15 Februari 2021 - 22:05 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Baru Selesai Beri Layanan Seks dan Masih Telanjang, PSK Online di Bali Dibunuh Pelanggannya
Tersangka dinilai tidak melakukan kewajiban sebagaimana tugas dan tanggungjawabnya selaku PPK, yang seharusnya melakukan pemeriksaan atas hasil pekerjaan dari kontraktor pelaksana, dan konsultan pengawas (dapat dibantu oleh Tim Teknis/Tim Ahli) agar output pekerjaan sesuai dengan isi dokumen kontrak.
Sedangkan tersangka Edy Santoso, merupakan pelaksana kegiatan. Jabatannya sebagai Direktur PT Sabar Indocipta Anugerah berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) No. 602/19/PPK.2-APBD/DPUTR-B/2017 tanggal 31 Mei 2017, tidak melakukan kewajiban sebagaimana tugas dan tanggungjawabnya selaku pelaksana kegiatan.
Tersangka Hendy Maliki Kusuma Putra, selaku site engeeneer/konsultan pengawas dengan Nomor Kontrak: 602/863/PPK.1-APBD/DPUPR-B/2017 tanggal 17 Juli 2017 untuk paket pekerjaan konsultansi supervisi, dinilai tidak melakukan kewajiban sebagaimana tugas dan tanggungjawabnya.
Baca juga: Gemparkan Cianjur Melahirkan Tanpa Hamil, KUA Cidaun Sebut Siti Zainah Bukan Janda
"Akibat tindakan dari para tersangka tersebut, negara dirugikan senilai Rp263,6 juta , sebagaimana hasil pemeriksaan di lapangan dan perhitungan volume oleh tenaga ahli konstruksi teknik sipil Politeknik Negeri Bandung, serta laporan perhitungan kerugian negara pekerjaan peningkatan Jalan Simpang Dua Perawas dari Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 700/01/IRBAN-V/2019 tanggal 2 Januari 2020," tegas Masyhudi.
Dia mengatakan, hari ini dilakukan pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp270 juta oleh tersangka Edy Santoso, selaku Direktur Pt. Sabar Indocipta Anugerah dan telah disetor ke Bank Mandiri.
Tersangka dinilai tidak melakukan kewajiban sebagaimana tugas dan tanggungjawabnya selaku PPK, yang seharusnya melakukan pemeriksaan atas hasil pekerjaan dari kontraktor pelaksana, dan konsultan pengawas (dapat dibantu oleh Tim Teknis/Tim Ahli) agar output pekerjaan sesuai dengan isi dokumen kontrak.
Sedangkan tersangka Edy Santoso, merupakan pelaksana kegiatan. Jabatannya sebagai Direktur PT Sabar Indocipta Anugerah berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) No. 602/19/PPK.2-APBD/DPUTR-B/2017 tanggal 31 Mei 2017, tidak melakukan kewajiban sebagaimana tugas dan tanggungjawabnya selaku pelaksana kegiatan.
Tersangka Hendy Maliki Kusuma Putra, selaku site engeeneer/konsultan pengawas dengan Nomor Kontrak: 602/863/PPK.1-APBD/DPUPR-B/2017 tanggal 17 Juli 2017 untuk paket pekerjaan konsultansi supervisi, dinilai tidak melakukan kewajiban sebagaimana tugas dan tanggungjawabnya.
Baca juga: Gemparkan Cianjur Melahirkan Tanpa Hamil, KUA Cidaun Sebut Siti Zainah Bukan Janda
"Akibat tindakan dari para tersangka tersebut, negara dirugikan senilai Rp263,6 juta , sebagaimana hasil pemeriksaan di lapangan dan perhitungan volume oleh tenaga ahli konstruksi teknik sipil Politeknik Negeri Bandung, serta laporan perhitungan kerugian negara pekerjaan peningkatan Jalan Simpang Dua Perawas dari Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 700/01/IRBAN-V/2019 tanggal 2 Januari 2020," tegas Masyhudi.
Dia mengatakan, hari ini dilakukan pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp270 juta oleh tersangka Edy Santoso, selaku Direktur Pt. Sabar Indocipta Anugerah dan telah disetor ke Bank Mandiri.
Lihat Juga :