Buntut Aksi Demonstrasi di Balai Kota Makassar, Puluhan Orang Diperiksa
Jum'at, 12 Februari 2021 - 17:09 WIB
loading...
A
A
A
“Tentu saya kira, aparat kepolisian, dan satgas sudah melihat, mengevaluasi, kalau memang disitu ada unsur pelanggaran protokol kesehatan yang membahayakan masyarakat kita. Itu pasti akan, kita minta ditindak lanjuti,” imbuh Rudy.
Baca juga: Peringatan HUT Kota Belopa, Begini Pesan Bupati Luwu
Sebagai informasi, Pemkot Makassar memperpanjang pembatasan operasional usaha sesuai yang tertuang dalam surat edaran bernomor: 443.01/53/S.Edar/Kesbangpol/II/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) pada Masa Covid-19 di Kota Makassar. Kebijakan ini berlaku hingga 23 Februari 2021.
Dengan kebijakan ini, fasilitas umum, operasional mal, kafe, restoran, rumah makan, warkop, dan game center diizinkan buka hingga pukul 22.00 Wita. Para pelaku usaha pun ditekankan menaati standar protokol kesehatan kepada para pengunjung atau pelanggan.
Baca juga: Peringatan HUT Kota Belopa, Begini Pesan Bupati Luwu
Sebagai informasi, Pemkot Makassar memperpanjang pembatasan operasional usaha sesuai yang tertuang dalam surat edaran bernomor: 443.01/53/S.Edar/Kesbangpol/II/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) pada Masa Covid-19 di Kota Makassar. Kebijakan ini berlaku hingga 23 Februari 2021.
Dengan kebijakan ini, fasilitas umum, operasional mal, kafe, restoran, rumah makan, warkop, dan game center diizinkan buka hingga pukul 22.00 Wita. Para pelaku usaha pun ditekankan menaati standar protokol kesehatan kepada para pengunjung atau pelanggan.
(luq)
Lihat Juga :