Soal Utang untuk Corona, Indonesia Tidak Sendirian
Minggu, 17 Mei 2020 - 17:42 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penanganan wabah Corona membutuhkan biaya yang besar dan penyelesaian pandemi yang berlarut-larut juga membuat kebutuhan biaya semakin tinggi. Tak pelak, untuk membiayai semua itu pemerintah membutuhkan utang luar negeri , sehingga jumlah utang akan semakin membengkak.
"Dari berbagai skenario dan hitung-hitungan berbagai sumber, kebutuhan pembiayaan penangan Covid-19 semakin membesar," ujar Ryan Kiryanto, ekonom BNI, saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Sabtu (16/5/2020). ( Baca:Sekjen MUI Nilai Pemerintah Tidak Adil Sikapi Kerumunan )
Sebagai informasi, Bank Indonesia (BI) mencatat ULN Indonesia pada kuartal I 2020 mencapai US$ 389,3 miliar. Angka ULN itu terdiri dari utang sektor publik yaitu pemerintah dan bank sentral sebesar US$ 183,8 miliar dan ULN sektor swasta (termasuk BUMN) sebesar US$ 205,5 miliar.
Meski demikian, kata Ryan, situasi ini tidak hanya dihadapi Indonesia sendiri, juga di semua negara, baik negara maju maupun negara berkembang. Hanya saja, pemerintah tetap harus memperhatikan lonjakan utang itu jangan sampai melewati ambang internasional, sebesar 60% dari PDB.
"Barangkali batas atas 35% dari PDB masih bisa kita toleransi karena memang kebutuhannya yang mendesak," katanya mewanti-wanti.
"Dari berbagai skenario dan hitung-hitungan berbagai sumber, kebutuhan pembiayaan penangan Covid-19 semakin membesar," ujar Ryan Kiryanto, ekonom BNI, saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Sabtu (16/5/2020). ( Baca:Sekjen MUI Nilai Pemerintah Tidak Adil Sikapi Kerumunan )
Sebagai informasi, Bank Indonesia (BI) mencatat ULN Indonesia pada kuartal I 2020 mencapai US$ 389,3 miliar. Angka ULN itu terdiri dari utang sektor publik yaitu pemerintah dan bank sentral sebesar US$ 183,8 miliar dan ULN sektor swasta (termasuk BUMN) sebesar US$ 205,5 miliar.
Meski demikian, kata Ryan, situasi ini tidak hanya dihadapi Indonesia sendiri, juga di semua negara, baik negara maju maupun negara berkembang. Hanya saja, pemerintah tetap harus memperhatikan lonjakan utang itu jangan sampai melewati ambang internasional, sebesar 60% dari PDB.
"Barangkali batas atas 35% dari PDB masih bisa kita toleransi karena memang kebutuhannya yang mendesak," katanya mewanti-wanti.
Lihat Juga :