Viral Video Pesta Tanpa Prokes di Sidrap, Pemkab Minta Diusut

Rabu, 10 Februari 2021 - 15:45 WIB
loading...
Viral Video Pesta Tanpa Prokes di Sidrap, Pemkab Minta Diusut
Sekertaris Daerah (Sekda) Sidrap, Sudirman Bungi. Foto: Istimewa
A A A
SIDRAP - Video berdurasi 19 detik yang menggelar pesta tanpa protokol kesehatan (prokes), yang terjadi di Kabupaten Sidrap viral di media sosial.

Video diduga digelar di kediaman yang terletak di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, kediaman salah satu pengusaha di Sidrap, yang menggelar hajatan perpisahan pindahan rumah selama dua hari.

Hal itu dibenarkan Anwar, salah satu warga yang mengaku sempat menghadiri hajatan pengusaha tersebut. "Acaranya berlangsung dua hari, dan puncaknya Selasa (09/02/2021) kemarin," kata dia, Rabu (10/02/2021).



Anwar mengatakan, tamu undangan yang hadir tak hanya dari kalangan tetangga, tapi juga ada yang datang dari daerah lain. "Acaranya hajatan pindahan rumah," kata dia.

Meski tanpa prokes, kata Anwar lagi, saat hajatan berlangsung tidak seorang pun petugas dari pengawas Covid-19 yang mengatur jalannya acara, sehingga kerumunan tidak dapat dihindari.

"Tidak ada petugas Covid-19 yang kami lihat, sehingga kerumunan dan banyak tamu undangan tidak menggunakan masker ," ungkap Anwar.

Sekertaris Daerah (Sekda) Sidrap, Sudirman Bungi mengaku baru mengetahui video yang beredar di media sosial tersebut. Berdasarkan surat Peraturan Bupati (Perbup) perbulan 1 Februari hingga 28 Februari, menegaskan masyarakat tidak diperkenankan menggelar kegiatan dapat menimbulkan kerumunan karena dianggap akan memicu terjadinya penyebaran Covid-19.

"Kita akan meminta pihak kepolisian untuk menyelidiki video tersebut berdasarkan peraturan bupati," tegasnya.



Sudirman menambahkan, jika dalam video tersebut ditemukan adanya unsur pelanggaran, pihak yang menggelar hajatan tanpa prokes tersebut akan ditindak tegas. Pemkab didukung TNI dan Polri, kata Sudirman, tetap akan tegas terhadap kegiatan-kegiatan yang melanggar prokes.

"Akan kita koordinasikan dengan petugas dikecamatan untuk menyampaikan laporannya. Dan selanjutnya segera dikoordinasikan dengan pihak kepolisian untuk upaya pengakan hukum terhadap kegiatan yang melanggar prokes," paparnya. (Baca Juga:Sempat Terpapar COVID-19, Istri Bupati Sidrap Tutup Usia)
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2839 seconds (0.1#10.140)