Buntut Aksi Demonstrasi di Balai Kota Makassar, Puluhan Orang Diperiksa

Jum'at, 12 Februari 2021 - 17:09 WIB
loading...
Buntut Aksi Demonstrasi di Balai Kota Makassar, Puluhan Orang Diperiksa
Pekerja THM melakukan demonstrasi di Balai Kota. Tak hanya menyampaikan aspirasi, mereka juga joget dengan diiringi musik. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Polisi tengah mengusut kasus kerumunan di aksi demonstrasi pekerja hiburan malam yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Hiburan Kota Makassar. Sejumlah orang penanggung jawab demonstrasi dipanggil polisi. Begitu pula dengan beberapa pejabat pemkot dan Satpol PP .

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar , Kompol Agus Khaerul mengatakan, ada belasan orang diperiksa sejak Kamis 11 Februari 2021. Dia mengaku tak ada laporan yang mendasari penyelidikan. "Tidak ada laporan, ini temuan," katanya kepada SINDOnews, Jumat (12/2/2021).



Agus tidak menyebut pasti jumlah orang berstatus terperiksa dalam kasus kerumunan massa pada demonstrasi tersebut. Diketahui, aksi itu menuntut kebijakan pembatasan operasional usaha dikaji ulang Pemkot Makassar , dengan mencabut kebijakan merugikan pekerja usaha hiburan.

"Intinya lebih dari lima Satpol PP kita klarifikasi. Kesbangpol (Makassar) juga diklarifikasi. Kira-kira belasan bisa jadi puluhan juga, termasuk penanggung jawab unjuk rasa, koordinator lapangan dan lain-lain bakal kita panggil untuk klarifikasi terkait kegiatan di halaman balai kota," tegasnya.

Mantan Wakapolres Bulukumba ini menegaskan, pihaknya mengklarifikasi dugaan terjadinya kerumunan dalam aksi demonstrasi pada Rabu 10 Februari 2021 siang di Balai Kota Makassar, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Ujung Pandang.

"Dugaan pelanggaran Pasal 93 Ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 14 Ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Perwali Makassar," tukas perwira Polri menengah berpangkat satu bunga ini.

Sebelumnya Aliansi Pekerja Hiburan Kota Makassar meminta Pj Wali Kota Makassar , Rudy Djamaluddin untuk mengakomodir tuntutan mereka. Antara lain menuntut adanya insentif yang diberikan pekerja, sebab kebijakan pembatasan operasional usaha mengganggu pendapatan mereka.



“Insentif boleh-boleh saja. Mari kita pikirkan, tentu punya asosiasi seperti misalnya PHRI. Kan banyak saluran-salurannya, bisa memohon ke kota, bisa memohon ke provinsi, dan bisa memohon ke pusat. Apalagi di pusat sekarang, banyak alokasi anggaran untuk pemulihan ekonomi nasional,” ucap Pj Wali Kota , Rudy Djamaluddin.

Di satu sisi, aksi protes sejumlah pekerja usaha hiburan itu dianggap melanggar protokol kesehatan (prokes) . Dalam hal ini, mengundang kerumunan. Bahkan, Aliansi Pekerja Hiburan Kota Makassar memainkan musik bersuara keras di lapangan kantor balai kota sambil berjoget.

Menurut Rudy, kondisi ini akan dievaluasi Satgas Covid-19 Makassar. Jika terbukti ada pelanggaran, dia menegaskan akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

“Tentu saya kira, aparat kepolisian, dan satgas sudah melihat, mengevaluasi, kalau memang disitu ada unsur pelanggaran protokol kesehatan yang membahayakan masyarakat kita. Itu pasti akan, kita minta ditindak lanjuti,” imbuh Rudy.



Sebagai informasi, Pemkot Makassar memperpanjang pembatasan operasional usaha sesuai yang tertuang dalam surat edaran bernomor: 443.01/53/S.Edar/Kesbangpol/II/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) pada Masa Covid-19 di Kota Makassar. Kebijakan ini berlaku hingga 23 Februari 2021.

Dengan kebijakan ini, fasilitas umum, operasional mal, kafe, restoran, rumah makan, warkop, dan game center diizinkan buka hingga pukul 22.00 Wita. Para pelaku usaha pun ditekankan menaati standar protokol kesehatan kepada para pengunjung atau pelanggan.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2256 seconds (0.1#10.140)