Naik Mobil Mewah, Taufik Hidayat Ditangkap Saat Bawa Sabu 25 Kg

Kamis, 11 Februari 2021 - 12:53 WIB
loading...
Naik Mobil Mewah, Taufik Hidayat Ditangkap Saat Bawa Sabu 25 Kg
Polda Sumatera Selatan, bersama Polres Musi Banyuasin, menggagalkan peredaran sabu seberat 25 kg. Foto/SINDOnews/Dede Febriansyah
A A A
PALEMBANG - Polda Sumatera Selatan bersama Polres Musi Banyuasin menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 25 kikogram yang dibawa tersangka Taufik Hidayat (47) alias Opik, Rabu (10/2/2021).



Wakapolda Sumatera Selatan, Brigjen Pol. Rudi Setiawan mengatakan, tersangka Opik ditangkap saat melintas di kawasan Kota Sekayu, Muba menggunakan kendaraan Pajero Dakkar dengan plat nopol BG 1527 P.



"Usai diberhentikan, kendaraan yang digunakan tersangka langsung dilakukan penggeledahan dan di dapati sabu yang sudah dikemas menggunakan bungkus teh China sebanyak 25 bungkus , dan disimpan menggunakan kardus di bagasi belakang mobil," ujar Wakapolda Sumsel didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol. Heri Istu, Kamis (11/2/2021).



Usai dilakukan penggeledahan, selanjutnya tersangka Opik langsung dibawa ke Mapolda Sumatera Selatan, untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan . "Dari pemeriksaan, diketahui jika tersangka membawa barang haram tersebut dari Provinsi Aceh menuju Kabupaten Lubuk Linggau," ucapnya.

Menurutnya, keberhasilan Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan, dalam mengungkap dan mengagalkan peredaran narkoba tersebut berkat upaya pihaknya dalam melakukan penyelidikan dan pemantauan. "Beberapa minggu lalu kita mendapatkan informasi akan adanya pengiriman narkoba. Dari situ kita terus melakukan pemantauan dan didapatilah tersangka ini," jelasnya.



Sementara itu, tersangka Taufik Hidayat alias Opik warga Desa Kota Baru, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI mengatakan, bahwa dirinya baru pertama kali menjadi kurir narkoba tersebut, dan dijanjikan upah sebesar Rp15 juta. "Baru pertama kali ini saya pak. Selama ini saya bekerja sebagai penyadap karet," ujarnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2402 seconds (0.1#10.140)