Duh! Bantuan Sosial COVID-19 Rp600 Ribu dari Pemkab Mojokerto Dihapus

Kamis, 11 Februari 2021 - 17:10 WIB
loading...
Duh! Bantuan Sosial COVID-19 Rp600 Ribu dari Pemkab Mojokerto Dihapus
ilustrasi
A A A
MOJOKERTO - Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Pemkab Mojokerto untuk penanganan dampak ekonomi pandemi COVID-19 bakal ditiadakan. Menyusul minimnya anggaran yang dialokasikan untuk penanganan COVID-19 tahun 2021 ini.

Tahun 2021 ini, Pemkab Mojokerto hanya mengalokasikan anggaran Rp40,7 miliar untuk penanganan COVID-19. Dana tersebut, jauh lebih sedikit dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp209,9 miliar. Atau hanya sekitar 20% dari anggaran tahun 2020.

Rinciannya untuk biaya tak terduga (BTT) sebesar Rp30.049.000.000. Kemudian untuk honor vaksinator dan vaksinasi di Dinas Kesehatan (Dinkes) sebesar Rp1.878.000.000. Sementara sisanya Rp8.775.000.000 diperuntukan pemulihan ekonomi akibat dampak COVID-19.

Baca juga: Polda Jatim Terjunkan 6.043 Personil Bhabinkamtibmas Bantu Tracing COVID-19

Praktis, sejumlah program penanganan COVID-19 yang sebelumnya sudah direalisasi di tahun 2020 bakal dihapus tahun ini. Salah satunya, program BST yang bersumber APBD Kabupaten Mojokerto bakal dihapus tahun ini. Belasan ribu penerima program bantuan ini pun hanya bisa gigit jari.

"Tidak ada (BST dari Pemkab Mojokerto). (BTT Rp30 miliar) khusus untuk giat penanganan oleh Dinkes dan RS," kata Plt Kepala Badan Penanganan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mojokerto, Muhammad Zaini, dalam pesan singkat yang diterima SINDOnews, Kamis (11/2/2021).

BST Pemkab Mojokerto merupakan program untuk menangani dampak ekonomi pandemi COVID-19. Mengacu pada tahun 2020, tercatat ada sebanyak 16.445 Kepala Keluarga (KK) penerima BST yang bersumber dari APBD Pemkab Mojokerto. Masing-masing KK, menerima bantuan Rp600.000 perbulan.

Pada tahun 2020, anggaran sebesar Rp29,6 miliar dialokasikan Pemkab Mojokerto untuk realisasi program bantuan tunai ini. Bantuan ini hanya disalurkan selama tiga bulan, dimulai pada Juni sampai Agustus 2020. Pasca itu, Pemkab Mojokerto tidak lagi memberikan bantuan yang pernah dijanjikan hingga Desember 2020.

Baca juga: Panglima TNI Tinjau Pelaksanaan PPKM Skala Mikro di Surabaya

Bakal dihentikannya program BST Pemkab ini, tak dipungkiri Pelaksana Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mojokerto Didik Chusnul Yakin. Kendati penghentian program tersebut tak disampaikan secara spesifik. Didik hanya menyebut jika Pemkab Mojokerto memiliki program skala prioritas penanganan COVID-19.

"Ya anggaran itu masih ada peluang refocusing, ya nanti tetap kalau masyarakat yang membutuhkan tetap ada bantuan sosial. Cuma memang kita berdasarkan prioritas dulu. Terus terang prioritas penanganan sekarang ini lebih banyak ke vaksinnya, jadi penanganan kesehatannya," kata Didik.

Didik mengungkapkan, ada beberapa pos anggaran melaui APBDesa yang nantinya bisa dialokasikan untuk bantuan sosial. Diantaranya bantuan kebutuhan pangan bagi warga yang ekonominya terdampak pandemi COVID-19. Menurutnya, pemerintah desa (pemdes) memiliki kewenangan untuk mengalokasikan dana tersebut.

"Nanti kalau yang (bantuan) sosial ini, nanti fokus ke dana desa. Kemudian logistik kebutuhan panganan bisa disuport dari sana (dana desa). Ya kita sambil jalan, yang penting sekarang ini bagaimana mereka (masyarakat) tetap aman," terang eks Kepala Dinkes Kabupaten Mojokerto ini.

Menurut Didik, saat ini pemerintah memang tengah fokus dalam penanganan kesehatan serta pencegahan penyebaran COVID-19. Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro yang kini diterapkan di 59 RT dan RW, diharapkan mampu membendung penyebaran virus Corona di Kabupaten Mojokerto.

"Kalau pemerintah ini sekarang dasyatnya sampai mikro, kenapa harapannya sampai tuntas. Kalau mikro RT/RW itu kan unit pemerintahan yang paling kecil. Itu harapannya persebarannya bisa ditekan. Kalau bisa ditekan harapannya ekonomi bisa jalan," terangnya.

Sementara, Pemkab Mojokerto melalui empat satuan kerja (Satker) sudah mengalokasikan anggaran guna pemulihan ekonomi. Yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Pangan dan Perikanan (Dispari), Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora), serta Dinas Koperasi dan Usaha Mikro.

"Karena untuk APBD sudah ada imbauan atau sudah ada penyusunan anggaran prioritas di 2021, penanganan COVID-19 ini diprioritaskan. Jadi spesifik di masing-masing OPD ini Insya Allah pasti menganggarkan untuk COVID-19," tandas Didik
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1116 seconds (0.1#10.140)