Gelar Sosper, Rezki Tekankan Pentingnya Pengelolaan Rumah Kos
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Makassar Rezki menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) no 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kos di Hotel Horizon Ultima (10/2/2021)
Sosper dihadiri langsung oleh warga di tiga Kecamatan Dapil I yaitu Rappocini, Makassar dan Ujung Pandang.
Rezki mengatakan tingginya angka urbanisasi dan konsentrasi penduduk di Kota Makassar membuat pertumbuhan kos kian menjamur di mana-mana. Sementara sebagian besar di antaranya belum begitu memahami regulasi yang telah diatur di dalam Perda.
"Sengaja kita ambil tentang pengelolaan kos, karena banyak yang bermunculan kos di Kota Makassar karena berdasarkan kepentingan juga karena banyak orang butuh. Dan ini (Perda) mengatur bagaimana pengelolaannya, kewajibannya pemilik dan banyak sekali peraturan di dalamnya itu," kata Rezki.
Legislator Demokrat ini mengatakan, sebagian besar kos di Kota Makassar masih belum memenuhi kriteria layak huni. Para pemilik kos belum begitu memahami kewajiban dalam memenuhi hak para penghuni. Semisal banyaknya kos yang tidak kondusif akibat bising dan kebutuhan-kebutuhan dasar seperti air dan listrik yang masih kerap bermasalah.
Rezki juga mengatakan, cukup banyak masyarakat yang sewenang-wenang dalam menyewakan huniannya, padahal hal ini harus memiliki izin khusus dan melaporkan perpajakannya.
"Inikan biasa juga tidak kelihatan yah, itu rumah kos atau bukan, tapitidak kelihatan bahwa itu kos, nah ini kadang banyak yang sengaja tidak didata," tukasnya.
Hal ini kemudian berdampak pada perpajakan Kota Makassar dimana berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bependa) tercatat pajak pendapatan yang dilakukan kos di Kota Makassar masih sangat minim yaitu sebesar 6,3%.
"Mudah-mudahan adanya ini (Sosper) bisa menaikkan pajaknya karena menurut bapenda itu baru 6,3%, dan ini sangat minim," katanya.
Sosper dihadiri langsung oleh warga di tiga Kecamatan Dapil I yaitu Rappocini, Makassar dan Ujung Pandang.
Rezki mengatakan tingginya angka urbanisasi dan konsentrasi penduduk di Kota Makassar membuat pertumbuhan kos kian menjamur di mana-mana. Sementara sebagian besar di antaranya belum begitu memahami regulasi yang telah diatur di dalam Perda.
"Sengaja kita ambil tentang pengelolaan kos, karena banyak yang bermunculan kos di Kota Makassar karena berdasarkan kepentingan juga karena banyak orang butuh. Dan ini (Perda) mengatur bagaimana pengelolaannya, kewajibannya pemilik dan banyak sekali peraturan di dalamnya itu," kata Rezki.
Legislator Demokrat ini mengatakan, sebagian besar kos di Kota Makassar masih belum memenuhi kriteria layak huni. Para pemilik kos belum begitu memahami kewajiban dalam memenuhi hak para penghuni. Semisal banyaknya kos yang tidak kondusif akibat bising dan kebutuhan-kebutuhan dasar seperti air dan listrik yang masih kerap bermasalah.
Rezki juga mengatakan, cukup banyak masyarakat yang sewenang-wenang dalam menyewakan huniannya, padahal hal ini harus memiliki izin khusus dan melaporkan perpajakannya.
"Inikan biasa juga tidak kelihatan yah, itu rumah kos atau bukan, tapitidak kelihatan bahwa itu kos, nah ini kadang banyak yang sengaja tidak didata," tukasnya.
Hal ini kemudian berdampak pada perpajakan Kota Makassar dimana berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bependa) tercatat pajak pendapatan yang dilakukan kos di Kota Makassar masih sangat minim yaitu sebesar 6,3%.
"Mudah-mudahan adanya ini (Sosper) bisa menaikkan pajaknya karena menurut bapenda itu baru 6,3%, dan ini sangat minim," katanya.