Menkes Setujui PSBB Bandung Raya, Berlaku Mulai Rabu 22 April Dini Hari
loading...
A
A
A
BANDUNG - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Bandung raya, yang meliputi, Kota/Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dan Sumedang.
PSBB yang bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19 sekaligus menghentikan wabah penyakit itu, bakal berlaku mulai Rabu 22 April 2020 dini hari pukul 00.00 WIB. PSBB tersebut berlaku selama 14 hari.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil megatakan, pihaknya sudah menerima Surat Keputusan Menkes RI Nomor HK.O 1.07l MtrNKES/259/2O2O tanggal 17 April 2020 tentang persujuan PSBB di wilayah Bandung Raya dan Kabupaten Sumedang.
"Kami sudah mendapatkan surat dari Menteri Kesehatan yang isinya memberikan keputusan bahwa Kementerian Kesehatan menyetujui pemberlakuan PSBB di wilayah Metropolitan Bandung Raya," kata pria yang akrab disapa Kang Emil itu di Gedung Pakuan Bandung, Jumat (17/4/2020).
Sebelumnya, ujar Emil, PSBB diterapkan di wilayah Kota/Kabupaten Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek). Untuk PSBB di Bandung Raya plus Sumedang bakal mulai diterapkan pada Rabu 22 April dini hari.
"Kami sudah melakukan rapat koordinasi bersama para wali kota dan bupati pada Rabu kemarin (15 April 2020). Kami menyepakati bahwa pelaksanaan PSBB di Bandung Raya akan dilaksanakan pekan depan, Rabu 22 April 2020," ujar Kang Emil.
PSBB di Bandung Raya plus Sumedang, tutur Gubernur, telah siap 100 persen secara teknis, baik pengamanan oleh Polri dan TNI, instansi terkait, maupun ketersediaan logistik.
Sebelum PSBB diterapkan, Pemkot/Pemkab Bandung, Pemkot Cimahi, Pemkab Bandung Barat, dan Sumedang akan melakukan sosialisasi kepada RT dan RW.
"Sosialisasi akan dilakukan selama empat hari, mulai Sabtu hingga Selasa (18-21 April 2020) kepada seluruh RT dan RW dan pihak terkait. Setelah itu pada Rabu 22 April dini hari, PSBB mulai diterapkan," tutur Gubernur. (BACA JUGA: Kesadaran Warga Jawa Barat Soal Bahaya Corona Paling Rendah )
Emil mengimbau masyarakat menaati aturan yang dikeluarkan oleh Bupati dan Wali Kota melalui Perwal dan Perbup. Sebab terdapat sanksi yang bakal dikenakan bagi pelanggar yang tidak menaati aturan, seperti surat tilang dan blangko teguran.
PSBB yang bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19 sekaligus menghentikan wabah penyakit itu, bakal berlaku mulai Rabu 22 April 2020 dini hari pukul 00.00 WIB. PSBB tersebut berlaku selama 14 hari.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil megatakan, pihaknya sudah menerima Surat Keputusan Menkes RI Nomor HK.O 1.07l MtrNKES/259/2O2O tanggal 17 April 2020 tentang persujuan PSBB di wilayah Bandung Raya dan Kabupaten Sumedang.
"Kami sudah mendapatkan surat dari Menteri Kesehatan yang isinya memberikan keputusan bahwa Kementerian Kesehatan menyetujui pemberlakuan PSBB di wilayah Metropolitan Bandung Raya," kata pria yang akrab disapa Kang Emil itu di Gedung Pakuan Bandung, Jumat (17/4/2020).
Sebelumnya, ujar Emil, PSBB diterapkan di wilayah Kota/Kabupaten Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek). Untuk PSBB di Bandung Raya plus Sumedang bakal mulai diterapkan pada Rabu 22 April dini hari.
"Kami sudah melakukan rapat koordinasi bersama para wali kota dan bupati pada Rabu kemarin (15 April 2020). Kami menyepakati bahwa pelaksanaan PSBB di Bandung Raya akan dilaksanakan pekan depan, Rabu 22 April 2020," ujar Kang Emil.
PSBB di Bandung Raya plus Sumedang, tutur Gubernur, telah siap 100 persen secara teknis, baik pengamanan oleh Polri dan TNI, instansi terkait, maupun ketersediaan logistik.
Sebelum PSBB diterapkan, Pemkot/Pemkab Bandung, Pemkot Cimahi, Pemkab Bandung Barat, dan Sumedang akan melakukan sosialisasi kepada RT dan RW.
"Sosialisasi akan dilakukan selama empat hari, mulai Sabtu hingga Selasa (18-21 April 2020) kepada seluruh RT dan RW dan pihak terkait. Setelah itu pada Rabu 22 April dini hari, PSBB mulai diterapkan," tutur Gubernur. (BACA JUGA: Kesadaran Warga Jawa Barat Soal Bahaya Corona Paling Rendah )
Emil mengimbau masyarakat menaati aturan yang dikeluarkan oleh Bupati dan Wali Kota melalui Perwal dan Perbup. Sebab terdapat sanksi yang bakal dikenakan bagi pelanggar yang tidak menaati aturan, seperti surat tilang dan blangko teguran.