Koperasi Agro Mandiri Bantah Kelola Dana Hibah dan Rugikan Petani
loading...
A
A
A
LUWU TIMUR - Ketua Koperasi Agro Mandiri Utama (KAMU), Syamsul Bahri membantah merugikan petani dalam kegiatan peremajaan sawit rakyat (PSR) di Luwu Timur .
Tak hanya itu, Syamsul juga membantah Koperasi Agro Mandiri Utama mengelola dana hibah senilai Rp 60 miliar untuk kegiatan PSR dari Kementerian Pertanian (Kementan). Termasuk juga atas pengelolaan dana delapan kelompok tani (poktan) PSR .
"Jadi koperasi KAMU mengelola dana kelompok tani itu tidak benar. KAMU tidak kelola anggaran kelompok tani," tegas Syamsul.
Menurut dia, dalam pedoman pelaksanaan dana hibah , masing-masing pengusul mengelola sendiri dana yang dihibahkan kepadanya, baik itu kelompok tani, gabungan kelompok tani (gapoktan), maupun koperasi.
"Jadi delapan kelompok tani itu, mereka sendiri yang kelola dananya. Dana pengusul (kelompok tani atau koperasi itu ditampung di rekening eskrow (rekening bersama)," tegasnya lagi.
Adapun rekening eskrow ini, lanjut Syamsul, dipegang oleh bank sebagai salah satu pihak. Dimana pihak pertama Badan Pengelola Dana (BPD) Perkebunan Kelapa Sawit (PKS), pihak kedua bank dan pihak ketiga pengusul (poktan atau koperasi).
Dalam hal ini, lanjut Syamsul, bank hanya mau mencairkan sesuai progres tagihan yang ditanda tangani dinas. Jadi artinya, kata Syamsul, jika ada suatu pekerjaan di koperasi maupun poktan, maka dilaporkan ke dinas luasan hektare yang telah selesai dikerjakan. Misalnya pancang tanam, gali lobang atau pembersihan lahannya.
Selanjutnya, tim Pejabat/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (P2HP) akan turun ke lapangan menilai apakah sudah layak ditagihkan atau tidak. "Setelah mereka bertandatangan bahwa layak ditagihkan, maka diajukan tagihan ke bank dan bank cairkan. Dananya oleh masing-masing pengusul ini disalurkan ke petani," urainya.
Pengusul disini adalah petani yang mengusulkan memperoleh PSR lewat kelompok tani dan pihak koperasi sendiri yang memiliki sendiri petani untuk kegiatan PSR .
Tak hanya itu, Syamsul juga membantah Koperasi Agro Mandiri Utama mengelola dana hibah senilai Rp 60 miliar untuk kegiatan PSR dari Kementerian Pertanian (Kementan). Termasuk juga atas pengelolaan dana delapan kelompok tani (poktan) PSR .
"Jadi koperasi KAMU mengelola dana kelompok tani itu tidak benar. KAMU tidak kelola anggaran kelompok tani," tegas Syamsul.
Menurut dia, dalam pedoman pelaksanaan dana hibah , masing-masing pengusul mengelola sendiri dana yang dihibahkan kepadanya, baik itu kelompok tani, gabungan kelompok tani (gapoktan), maupun koperasi.
"Jadi delapan kelompok tani itu, mereka sendiri yang kelola dananya. Dana pengusul (kelompok tani atau koperasi itu ditampung di rekening eskrow (rekening bersama)," tegasnya lagi.
Adapun rekening eskrow ini, lanjut Syamsul, dipegang oleh bank sebagai salah satu pihak. Dimana pihak pertama Badan Pengelola Dana (BPD) Perkebunan Kelapa Sawit (PKS), pihak kedua bank dan pihak ketiga pengusul (poktan atau koperasi).
Dalam hal ini, lanjut Syamsul, bank hanya mau mencairkan sesuai progres tagihan yang ditanda tangani dinas. Jadi artinya, kata Syamsul, jika ada suatu pekerjaan di koperasi maupun poktan, maka dilaporkan ke dinas luasan hektare yang telah selesai dikerjakan. Misalnya pancang tanam, gali lobang atau pembersihan lahannya.
Selanjutnya, tim Pejabat/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (P2HP) akan turun ke lapangan menilai apakah sudah layak ditagihkan atau tidak. "Setelah mereka bertandatangan bahwa layak ditagihkan, maka diajukan tagihan ke bank dan bank cairkan. Dananya oleh masing-masing pengusul ini disalurkan ke petani," urainya.
Pengusul disini adalah petani yang mengusulkan memperoleh PSR lewat kelompok tani dan pihak koperasi sendiri yang memiliki sendiri petani untuk kegiatan PSR .