Menkes Setujui PSBB Bandung Raya, Berlaku Mulai Rabu 22 April Dini Hari

Jum'at, 17 April 2020 - 21:34 WIB
loading...
A A A
"Kami mengimbau masyarakat di Bandung Raya yang jumlahnya mencapai 9-10 juta agar melakukan adaptasi persiapan dalam melaksanakan PSBB ini. Taati aturan yang dikeluarkan oleh wali kota dan bupati," tegas Kang Emil.

Jika selama PSBB masyarakat disiplin, ungkap dia, pembatasan sosial untuk menekan angka kasus penularan virus Corona itu tidak akan diperpanjang. Sebaliknya, jika masyarakat tak disiplin, PSBB bisa diperpanjang tanpa persetujuan Menteri Kesehatan.

"Pelaksanaan PSBB 14 hari, kita berdoa dengan kedisiplinan. Harusnya setelah 14 hari, PSBB tidak perlu dilanjutkan. Bukan tidak mungkin, PSBB bisa dilanjutkan tanpa ada persetujuan dari Kemenkes," tegasGubernur. (BACA JUGA: Nekat Tetap Buka, Pemkot Bandung Bakal Cabut Izin Usaha Mal )

Diketahui, jumlah pasien positif terinfeksi Corona di Jabar terus meningkat. Berdasarkan data Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jabar (Pikobar) pada Kamis 16 April 2020 pukul 19.43 WIB, tercatat pasien positif berjumlah 570 orang. (BACA JUGA: Virus Corona Mewabah, Jumlah Orang Dengan Gangguan Jiwa di Jabar Meningkat )

Pasien yang positif terpapar tersebar di berbagai wilayah di Jabar seperti Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Cimahi, Kabupaten Sukabumi, hingga Kota Tasikmalaya.

Kota Bandung masih menjadi wilayah tertinggi di Jabar dengan angka pasien positif Corona sebanyak 93 orang. Kemudian disusul Kota Depok berjumlah 91.
(awd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1874 seconds (0.1#10.140)