Tagihan Utang Bangun Infrastruktur Kabel Optik Nunggak, Bina Nusantara Perkasa Kolaps
Minggu, 14 Februari 2021 - 20:34 WIB
loading...
A
A
A
"Terhadap dua perjanjian itu sebesar Rp81.226.000.000 disepakati dengan uang muka sebesar 15% dari total harga atau sekitar Rp12.183.900.000. Namun hingga kini PT. Bina Nusantara Perkasa baru dibayar Rp2.200.000.000. Kedua kontrak tersebut PT. Bina Nusantara Perkasa telah memulai sebagian pekerjaan yang jika dinilai biayanya sekitar Rp8.008.000.000. Namun itupun juga belum dibayar oleh PT. Telkominfra, anak perusahaan dari PT Telkom Tbk," paparnya.
Kata Ade, tunggakan pembayaran dari PT Telkominfra itu mengakibatkan PT Bina Nusantara Perkasa mengalami kesulitan untuk membayar para suplier. Sehingga beberapa suplier mengajukan gugatan PKPU di PN Jakarta Pusat, dan yang terakhir terdaftar no: 399/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat.
Baca juga: Asyik Bulan Madu dengan Istri Cantik, Residivis Kasus Narkoba Dibekuk Polisi
Pada tanggal 25 Januari 2021, Majelis Hakim pemeriksa perkara tersebut telah menetapkan PT. Bina Nusantara Perkasa dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) dan telah menunjuk pengurus PT. Bina Nusantara Perkasa dalam PKPUS serta Hakim Pengawas.
Berkaitan dengan hal tersebut, tim pengurus PT. Bina Nusantara Perkasa pada tanggal 4 Febuari 2021 telah memanggil Direksi PT. Bina Nusantara Perkasa dalam PKPUS dan PT. Telkominfra.
Pada pertemuan dengan pengurus PT. Bina Nusantara Perkasa dalam PKPUS tersebut, telah disampaikan tentang persoalan penagihan piutang PT. Telkominfra yang tidak terbayar. Sehingga hutang para kreditur dalam perkara no. 399/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat tidak dapat dilunasi.
Baca juga: Sadis, Remaja di Blitar Tiba-tiba Ngamuk Bacok Tiga Orang di Dalam Rumah
Kata Ade, tunggakan pembayaran dari PT Telkominfra itu mengakibatkan PT Bina Nusantara Perkasa mengalami kesulitan untuk membayar para suplier. Sehingga beberapa suplier mengajukan gugatan PKPU di PN Jakarta Pusat, dan yang terakhir terdaftar no: 399/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat.
Baca juga: Asyik Bulan Madu dengan Istri Cantik, Residivis Kasus Narkoba Dibekuk Polisi
Pada tanggal 25 Januari 2021, Majelis Hakim pemeriksa perkara tersebut telah menetapkan PT. Bina Nusantara Perkasa dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) dan telah menunjuk pengurus PT. Bina Nusantara Perkasa dalam PKPUS serta Hakim Pengawas.
Berkaitan dengan hal tersebut, tim pengurus PT. Bina Nusantara Perkasa pada tanggal 4 Febuari 2021 telah memanggil Direksi PT. Bina Nusantara Perkasa dalam PKPUS dan PT. Telkominfra.
Pada pertemuan dengan pengurus PT. Bina Nusantara Perkasa dalam PKPUS tersebut, telah disampaikan tentang persoalan penagihan piutang PT. Telkominfra yang tidak terbayar. Sehingga hutang para kreditur dalam perkara no. 399/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat tidak dapat dilunasi.
Baca juga: Sadis, Remaja di Blitar Tiba-tiba Ngamuk Bacok Tiga Orang di Dalam Rumah
Lihat Juga :