Tagihan Utang Bangun Infrastruktur Kabel Optik Nunggak, Bina Nusantara Perkasa Kolaps
Minggu, 14 Februari 2021 - 20:34 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu untuk menjamin terbayarnya utang PT. Telkominfra, diajukan hak retensi oleh Direksi PT. Bina Nusantara Perkasa atas barang-barang kabel milik PT. Telkominfra yang berada diatas kapal CS NEX milik PT. Bina Nusantara Perkasa, sebagai jaminan untuk pembayaran kewajiban PT. Telkominfra.
Kapal tersebut hingga kini, masih lego jangkar di perairan Sulawesi Selatan wilayah hukum dari Otoritas Pelabuhan Utama Makassar. Sikap ini dipertegas dengan surat dari kuasa hukum PT. Bina Nusantara Perkasa ke Ir Rahmatullah, Kepala Otoritas Pelabuhan Utama Makassar.
"Namun sangat disayangkan, PT. Telkominfra telah mengeluarkan surat yang isinya pemaksaan kehendak dengan mengatasnamakan apapun termasuk mengatas namakan proyek nasional terhadap perkara yang telah berada di Pengadilan," tegasnya.
Baca juga: Dana Desa Belum Cair, PPKM Mikro di Gresik Sulit Dilaksanakan
Ade Arif Hamdan menilai, sikap dari PT Telkominfra itu adalah perbuatan melawan hukum . "Terlebih lagi jika pemaksaan kehendak itu dengan meniadakan kewajiban pembayaran hutang yang menjadi pokok persoalan dalam sengketa yang sudah masuk di pengadilan," pungkasnya.
Kapal tersebut hingga kini, masih lego jangkar di perairan Sulawesi Selatan wilayah hukum dari Otoritas Pelabuhan Utama Makassar. Sikap ini dipertegas dengan surat dari kuasa hukum PT. Bina Nusantara Perkasa ke Ir Rahmatullah, Kepala Otoritas Pelabuhan Utama Makassar.
"Namun sangat disayangkan, PT. Telkominfra telah mengeluarkan surat yang isinya pemaksaan kehendak dengan mengatasnamakan apapun termasuk mengatas namakan proyek nasional terhadap perkara yang telah berada di Pengadilan," tegasnya.
Baca juga: Dana Desa Belum Cair, PPKM Mikro di Gresik Sulit Dilaksanakan
Ade Arif Hamdan menilai, sikap dari PT Telkominfra itu adalah perbuatan melawan hukum . "Terlebih lagi jika pemaksaan kehendak itu dengan meniadakan kewajiban pembayaran hutang yang menjadi pokok persoalan dalam sengketa yang sudah masuk di pengadilan," pungkasnya.
(eyt)
Lihat Juga :