Jual Jasa Pemalsuan KTP, NPWP, SIM, dan BPJS, Pemuda Purworejo Dibekuk Polisi

Rabu, 10 Februari 2021 - 08:57 WIB
loading...
Jual Jasa Pemalsuan...
Seorang pemuda di Yogyakarta, Fendi Wijaya (28) warga Purworejo, Jawa Tengah, ditangkap Satreskrim Polresta Yogyakarta, karena membuka jasa pemalsuan dokumen. Foto/iNews TV/Heru Trijoko
A A A
YOGYAKARTA - Fendi Wijaya (28) harus merasakan dinginnya sel tahanan Polresta Yogyakarta. Dengan tangan terborgol, pemuda asal Purworejo, Jawa Tengah, digelandang petugas kepolisian usai kedapatan menawarkan jasa pemalsuan dokumen melalui media sosial.



Tak main-main, dia menawarkan jasa pemalsuan dokumen negara , seperti KTP, SIM, NPWP, hingga BPJS. Pemuda jebolan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) jurusan teknik informatika ini, ditangkap di tempat kosnya yang ada di Depok, Kabupaten Sleman.

Berbekal pengetahuan dan kelihaiannya di bidang teknik informatika , Fendi menjalankan bisnis ilegal menggunakan sejumlah peralatan, di antaranya printer, scaner, laptop, serta bahan baku blanko berbagai kartu identitas palsu.



Kapolsek Gondokusuman, Polresta Yogyakarta, Kompol Bonifasius Slamet menyebutkan, tersangka menjaring konsumennya dari media sosial. "Dia menawarkan jasa membuat KTP, SIM, NPWP, hingga BPJS palsu," tuturnya.

Dalam kurun waktu satu tahun terakhir, menurut Bonifasius tersangka sudah melayani ratusan orang yang memanfaatkan jasanya dengan biaya Rp100 ribu-250 ribu/ dokumen palsu yang diinginkan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan Gandhi Trisna yang menyewa satu unit motor matik. Pemilik usaha persewaan merasa curiga dengan KTP yang ditinggalkan sebagai jaminan sewa motor.

Setelah itu, pemilik persewaan sepeda motor tersebut meminta karyawannya membuntuti pelaku. Dan benar, pelaku mencoba menghilangkan identitas motor tersebut. Polisi yang mendapatkan laporan tersebut, langsung melakukan penangkapan dan pengembangan penyelidikan.

"Dari penangkapan Gandhi, akhirnya kami bisa menangkap Fendi. Pemesan dokumen palsu tersebut, kebanyakan dari luar kota. Hal ini masih kami selidiki dan lacak para pemesannya," tegasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis , di antaranya pasal 263 ayat 1 KUHP, atau pasal 264 ayat 2 KUHP, serta pasal 96 A UU No. 23/2006 tentang administrasi kependudukan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2342 seconds (0.1#10.140)