Sekjen MUI Nilai Pemerintah Tidak Adil Sikapi Kerumunan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sikap pemerintah yang mendua terhadap larangan berkerumun dalam pencegahan virus Corona mendapat respons dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI Anwar Abbas menyatakan, ada ironi yang sangat sulit diterima dengan akal sehat dalam usaha memutus mata rantai penyebaran Corona.
"Di satu sisi kita tegas dalam menghadapi masalah, tapi di sisi lain kita longgar sehingga usaha kita untuk membendung dan menghentikan secepatnya penyebaran virus Corona menjadi terkendala karena adanya ambivalensi sikap dari pemerintah yang tegas dengan rumah ibadah tapi tidak tegas dengan lainnya," ujar Anwar kepada SINDOnews, Minggu (17/5/2020).
Anwar mengatakan, setelah melihat dan mengkaji bahaya virus Corona ini serta serta kemudaratan yang bisa ditimbulkannya, MUI telah mengeluarkan fatwa agar umat Islam di daerah tidak melaksanakan salat yang berjamaah, seperti salat Jumat, lima waktu, serta Tarawih di masjid maupun musala. MUI juga mengimbau agar mengerjakannya di rumah saja.
Menurut Anwar, fatwa MUI ini oleh pihak pemerintah tampak sangat diperhatikan dan dipegang kuat sebagai dasar untuk mencegah orang berkumpul ke masjid untuk melaksanakan salat berjamaah. Dirinya merasa ini merupakan tindakan yang benar. ( Baca:Duh, Demi Upah Rp50 Ribu Tiga Orang Tewas Hirup Gas Sumur )
"Tapi yang menjadi pertanyaan mengapa pemerintah hanya tegas melarang orang untuk berkumpul di masjid, tapi tidak tegas dan tidak keras dalam menghadapi orang-orang yang berkumpul di pasar, di mal-mal, di bandara, di kantor-kantor, dan di pabrik-pabrik serta di tempat-tempat lainnya," ungkap Anwar.
Bahkan dia mengaku mendengar di beberapa daerah para petugas dengan memakai pengeras suara mengingatkan masyarakat untuk tidak berkumpul di masjid untuk melaksanakan salat Jumat dan salat jamaah serta tarawih di masjid karena berbahaya.
"Tetapi di wilayah dan daerah yang sama tidak ada petugas yang dengan pengeras suara mengimbau masyarakat di pasar, di mal, dijalan, di bandara, di kantor dan di pabrik dan sebagainya mengingatkan mereka supaya tidak berkumpul-kumpul karena berbahaya," tandas Anwar.
"Di satu sisi kita tegas dalam menghadapi masalah, tapi di sisi lain kita longgar sehingga usaha kita untuk membendung dan menghentikan secepatnya penyebaran virus Corona menjadi terkendala karena adanya ambivalensi sikap dari pemerintah yang tegas dengan rumah ibadah tapi tidak tegas dengan lainnya," ujar Anwar kepada SINDOnews, Minggu (17/5/2020).
Anwar mengatakan, setelah melihat dan mengkaji bahaya virus Corona ini serta serta kemudaratan yang bisa ditimbulkannya, MUI telah mengeluarkan fatwa agar umat Islam di daerah tidak melaksanakan salat yang berjamaah, seperti salat Jumat, lima waktu, serta Tarawih di masjid maupun musala. MUI juga mengimbau agar mengerjakannya di rumah saja.
Menurut Anwar, fatwa MUI ini oleh pihak pemerintah tampak sangat diperhatikan dan dipegang kuat sebagai dasar untuk mencegah orang berkumpul ke masjid untuk melaksanakan salat berjamaah. Dirinya merasa ini merupakan tindakan yang benar. ( Baca:Duh, Demi Upah Rp50 Ribu Tiga Orang Tewas Hirup Gas Sumur )
"Tapi yang menjadi pertanyaan mengapa pemerintah hanya tegas melarang orang untuk berkumpul di masjid, tapi tidak tegas dan tidak keras dalam menghadapi orang-orang yang berkumpul di pasar, di mal-mal, di bandara, di kantor-kantor, dan di pabrik-pabrik serta di tempat-tempat lainnya," ungkap Anwar.
Bahkan dia mengaku mendengar di beberapa daerah para petugas dengan memakai pengeras suara mengingatkan masyarakat untuk tidak berkumpul di masjid untuk melaksanakan salat Jumat dan salat jamaah serta tarawih di masjid karena berbahaya.
"Tetapi di wilayah dan daerah yang sama tidak ada petugas yang dengan pengeras suara mengimbau masyarakat di pasar, di mal, dijalan, di bandara, di kantor dan di pabrik dan sebagainya mengingatkan mereka supaya tidak berkumpul-kumpul karena berbahaya," tandas Anwar.
(ihs)