Viral Video Pesta Tanpa Prokes di Sidrap, Pemkab Minta Diusut
Rabu, 10 Februari 2021 - 15:45 WIB
loading...
A
A
A
Sekertaris Daerah (Sekda) Sidrap, Sudirman Bungi mengaku baru mengetahui video yang beredar di media sosial tersebut. Berdasarkan surat Peraturan Bupati (Perbup) perbulan 1 Februari hingga 28 Februari, menegaskan masyarakat tidak diperkenankan menggelar kegiatan dapat menimbulkan kerumunan karena dianggap akan memicu terjadinya penyebaran Covid-19.
"Kita akan meminta pihak kepolisian untuk menyelidiki video tersebut berdasarkan peraturan bupati," tegasnya.
Baca Juga: Dua Perempuan Makassar Terlibat Sindikat Prostitusi Online di Sidrap
Sudirman menambahkan, jika dalam video tersebut ditemukan adanya unsur pelanggaran, pihak yang menggelar hajatan tanpa prokes tersebut akan ditindak tegas. Pemkab didukung TNI dan Polri, kata Sudirman, tetap akan tegas terhadap kegiatan-kegiatan yang melanggar prokes.
"Akan kita koordinasikan dengan petugas dikecamatan untuk menyampaikan laporannya. Dan selanjutnya segera dikoordinasikan dengan pihak kepolisian untuk upaya pengakan hukum terhadap kegiatan yang melanggar prokes," paparnya. (Baca Juga:Sempat Terpapar COVID-19, Istri Bupati Sidrap Tutup Usia)
"Kita akan meminta pihak kepolisian untuk menyelidiki video tersebut berdasarkan peraturan bupati," tegasnya.
Baca Juga: Dua Perempuan Makassar Terlibat Sindikat Prostitusi Online di Sidrap
Sudirman menambahkan, jika dalam video tersebut ditemukan adanya unsur pelanggaran, pihak yang menggelar hajatan tanpa prokes tersebut akan ditindak tegas. Pemkab didukung TNI dan Polri, kata Sudirman, tetap akan tegas terhadap kegiatan-kegiatan yang melanggar prokes.
"Akan kita koordinasikan dengan petugas dikecamatan untuk menyampaikan laporannya. Dan selanjutnya segera dikoordinasikan dengan pihak kepolisian untuk upaya pengakan hukum terhadap kegiatan yang melanggar prokes," paparnya. (Baca Juga:Sempat Terpapar COVID-19, Istri Bupati Sidrap Tutup Usia)
(agn)
Lihat Juga :