Buntut Aksi Demonstrasi di Balai Kota Makassar, Puluhan Orang Diperiksa
Jum'at, 12 Februari 2021 - 17:09 WIB
loading...
A
A
A
"Dugaan pelanggaran Pasal 93 Ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 14 Ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Perwali Makassar," tukas perwira Polri menengah berpangkat satu bunga ini.
Sebelumnya Aliansi Pekerja Hiburan Kota Makassar meminta Pj Wali Kota Makassar , Rudy Djamaluddin untuk mengakomodir tuntutan mereka. Antara lain menuntut adanya insentif yang diberikan pekerja, sebab kebijakan pembatasan operasional usaha mengganggu pendapatan mereka.
Baca juga: Debat dengan Kajari saat Terjaring Operasi Yustisi, 2 Mahasiswa Didenda
“Insentif boleh-boleh saja. Mari kita pikirkan, tentu punya asosiasi seperti misalnya PHRI. Kan banyak saluran-salurannya, bisa memohon ke kota, bisa memohon ke provinsi, dan bisa memohon ke pusat. Apalagi di pusat sekarang, banyak alokasi anggaran untuk pemulihan ekonomi nasional,” ucap Pj Wali Kota , Rudy Djamaluddin.
Di satu sisi, aksi protes sejumlah pekerja usaha hiburan itu dianggap melanggar protokol kesehatan (prokes) . Dalam hal ini, mengundang kerumunan. Bahkan, Aliansi Pekerja Hiburan Kota Makassar memainkan musik bersuara keras di lapangan kantor balai kota sambil berjoget.
Menurut Rudy, kondisi ini akan dievaluasi Satgas Covid-19 Makassar. Jika terbukti ada pelanggaran, dia menegaskan akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Sebelumnya Aliansi Pekerja Hiburan Kota Makassar meminta Pj Wali Kota Makassar , Rudy Djamaluddin untuk mengakomodir tuntutan mereka. Antara lain menuntut adanya insentif yang diberikan pekerja, sebab kebijakan pembatasan operasional usaha mengganggu pendapatan mereka.
Baca juga: Debat dengan Kajari saat Terjaring Operasi Yustisi, 2 Mahasiswa Didenda
“Insentif boleh-boleh saja. Mari kita pikirkan, tentu punya asosiasi seperti misalnya PHRI. Kan banyak saluran-salurannya, bisa memohon ke kota, bisa memohon ke provinsi, dan bisa memohon ke pusat. Apalagi di pusat sekarang, banyak alokasi anggaran untuk pemulihan ekonomi nasional,” ucap Pj Wali Kota , Rudy Djamaluddin.
Di satu sisi, aksi protes sejumlah pekerja usaha hiburan itu dianggap melanggar protokol kesehatan (prokes) . Dalam hal ini, mengundang kerumunan. Bahkan, Aliansi Pekerja Hiburan Kota Makassar memainkan musik bersuara keras di lapangan kantor balai kota sambil berjoget.
Menurut Rudy, kondisi ini akan dievaluasi Satgas Covid-19 Makassar. Jika terbukti ada pelanggaran, dia menegaskan akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Lihat Juga :