DKPP RI Batalkan Perkara yang Seret Bawaslu Sidrap
Rabu, 10 Februari 2021 - 21:34 WIB
loading...
Sidang pembacaan putusan terhadap 15 perkara di gedung DKPP RI, Jakarta Pusat, Rabu (10/2/2021). Foto: Humas DKPP RI
A
A
A
MAKASSAR - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan agenda pembacaan putusan terhadap 15 perkara di gedung DKPP RI , Jakarta Pusat, Rabu (10/2/2021). Termasuk perkara yang menyeret internal Bawaslu Sidrap .
Perkara tersebut bernomor 4-PKE-DKPP/I/2021. Teradu dalam hal ini ialah Koordinator Sekretariat Bawaslu Sidrap , Edi Irwanto Malik dan Bendahara Sekretariat Bawaslu Sidrap , Al Verstiny Kholida.
Baca juga: Putusan DKPP RI, 2 Komisioner KPU Barru Terbukti Lakukan Pelanggaran Etik
" DKPP menetapkan pengaduan perkara tersebut batal demi hukum dan tidak bisa dilanjutkan karena kedua Teradu tidak lagi berkedudukan sebagai penyelenggara pemilu. Sehingga tidak memenuhi syarat dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik penyeleggara pemilu," bunyi putusan DKPP seperti dikutip dari laman resminya.
Dari informasi yang dikumpulkan SINDOnews, baik Edi Irwanto dan Al Verstiny sudah tak bekerja di internal Bawaslu Sidrap . Mereka pindah ke instansi pemerintah lain.
Baca juga: Dipecat DKPP, Politikus PDIP Tawarkan Jasa Pengacara Gratis ke Arief Budiman
Dikonfimasi terpisah, Komisioner Bawaslu Sulsel , Saiful Jihad membenarkan bila ada perkara yang menyeret Bawaslu Sidrap ke DKPP. Namun dua orang Teradu memang sudah tak bekerja di Bawaslu Sidrap .
Perkara tersebut bernomor 4-PKE-DKPP/I/2021. Teradu dalam hal ini ialah Koordinator Sekretariat Bawaslu Sidrap , Edi Irwanto Malik dan Bendahara Sekretariat Bawaslu Sidrap , Al Verstiny Kholida.
Baca juga: Putusan DKPP RI, 2 Komisioner KPU Barru Terbukti Lakukan Pelanggaran Etik
" DKPP menetapkan pengaduan perkara tersebut batal demi hukum dan tidak bisa dilanjutkan karena kedua Teradu tidak lagi berkedudukan sebagai penyelenggara pemilu. Sehingga tidak memenuhi syarat dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik penyeleggara pemilu," bunyi putusan DKPP seperti dikutip dari laman resminya.
Dari informasi yang dikumpulkan SINDOnews, baik Edi Irwanto dan Al Verstiny sudah tak bekerja di internal Bawaslu Sidrap . Mereka pindah ke instansi pemerintah lain.
Baca juga: Dipecat DKPP, Politikus PDIP Tawarkan Jasa Pengacara Gratis ke Arief Budiman
Dikonfimasi terpisah, Komisioner Bawaslu Sulsel , Saiful Jihad membenarkan bila ada perkara yang menyeret Bawaslu Sidrap ke DKPP. Namun dua orang Teradu memang sudah tak bekerja di Bawaslu Sidrap .
Lihat Juga :