Tagihan Utang Bangun Infrastruktur Kabel Optik Nunggak, Bina Nusantara Perkasa Kolaps

Minggu, 14 Februari 2021 - 20:34 WIB
loading...
Tagihan Utang Bangun...
Kapal Bina Nusantara Perkasa saat lego jangkar di perairan Sulawesi Selatan. Foto/Ist
A A A
SURABAYA - PT. Bina Nusantara Perkasa, perusahaan yang bergerak dalam infrasatruktur kabel optik bawah laut kolaps. Bahkan mitra kerja dari PT. Telkominfra, salah satu anak perusahaan dari PT Telkom Tbk itu digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat oleh para suplier.

Baca juga: Sri Mulyani Jamin Rasio Utang Masih dalam Batas Aman

Kuasa Hukum PT Bina Nusantara Perkasa, Ade Arif Hamdan mengatakan, perkara ini berawal adanya order dari PT. Telkominfra senilai puluhan miliar rupiah untuk melakukan perawatan, dan perbaikan kabel di bawah laut di perairan Indonesia. Menurut PO no. 4500001524 periode Desember 2020-Januari 2021 adalah untuk perawatan. PO no. 4500001536 periode Desember 2020 adalah untuk perbaikan kabel bawah laut.

"Semua pekerjaan tersebut sudah diselesaikan oleh PT Bina Nusantara Perkasa, namun hingga kini PT Telkominfra belum membayar semua order tersebut. Menurut catatan PT Bina Nusantara Perkasa, tagihan tersebut sebesar Rp22.181.100.000," katanya.



Selain itu, pada bulan Oktober 2020, lanjut Ade, PT Telkominfra dan PT Bina Nusantara Perkasa juga menandatangani dua perjanjian kerja sama yaitu No:PKS/098/CLI/CEO/CFO-4000/eks/2020, tanggal 6 Oktober 2020, untuk proyek Luwuk-Morowali-Kendari, dan Bali-Lombok senilai Rp46.067.900.000. Kemudian No:PKS/100/CLI/CEO/CFO-4000/eks/2020, tanggal 14 Oktober 2020, untuk proyek Labuan Bajo-Raba-Gresik-Bawean, senilai Rp35.158.100.000.

Baca juga: Tanpa Gejala, Zumi Zola dan Patrialis Akbar Positif COVID-19 di Lapas Sukamiskin

"Terhadap dua perjanjian itu sebesar Rp81.226.000.000 disepakati dengan uang muka sebesar 15% dari total harga atau sekitar Rp12.183.900.000. Namun hingga kini PT. Bina Nusantara Perkasa baru dibayar Rp2.200.000.000. Kedua kontrak tersebut PT. Bina Nusantara Perkasa telah memulai sebagian pekerjaan yang jika dinilai biayanya sekitar Rp8.008.000.000. Namun itupun juga belum dibayar oleh PT. Telkominfra, anak perusahaan dari PT Telkom Tbk," paparnya.

Kata Ade, tunggakan pembayaran dari PT Telkominfra itu mengakibatkan PT Bina Nusantara Perkasa mengalami kesulitan untuk membayar para suplier. Sehingga beberapa suplier mengajukan gugatan PKPU di PN Jakarta Pusat, dan yang terakhir terdaftar no: 399/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat.

Baca juga: Asyik Bulan Madu dengan Istri Cantik, Residivis Kasus Narkoba Dibekuk Polisi

Pada tanggal 25 Januari 2021, Majelis Hakim pemeriksa perkara tersebut telah menetapkan PT. Bina Nusantara Perkasa dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) dan telah menunjuk pengurus PT. Bina Nusantara Perkasa dalam PKPUS serta Hakim Pengawas.

Berkaitan dengan hal tersebut, tim pengurus PT. Bina Nusantara Perkasa pada tanggal 4 Febuari 2021 telah memanggil Direksi PT. Bina Nusantara Perkasa dalam PKPUS dan PT. Telkominfra.

Pada pertemuan dengan pengurus PT. Bina Nusantara Perkasa dalam PKPUS tersebut, telah disampaikan tentang persoalan penagihan piutang PT. Telkominfra yang tidak terbayar. Sehingga hutang para kreditur dalam perkara no. 399/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat tidak dapat dilunasi.

Baca juga: Sadis, Remaja di Blitar Tiba-tiba Ngamuk Bacok Tiga Orang di Dalam Rumah

Sementara itu untuk menjamin terbayarnya utang PT. Telkominfra, diajukan hak retensi oleh Direksi PT. Bina Nusantara Perkasa atas barang-barang kabel milik PT. Telkominfra yang berada diatas kapal CS NEX milik PT. Bina Nusantara Perkasa, sebagai jaminan untuk pembayaran kewajiban PT. Telkominfra.

Kapal tersebut hingga kini, masih lego jangkar di perairan Sulawesi Selatan wilayah hukum dari Otoritas Pelabuhan Utama Makassar. Sikap ini dipertegas dengan surat dari kuasa hukum PT. Bina Nusantara Perkasa ke Ir Rahmatullah, Kepala Otoritas Pelabuhan Utama Makassar.

"Namun sangat disayangkan, PT. Telkominfra telah mengeluarkan surat yang isinya pemaksaan kehendak dengan mengatasnamakan apapun termasuk mengatas namakan proyek nasional terhadap perkara yang telah berada di Pengadilan," tegasnya.

Baca juga: Dana Desa Belum Cair, PPKM Mikro di Gresik Sulit Dilaksanakan

Ade Arif Hamdan menilai, sikap dari PT Telkominfra itu adalah perbuatan melawan hukum . "Terlebih lagi jika pemaksaan kehendak itu dengan meniadakan kewajiban pembayaran hutang yang menjadi pokok persoalan dalam sengketa yang sudah masuk di pengadilan," pungkasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Miris! Terlilit Utang...
Miris! Terlilit Utang Gegara Judi Online, Pemuda di Gunungkidul Nekat Bakar Rumah Orang Tua
4 Wanita Asal Sumut...
4 Wanita Asal Sumut Dijerat Utang dan Dijadikan PSK di Panti Pijat Jambi
Terlilit Utang dan Perlu...
Terlilit Utang dan Perlu Biaya Nikah, Kakak Beradik di Malang Merampok dan Bunuh Tetangga
Penata Rias di Sukabumi...
Penata Rias di Sukabumi Luka Robek Dihantam Gelas Mempelai Pria saat Tagih Utang
Pria di Sragen Nekat...
Pria di Sragen Nekat Gantung Diri, Diduga Terlilit Utang Rp45 Juta
Tagih Utang, Pasutri...
Tagih Utang, Pasutri di Bengkulu Malah Dibacok Parang
Cerita Prabowo Hapus...
Cerita Prabowo Hapus Utang Petani: 25 Tahun Tak Bisa Bayar, Sulit Dilunasi!
Mengapa Utang Akan Hancurkan...
Mengapa Utang Akan Hancurkan Generasi Mendatang?
Belum Lunasi Utang,...
Belum Lunasi Utang, Wanita di Depok Disekap dan Tak Diberi Makan
Rekomendasi
Wapres Vance Batalkan...
Wapres Vance Batalkan Kunjungan ke Jenewa, Swiss: Perundingan AS-Iran Ditunda
Usai Ziarah ke Makam...
Usai Ziarah ke Makam Soekarno dan Gus Dur, Kapolri Tabur Bunga di Makam Soeharto
Belanda vs Swedia: Oranje...
Belanda vs Swedia: Oranje Wajib Menang!
Berita Terkini
Jakarta Rawan Sinkhole,...
Jakarta Rawan Sinkhole, Wagub DKI Rano: Ada Daerah Berpotensi Ambles
Pramono Dampingi Megawati...
Pramono Dampingi Megawati Hadiri Bung Karno Festival di Taman Proklamasi
Kukuhkan Kepengurusan...
Kukuhkan Kepengurusan Nasional, GPIM Komitmen Sukseskan Program Prabowo
DPRD Kota Bandung Resmi...
DPRD Kota Bandung Resmi Sahkan Perda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pramono Bakal Resmikan Ruang Publik di Rasuna Said dan Stasiun KRL JIS
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi...
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi saat Sidak Lapas Kelas IIA Cibinong
Infografis
4 Alasan Trump Bangun...
4 Alasan Trump Bangun Golden Dome Senilai Rp2.869 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved