Menkes Setujui PSBB Bandung Raya, Berlaku Mulai Rabu 22 April Dini Hari

Jum'at, 17 April 2020 - 21:34 WIB
loading...
Menkes Setujui PSBB...
Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Foto/Humas Pemprov Jabar
A A A
BANDUNG - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Bandung raya, yang meliputi, Kota/Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dan Sumedang.

PSBB yang bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19 sekaligus menghentikan wabah penyakit itu, bakal berlaku mulai Rabu 22 April 2020 dini hari pukul 00.00 WIB. PSBB tersebut berlaku selama 14 hari.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil megatakan, pihaknya sudah menerima Surat Keputusan Menkes RI Nomor HK.O 1.07l MtrNKES/259/2O2O tanggal 17 April 2020 tentang persujuan PSBB di wilayah Bandung Raya dan Kabupaten Sumedang.

"Kami sudah mendapatkan surat dari Menteri Kesehatan yang isinya memberikan keputusan bahwa Kementerian Kesehatan menyetujui pemberlakuan PSBB di wilayah Metropolitan Bandung Raya," kata pria yang akrab disapa Kang Emil itu di Gedung Pakuan Bandung, Jumat (17/4/2020).

Sebelumnya, ujar Emil, PSBB diterapkan di wilayah Kota/Kabupaten Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek). Untuk PSBB di Bandung Raya plus Sumedang bakal mulai diterapkan pada Rabu 22 April dini hari.

"Kami sudah melakukan rapat koordinasi bersama para wali kota dan bupati pada Rabu kemarin (15 April 2020). Kami menyepakati bahwa pelaksanaan PSBB di Bandung Raya akan dilaksanakan pekan depan, Rabu 22 April 2020," ujar Kang Emil.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cetak Generasi Berkarakter,...
Cetak Generasi Berkarakter, PHG Dirikan Sekolah Dian Harapan di Bandung
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
Wakil Ketua DPRD Minta...
Wakil Ketua DPRD Minta Pemprov Jabar Antisipasi Kekeringan Ekstrem
Kang Cucun Tinjau Program...
Kang Cucun Tinjau Program BSPS di Kabupaten Bandung, Soroti Kendala Lahan BUMN
Irma dan Jejak Pemberdayaan...
Irma dan Jejak Pemberdayaan Disabilitas melalui PNM Mekaar di Bandung
Sisihkan Penghasilan...
Sisihkan Penghasilan untuk Bantu Rakyat, Ahmad Najib Gelar PANsar Murah di Bandung
PTUN Tolak Gugatan PLK,...
PTUN Tolak Gugatan PLK, Pemprov Jabar Selangkah Lagi Amankan Aset SMAN 1 Bandung
Orang Tua Siswa Datangi...
Orang Tua Siswa Datangi KPAI, Perjuangkan Hak Pendidikan 500 Lebih Siswa SMK IDN Bogor
KPK Hibahkan Tanah dan...
KPK Hibahkan Tanah dan Bangunan Senilai Rp16,39 Miliar ke Pemprov Jabar
Rekomendasi
Sah! Nathalie Holscher...
Sah! Nathalie Holscher Resmi Menikah dengan Arief Fadli, Jawaban Doa Umrah
Mendagri Tito: Pelibatan...
Mendagri Tito: Pelibatan Sektor Swasta Akan Optimalkan Realisasi Program Perumahan Rakyat
Kredit Perbankan Juni...
Kredit Perbankan Juni 2026 Tumbuh 12,67%, BI Optimistis Capai Target Tahun Ini
Berita Terkini
Pimpin ASEAN Smart Cities,...
Pimpin ASEAN Smart Cities, Indonesia Paparkan Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir
Kemenhut Bongkar Jalur...
Kemenhut Bongkar Jalur Distribusi Tambang Ilegal di NTB, 8 Orang Ditangkap
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
Infografis
Jadwal Imsakiyah Jakarta,...
Jadwal Imsakiyah Jakarta, Bandung, Surabaya Jumat 22 April 2022
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved