Paksa Hubungan Badan, Pria di TTS Dihabisi Gadis di Bawah Umur
loading...
A
A
A
TIMOR TENGAH SELATAN- - Bunga (16), bukan nama sebenarnya, harus berurusan dengan Polisi dari Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Dia ditangkap Polisi karena dicurigai telah menghabisi nyawa, NB (48) warga Desa Kualin, Kecamatan Kualin pada Kamis, 11/02/2021.
Penangkapan anak di bawah umur terjadi setelah adanya temuan sesosok mayat yang diketahui berinisial NB (48) di hutan. Setelah pihak kepolisian melakukan interogasi pihak keluarga, terungkap bahwa Bunga adalah salah satu warga yang dicurigai sebagai pelaku pembunuhan tehadap korban, NB.
Kasatreskrim Polres TTS Iptu Hendrickha Bahtera, mengatakan dalam kasus pembunuhan ini pihaknya mengamankan seorang perempuan di bawah umur dan sesuai hasil interogasi terduga pelaku terpaksa membunuh korban karena korban memaksa pelaku untuk berhubungan seks saat bertemu di hutan saat mencari kayu bakar.
"Saya terpaksa bunuh NB (48) karena dia paksa saya untuk berhubungan sex, saya tidak mau. Korban pukul saya sehingga saya bunuh dia ko, mati baru saya jalan kasih tinggal," kata Kasatreskrim menirukan kembali terduga pelaku pembunuhan saat diinterogasi oleh polisi, Sabtu, 13/02/2021.
Usai membekuk tersangka, Bunga langsung digiring Tim Buser dan Identifikasi Polres TTS ke Makopolres TTS untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Bunga terancam dijerat Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup dan minimal 25 tahun penjara.Saat ini, kasusnya sedang ditangani pihak Kepolisian Timor Tengah Selatan Provinsi NTT.
Lihat Juga: Pembacokan Saksi Paslon Pilkada Sampang, Kapolda: Semua Pelaku Akan Dikejar Sampai Dapat!
Penangkapan anak di bawah umur terjadi setelah adanya temuan sesosok mayat yang diketahui berinisial NB (48) di hutan. Setelah pihak kepolisian melakukan interogasi pihak keluarga, terungkap bahwa Bunga adalah salah satu warga yang dicurigai sebagai pelaku pembunuhan tehadap korban, NB.
Kasatreskrim Polres TTS Iptu Hendrickha Bahtera, mengatakan dalam kasus pembunuhan ini pihaknya mengamankan seorang perempuan di bawah umur dan sesuai hasil interogasi terduga pelaku terpaksa membunuh korban karena korban memaksa pelaku untuk berhubungan seks saat bertemu di hutan saat mencari kayu bakar.
"Saya terpaksa bunuh NB (48) karena dia paksa saya untuk berhubungan sex, saya tidak mau. Korban pukul saya sehingga saya bunuh dia ko, mati baru saya jalan kasih tinggal," kata Kasatreskrim menirukan kembali terduga pelaku pembunuhan saat diinterogasi oleh polisi, Sabtu, 13/02/2021.
Usai membekuk tersangka, Bunga langsung digiring Tim Buser dan Identifikasi Polres TTS ke Makopolres TTS untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Bunga terancam dijerat Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup dan minimal 25 tahun penjara.Saat ini, kasusnya sedang ditangani pihak Kepolisian Timor Tengah Selatan Provinsi NTT.
Lihat Juga: Pembacokan Saksi Paslon Pilkada Sampang, Kapolda: Semua Pelaku Akan Dikejar Sampai Dapat!
(don)