Cewek di Bangka Tengah Disetubuhi Bergiliran Empat Pemuda

Rabu, 10 Februari 2021 - 21:16 WIB
loading...
Cewek di Bangka Tengah...
ilustrasi
A A A
BANGKA TENGAH - Empat orang pemuda di Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah terpaksa digelandang ke Mapolsek Koba usai menyetubuhi seorang wanita berusia 18 tahun dengan unsur paksaan, Rabu (10/02/2021). Keempat pemuda tersebut berinisial US, MD, RA dan MS.

“Keempat orang tersangka ini dilaporkan korban ke Unit Reskrim Polsek Koba atas tindak pidana Kejahatan terhadap kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 286 KUHP. Modus para tersangka terlebih dahulu mengajak korban untuk nongkrong bersama, dan saat nongkrong itulah korban di paksa untuk melakukan persetubuhan," ujar Kapolsek Koba, Iptu Martuani Manik seizin Kapolres Bangka Tengah, Rabu (10/02/2021)

Baca juga: Digerebek Polisi Pengedar Narkoba Buang 37,52 Gram Sabu dalam Septic Tank

Saat korban diajak melakukan tindak asusila tersebut, dirinya sempat menolak dan berusaha melawan. Namun korban tak kuasa melawan tenaga dari empat orang pelaku. "Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ujarnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ancam Sebarkan Video...
Ancam Sebarkan Video Mesum, 2 Remaja Perkosa Siswa SD Selama 2 Tahun
Keji! Gadis Cilik Diperkosa...
Keji! Gadis Cilik Diperkosa di Dalam Masjid hingga Hamil, Pelakunya Ternyata...
Terdakwa Kasus Persetubuhan,...
Terdakwa Kasus Persetubuhan, Pemilik Pesantren di NTT Divonis 15 Tahun Penjara
Modus Ritual Penyembuhan,...
Modus Ritual Penyembuhan, Dukun Cabul di Serang Setubuhi Mama Muda
Biadab! Saringat Tega...
Biadab! Saringat Tega Setubuhi Keponakan di Kebun hingga Hamil 5 Bulan
Jelang Nataru, Pemkab...
Jelang Nataru, Pemkab Bangka Tengah Pantau Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Tradisional
Kejagung Tetapkan Kajari...
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi, Terima Uang Rp840 Juta
Gaya Persetubuhan Menurut...
Gaya Persetubuhan Menurut Islam: Boleh dari Mana Saja, Asal Jangan di Dubur
RPA Perindo Desak Dinsos...
RPA Perindo Desak Dinsos P3A Jakarta Laporkan Hasil Pendampingan Anak Korban Persetubuhan di Jakut
Rekomendasi
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Hasil Australia Open...
Hasil Australia Open 2026: Alwi Farhan ke 16 Besar, Anthony Ginting Tersingkir
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved