Mayat Wanita Terkubur Separuh Badan Ternyata Dibunuh Anak Kandung yang Dapat Bisikan Gaib

Sabtu, 13 Februari 2021 - 20:23 WIB
loading...
Mayat Wanita Terkubur...
Mayat wanita terkubur separuh badan di bangunan kosong bekas Mess Karyawan Pembangkit Jawa-Bali di Kabupaten Malang, Jawa Timur ternyata dibunuh anak kandungnya sendiri. Foto tersangka/iNews TV/Saif H
A A A
MALANG - Penemuan mayat terkubur separuh badan di bangunan kosong bekas Mess Karyawan Pembangkit Jawa-Bali di Kabupaten Malang , Jawa Timur terungkap. Ternyata pelaku pembunuhan terhadap mayat wanita tersebut anak kandungnya sendiri.

Sebelumnya penemuan sosok mayat wanita bernama Mistrin (55) menggegerkan warga karena ditemukan terkubur separuh badan di sebuah bangunan tua yang terletak di pinggir Jalan Desa Karangkates, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang .

Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya terungkap jika mayat Mistrin merupakan korban pembunuhan yang dilakukan anak kandungnya sendiri Arifudin Hamdy (35).

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, dari hasil penyelidikan pihak kepolisian kasus ini bermula dari korban yang pada akhir Januari lalu mendatangi seorang paranormal di daerah Kabupaten Blitar dengan didampingi tersangka yang merupakan anak kandungnya.

Baca Juga: Mayat Terkubur Setengah Badan Di Malang Jawa Timur

“Kedatangan korban dan tersangka ini guna meminta petunjuk tentang keberadaan harta karun. Setelah mendatangi paranormal ini korban dan tersangka diminta untuk menggali satu tempat yang tak lain berada di bangunan tua di Desa Karangkates tersebut,” kata Kapolres.

Sehari pasca mendapat petunjuk dari paranormal ini korban kemudian berangkat seorang diri ke lokasi yang dimaksud.

Sementara tersangka diminta untuk tetap tinggal di warung korban yang berada tak jauh dari lokasi bangunan tua itu. Namun belum selesai korban menggali tersangka tiba-tiba menyusul dan medapati korban dalam kondisi tidak sadar karena keletihan.

“Ironisnyamengetahui hal tersebut tersangka justru mendorong korban ke lubang yang digali dan mengubur separuh badan. Bagian kepala hingga perut dikubur dalam tanah sementara bagian perut hingga kaki menjuntai ke permukaan tanah,” kata dia.

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan kondisi kejiwaan tersangka.

“Atas perbuatannya tersangka diganjar dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seseorang dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara,” tandasnya.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2232 seconds (0.1#10.140)