Dana Desa Belum Cair, PPKM Mikro di Gresik Sulit Dilaksanakan

Minggu, 14 Februari 2021 - 20:18 WIB
loading...
Dana Desa Belum Cair, PPKM Mikro di Gresik Sulit Dilaksanakan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro terkendala dana desa. Foto/Ilustrasi
A A A
GRESIK - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro, sulit dilaksanakan di wilayah Kabupaten Gresik. Pemicunya, pemerintahan desa mengeluhkan belum cairnya dana desa untuk melaksanakan PPKM mikro .



"Kalau dana desanya belum cair , bakal sulit dilaksanakan," ujar Kades Gredek, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, Bahrul Ghofar, Minggu (14/2/2021). Padahal, melalui Surat Edaran Menteri Keuangan No. 2/02/pmk/2021 penggunaan dana desa untuk bantuan langsung tunai (BLT) dan delapan persen untuk PPKM mikro .



Pemkab Gresik terlambat menindaklanjuti surat edaran Menteri Keuangan tersebut, terutama mengeluarkan Perbup pencairan dana desa . Pasalnya, Bupati Sambari Halim Radianto saat itu masih menjalani perawatan di rumah sakit akibat COVID-19.



Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gresik, Malahatul Farda menjelaskan, Perbup untuk pencairan dana desa sudah disahkan pada Kamis (11/2/2021) lalu, Plt Bupati Muhammad Qosim telah menandatangani pemindah bukuan. "Sehingga proses pencairan dana desa tinggal menunggu keaktifan dari masing-masing desa," katanya, Minggu (14/2/2021).

Disebutkan, pencairan dana desa ini tidak seperti tahun sebelumnya. Tahun lalu, jika berkas 330 desa belum genap dikumpulkan, BPPKAD belum bisa mencairkan. Untuk tahun ini, satu desa yang mengirimkan berkas ke BPPKAD langsung bisa diproses.

"Sekarang sudah ada 36 desa yang mengirimkan berkas ke BPPKAD. Tinggal verifikasi dan mengisi OMSPAM sistem online dengan Kemendagri untuk bisa mencairkan," jelasnya.

Pihaknya memperkirakan 36 desa itu bisa mencairkan dana desa dalam minggu ini. Sehingga, 36 desa itu bisa segera menggunakan delapan persen dana desa untuk PPKM Mikro. Penggunaan dana desa untuk penanganan COVID-19 ini tercantum dalam Permendagri No. 13/2020, serta Perbup No. 4/2020.



"Disitu sebetulnya sudah ada. Namun untuk angkanya baru ditekankan dalam surat edaran Menteri Keuangan minimal delapan persen untuk PPKM Mikro. Saya minta desa segera mengirimkan berkas karena menyangkut PPKM mikro ," pungkasnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2301 seconds (0.1#10.140)