DKPP RI Batalkan Perkara yang Seret Bawaslu Sidrap
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan agenda pembacaan putusan terhadap 15 perkara di gedung DKPP RI , Jakarta Pusat, Rabu (10/2/2021). Termasuk perkara yang menyeret internal Bawaslu Sidrap .
Perkara tersebut bernomor 4-PKE-DKPP/I/2021. Teradu dalam hal ini ialah Koordinator Sekretariat Bawaslu Sidrap , Edi Irwanto Malik dan Bendahara Sekretariat Bawaslu Sidrap , Al Verstiny Kholida.
" DKPP menetapkan pengaduan perkara tersebut batal demi hukum dan tidak bisa dilanjutkan karena kedua Teradu tidak lagi berkedudukan sebagai penyelenggara pemilu. Sehingga tidak memenuhi syarat dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik penyeleggara pemilu," bunyi putusan DKPP seperti dikutip dari laman resminya.
Dari informasi yang dikumpulkan SINDOnews, baik Edi Irwanto dan Al Verstiny sudah tak bekerja di internal Bawaslu Sidrap . Mereka pindah ke instansi pemerintah lain.
Dikonfimasi terpisah, Komisioner Bawaslu Sulsel , Saiful Jihad membenarkan bila ada perkara yang menyeret Bawaslu Sidrap ke DKPP. Namun dua orang Teradu memang sudah tak bekerja di Bawaslu Sidrap .
"Mereka berdua lalu mengundurkan diri. Dan meminta untuk dipindahkan ke instansi lain," sebut Saiful melalui sambungan telepon.
Meski begitu, Saiful menegaskan bahwa perkara ini tak berkaitan dengan kinerja Bawaslu Sidrap . Melainkan masalah personal antara Teradu dan Pengadu.
"Pengadunya orang dari luar, bukan dari internal Bawaslu Sidrap . Intinya, ini persoalan personal. Dan tak ada kaitannya dengan pekerjaan Teradu sebagai pengawas pemilu," kunci Saiful.
Perkara tersebut bernomor 4-PKE-DKPP/I/2021. Teradu dalam hal ini ialah Koordinator Sekretariat Bawaslu Sidrap , Edi Irwanto Malik dan Bendahara Sekretariat Bawaslu Sidrap , Al Verstiny Kholida.
" DKPP menetapkan pengaduan perkara tersebut batal demi hukum dan tidak bisa dilanjutkan karena kedua Teradu tidak lagi berkedudukan sebagai penyelenggara pemilu. Sehingga tidak memenuhi syarat dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik penyeleggara pemilu," bunyi putusan DKPP seperti dikutip dari laman resminya.
Dari informasi yang dikumpulkan SINDOnews, baik Edi Irwanto dan Al Verstiny sudah tak bekerja di internal Bawaslu Sidrap . Mereka pindah ke instansi pemerintah lain.
Dikonfimasi terpisah, Komisioner Bawaslu Sulsel , Saiful Jihad membenarkan bila ada perkara yang menyeret Bawaslu Sidrap ke DKPP. Namun dua orang Teradu memang sudah tak bekerja di Bawaslu Sidrap .
"Mereka berdua lalu mengundurkan diri. Dan meminta untuk dipindahkan ke instansi lain," sebut Saiful melalui sambungan telepon.
Meski begitu, Saiful menegaskan bahwa perkara ini tak berkaitan dengan kinerja Bawaslu Sidrap . Melainkan masalah personal antara Teradu dan Pengadu.
"Pengadunya orang dari luar, bukan dari internal Bawaslu Sidrap . Intinya, ini persoalan personal. Dan tak ada kaitannya dengan pekerjaan Teradu sebagai pengawas pemilu," kunci Saiful.
(luq)