Jual Jasa Pemalsuan KTP, NPWP, SIM, dan BPJS, Pemuda Purworejo Dibekuk Polisi

Rabu, 10 Februari 2021 - 08:57 WIB
loading...
Jual Jasa Pemalsuan...
Seorang pemuda di Yogyakarta, Fendi Wijaya (28) warga Purworejo, Jawa Tengah, ditangkap Satreskrim Polresta Yogyakarta, karena membuka jasa pemalsuan dokumen. Foto/iNews TV/Heru Trijoko
A A A
YOGYAKARTA - Fendi Wijaya (28) harus merasakan dinginnya sel tahanan Polresta Yogyakarta. Dengan tangan terborgol, pemuda asal Purworejo, Jawa Tengah, digelandang petugas kepolisian usai kedapatan menawarkan jasa pemalsuan dokumen melalui media sosial.



Tak main-main, dia menawarkan jasa pemalsuan dokumen negara , seperti KTP, SIM, NPWP, hingga BPJS. Pemuda jebolan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) jurusan teknik informatika ini, ditangkap di tempat kosnya yang ada di Depok, Kabupaten Sleman.

Berbekal pengetahuan dan kelihaiannya di bidang teknik informatika , Fendi menjalankan bisnis ilegal menggunakan sejumlah peralatan, di antaranya printer, scaner, laptop, serta bahan baku blanko berbagai kartu identitas palsu.



Kapolsek Gondokusuman, Polresta Yogyakarta, Kompol Bonifasius Slamet menyebutkan, tersangka menjaring konsumennya dari media sosial. "Dia menawarkan jasa membuat KTP, SIM, NPWP, hingga BPJS palsu," tuturnya.

Dalam kurun waktu satu tahun terakhir, menurut Bonifasius tersangka sudah melayani ratusan orang yang memanfaatkan jasanya dengan biaya Rp100 ribu-250 ribu/ dokumen palsu yang diinginkan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan Gandhi Trisna yang menyewa satu unit motor matik. Pemilik usaha persewaan merasa curiga dengan KTP yang ditinggalkan sebagai jaminan sewa motor.

Setelah itu, pemilik persewaan sepeda motor tersebut meminta karyawannya membuntuti pelaku. Dan benar, pelaku mencoba menghilangkan identitas motor tersebut. Polisi yang mendapatkan laporan tersebut, langsung melakukan penangkapan dan pengembangan penyelidikan.

"Dari penangkapan Gandhi, akhirnya kami bisa menangkap Fendi. Pemesan dokumen palsu tersebut, kebanyakan dari luar kota. Hal ini masih kami selidiki dan lacak para pemesannya," tegasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis , di antaranya pasal 263 ayat 1 KUHP, atau pasal 264 ayat 2 KUHP, serta pasal 96 A UU No. 23/2006 tentang administrasi kependudukan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Tetapkan 9 Tersangka...
Polisi Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi, Tertinggi Berpangkat Kades
Profil Haji Alim, Crazy...
Profil Haji Alim, Crazy Rich Sumsel yang Jadi Tersangka Pengadaan Tanah Jalan Tol
Kasus Warga Semarang...
Kasus Warga Semarang Dianiaya Polisi hingga Tewas, Ini Penampakan Rekonstruksinya
Polda Jateng Tahan AKP...
Polda Jateng Tahan AKP Hariyadi, Polantas Yogyakarta Tersangka Penganiayaan Darso hingga Tewas
Kanit Gakkum Satlantas...
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta Jadi Tersangka Buntut Kasus Kematian Darso
Kades dan Sekdes Kohod...
Kades dan Sekdes Kohod Terbukti Palsukan 263 SHGB di Pagar Laut Tangerang
Kasus Pagar Laut Tangerang,...
Kasus Pagar Laut Tangerang, Alat Pemalsu Dokumen Disita di Rumah Kades Kohod
Kasus Kematian Darso...
Kasus Kematian Darso Diduga Dianiaya Polisi: 6 Polantas Yogyakarta Diperiksa Penyidik Polda Jateng
Polda Jateng Belum Ungkap...
Polda Jateng Belum Ungkap Hasil Autopsi Warga Semarang Tewas Diduga Dianiaya Polisi Yogyakarta, Ada Apa?
Rekomendasi
7 Fakta Imam Masjidilharam...
7 Fakta Imam Masjidilharam As Sudais, Sosok yang Buat Pernyataan Kontroversial soal Gaza
PAN Beri Sinyal Dukung...
PAN Beri Sinyal Dukung Prabowo di Pilpres 2029, Cak Imin: Tergesa-gesa Amat
Inisiatif Keberlanjutan...
Inisiatif Keberlanjutan PGE Dukung Kelompok Usaha Perhutanan Sosial
Berita Terkini
Modus Salurkan Kredit...
Modus Salurkan Kredit Fiktif, Pegawai BUMDes di Kulonprogo Korupsi Rp1,058 Miliar
11 menit yang lalu
Pramono dan EJ Sport...
Pramono dan EJ Sport Dukung Jakarta Menuju Kota Sepeda Internasional
44 menit yang lalu
Tiga Orang Pekerja Hendak...
Tiga Orang Pekerja Hendak Pasang Tiang Wi-Fi di Cibinong Tewas Kesetrum
52 menit yang lalu
Pelamar PPSU dan PJLP...
Pelamar PPSU dan PJLP di Balai Kota Membeludak, Pramono: Pendaftaran di Kelurahan
3 jam yang lalu
Terobosan Kampung Inggris...
Terobosan Kampung Inggris Nature, Belajar di Alam Bebas Tanpa Ruang Kelas
3 jam yang lalu
Ngaku Bos Perusahaan,...
Ngaku Bos Perusahaan, IRT di Tangsel Sewa 5 Mobil Rental lalu Digadai Ratusan Juta
4 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Contraflow Arus...
Jadwal Contraflow Arus Mudik dan Balik Lebaran di Tol Jakarta-Cikampek
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved