Buntut Aksi Demonstrasi di Balai Kota Makassar, Puluhan Orang Diperiksa

Jum'at, 12 Februari 2021 - 17:09 WIB
loading...
Buntut Aksi Demonstrasi...
Pekerja THM melakukan demonstrasi di Balai Kota. Tak hanya menyampaikan aspirasi, mereka juga joget dengan diiringi musik. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Polisi tengah mengusut kasus kerumunan di aksi demonstrasi pekerja hiburan malam yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Hiburan Kota Makassar. Sejumlah orang penanggung jawab demonstrasi dipanggil polisi. Begitu pula dengan beberapa pejabat pemkot dan Satpol PP .

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar , Kompol Agus Khaerul mengatakan, ada belasan orang diperiksa sejak Kamis 11 Februari 2021. Dia mengaku tak ada laporan yang mendasari penyelidikan. "Tidak ada laporan, ini temuan," katanya kepada SINDOnews, Jumat (12/2/2021).

Baca juga: 5 Hari Operasi Yustisi, Denda Pelanggar di Gowa Capai Rp15 Juta

Agus tidak menyebut pasti jumlah orang berstatus terperiksa dalam kasus kerumunan massa pada demonstrasi tersebut. Diketahui, aksi itu menuntut kebijakan pembatasan operasional usaha dikaji ulang Pemkot Makassar , dengan mencabut kebijakan merugikan pekerja usaha hiburan.

"Intinya lebih dari lima Satpol PP kita klarifikasi. Kesbangpol (Makassar) juga diklarifikasi. Kira-kira belasan bisa jadi puluhan juga, termasuk penanggung jawab unjuk rasa, koordinator lapangan dan lain-lain bakal kita panggil untuk klarifikasi terkait kegiatan di halaman balai kota," tegasnya.

Mantan Wakapolres Bulukumba ini menegaskan, pihaknya mengklarifikasi dugaan terjadinya kerumunan dalam aksi demonstrasi pada Rabu 10 Februari 2021 siang di Balai Kota Makassar, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Ujung Pandang.

"Dugaan pelanggaran Pasal 93 Ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 14 Ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Perwali Makassar," tukas perwira Polri menengah berpangkat satu bunga ini.

Sebelumnya Aliansi Pekerja Hiburan Kota Makassar meminta Pj Wali Kota Makassar , Rudy Djamaluddin untuk mengakomodir tuntutan mereka. Antara lain menuntut adanya insentif yang diberikan pekerja, sebab kebijakan pembatasan operasional usaha mengganggu pendapatan mereka.

Baca juga: Debat dengan Kajari saat Terjaring Operasi Yustisi, 2 Mahasiswa Didenda

“Insentif boleh-boleh saja. Mari kita pikirkan, tentu punya asosiasi seperti misalnya PHRI. Kan banyak saluran-salurannya, bisa memohon ke kota, bisa memohon ke provinsi, dan bisa memohon ke pusat. Apalagi di pusat sekarang, banyak alokasi anggaran untuk pemulihan ekonomi nasional,” ucap Pj Wali Kota , Rudy Djamaluddin.

Di satu sisi, aksi protes sejumlah pekerja usaha hiburan itu dianggap melanggar protokol kesehatan (prokes) . Dalam hal ini, mengundang kerumunan. Bahkan, Aliansi Pekerja Hiburan Kota Makassar memainkan musik bersuara keras di lapangan kantor balai kota sambil berjoget.

Menurut Rudy, kondisi ini akan dievaluasi Satgas Covid-19 Makassar. Jika terbukti ada pelanggaran, dia menegaskan akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

“Tentu saya kira, aparat kepolisian, dan satgas sudah melihat, mengevaluasi, kalau memang disitu ada unsur pelanggaran protokol kesehatan yang membahayakan masyarakat kita. Itu pasti akan, kita minta ditindak lanjuti,” imbuh Rudy.

Baca juga: Peringatan HUT Kota Belopa, Begini Pesan Bupati Luwu

Sebagai informasi, Pemkot Makassar memperpanjang pembatasan operasional usaha sesuai yang tertuang dalam surat edaran bernomor: 443.01/53/S.Edar/Kesbangpol/II/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) pada Masa Covid-19 di Kota Makassar. Kebijakan ini berlaku hingga 23 Februari 2021.

Dengan kebijakan ini, fasilitas umum, operasional mal, kafe, restoran, rumah makan, warkop, dan game center diizinkan buka hingga pukul 22.00 Wita. Para pelaku usaha pun ditekankan menaati standar protokol kesehatan kepada para pengunjung atau pelanggan.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demonstrasi di DPR,...
Demonstrasi di DPR, Massa Minta Indonesia Keluar dari BoP
Tabur Bunga Depan Polda...
Tabur Bunga Depan Polda Metro, Aliansi Perempuan Minta Demonstran Dibebaskan
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
Polisi: 7 Demonstran...
Polisi: 7 Demonstran di Gedung DPR Positif Narkoba
Polisi Tangkap 351 Pendemo...
Polisi Tangkap 351 Pendemo di DPR, Ratusan di Antaranya Anak-anak
Suasana Depan Gedung...
Suasana Depan Gedung DPR Jelang Demonstrasi 25 Agustus 2025, Massa Aksi Belum Tiba
Presiden Ini Rela Potong...
Presiden Ini Rela Potong Gaji 50% usai Dituntut Lengser oleh Rakyat
Iran Anggap Demonstran...
Iran Anggap Demonstran Musuh Tuhan yang Akan Dihukum Mati
2 Pekan Kerusuhan Massal,...
2 Pekan Kerusuhan Massal, Rumah Sakit di Iran Dipenuhi Demonstran yang Terluka dan Tewas
Rekomendasi
Setelah Ribuan Gen Z...
Setelah Ribuan Gen Z Berdemo selama Berminggu-minggu, Menteri Pendidikan India Mundur
Polemik Londo Ireng,...
Polemik Londo Ireng, IJTI Minta Presiden Hindari Diksi yang Bisa Beri Label Negatif bagi Profesi Jurnalis
Mengapa Venezuela Masih...
Mengapa Venezuela Masih Tak Bisa Ambil 31 Ton Emas yang Disimpan di Bank of England?
Berita Terkini
Pemanfaatan Dana Keistimewaan...
Pemanfaatan Dana Keistimewaan Yogyakarta Berhasil Berdayakan Masyarakat
BMKG Pantau Siklon Tropis...
BMKG Pantau Siklon Tropis NOUL, Waspada Cuaca Ekstrem di Sejumlah Wilayah
Kemendagri: Tanggap...
Kemendagri: Tanggap Darurat Aceh Berakhir, Anggaran Pemulihan Disiapkan Rp58,9 Triliun
Yusril Imbau Dedi Mulyadi...
Yusril Imbau Dedi Mulyadi Tak Bikin Sayembara Tangkap Begal: Khawatir Masyarakat Jadi Main Hakim Sendiri
BNI Menegaskan Kedatangan...
BNI Menegaskan Kedatangan Siswa Bukan atas Arahan Petugas
Kemhan Sebut Insiden...
Kemhan Sebut Insiden Bus Dinas yang Diduga Kabur usai Tabrak Ojol Diselesaikan secara Damai
Infografis
10 Pemain Tercepat di...
10 Pemain Tercepat di Piala Dunia 2026: Mbappe Kalahkan Haaland
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved