Menkes Setujui PSBB Bandung Raya, Berlaku Mulai Rabu 22 April Dini Hari

Jum'at, 17 April 2020 - 21:34 WIB
loading...
Menkes Setujui PSBB...
Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Foto/Humas Pemprov Jabar
A A A
BANDUNG - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Bandung raya, yang meliputi, Kota/Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dan Sumedang.

PSBB yang bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19 sekaligus menghentikan wabah penyakit itu, bakal berlaku mulai Rabu 22 April 2020 dini hari pukul 00.00 WIB. PSBB tersebut berlaku selama 14 hari.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil megatakan, pihaknya sudah menerima Surat Keputusan Menkes RI Nomor HK.O 1.07l MtrNKES/259/2O2O tanggal 17 April 2020 tentang persujuan PSBB di wilayah Bandung Raya dan Kabupaten Sumedang.

"Kami sudah mendapatkan surat dari Menteri Kesehatan yang isinya memberikan keputusan bahwa Kementerian Kesehatan menyetujui pemberlakuan PSBB di wilayah Metropolitan Bandung Raya," kata pria yang akrab disapa Kang Emil itu di Gedung Pakuan Bandung, Jumat (17/4/2020).

Sebelumnya, ujar Emil, PSBB diterapkan di wilayah Kota/Kabupaten Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek). Untuk PSBB di Bandung Raya plus Sumedang bakal mulai diterapkan pada Rabu 22 April dini hari.

"Kami sudah melakukan rapat koordinasi bersama para wali kota dan bupati pada Rabu kemarin (15 April 2020). Kami menyepakati bahwa pelaksanaan PSBB di Bandung Raya akan dilaksanakan pekan depan, Rabu 22 April 2020," ujar Kang Emil.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wakil Ketua DPRD Minta...
Wakil Ketua DPRD Minta Pemprov Jabar Antisipasi Kekeringan Ekstrem
Kang Cucun Tinjau Program...
Kang Cucun Tinjau Program BSPS di Kabupaten Bandung, Soroti Kendala Lahan BUMN
Irma dan Jejak Pemberdayaan...
Irma dan Jejak Pemberdayaan Disabilitas melalui PNM Mekaar di Bandung
Sisihkan Penghasilan...
Sisihkan Penghasilan untuk Bantu Rakyat, Ahmad Najib Gelar PANsar Murah di Bandung
Kapolda Jabar Bantu...
Kapolda Jabar Bantu 30 Rumah Layak Huni bagi Warga Kurang Mampu di Kabupaten Bandung
Mendagri Minta Warga...
Mendagri Minta Warga Direlokasi dan Reboisasi Kawasan Rawan Longsor di Cisarua Bandung
Orang Tua Siswa Datangi...
Orang Tua Siswa Datangi KPAI, Perjuangkan Hak Pendidikan 500 Lebih Siswa SMK IDN Bogor
KPK Hibahkan Tanah dan...
KPK Hibahkan Tanah dan Bangunan Senilai Rp16,39 Miliar ke Pemprov Jabar
Cuaca Ekstrem dan Angin...
Cuaca Ekstrem dan Angin Kencang Terjang Jabar-Jatim, Puluhan Rumah Warga Rusak
Rekomendasi
Selalu Jadi Target Iran,...
Selalu Jadi Target Iran, Kuwait Beli Senjata Anti-Drone Senilai Rp36 Triliun dari AS
Skuad Timnas Norwegia...
Skuad Timnas Norwegia Foto Ala Pasukan Viking Menuju Piala Dunia 2026
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Infografis
Jadwal Imsakiyah Jakarta,...
Jadwal Imsakiyah Jakarta, Bandung, Surabaya Rabu 27 April 2022
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved