ILAJ Minta APH Usut Dugaan Pemborosan Dana Perjalanan Dinas Satpol PP Simalungun
Rabu, 10 Februari 2021 - 07:26 WIB
loading...
Personel Satpol PP Pemkab Simalungun saat melakukan razia penerapan protokol kesehatan di salah satu tempat wisata. Foto/Ist
A
A
A
SIMALUNGUN - Institute Law of Justice (ILAJ) meminta aparat hukum (APH) mengusut dugaan penyimpangan dan pemborosan anggaran biaya perjalanan dinas di Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Simalungun .
Direktur ILAJ Fawer Full Fander Sihite mengatakan, dari investigasi yang dilakukan pihaknya pada akhir Tahun Anggaran (TA) 2020, Satpol PP Pemkab Simalungun diduga dengan sengaja melakukan pemborosan biaya perjalanan dinas senilai seratusan juta rupiah.
"Dugaan pemborosan anggaran biaya perjalanan dinas dilakukan dengan modus menugaskan para banpol atau tenaga honorer Satpol menandatangani perjalanan dinas luar daerah. Padahal sesuai ketentuan tenaga honor tidak boleh menggunakan anggaran perjalanan dinas luar daerah," ujar Fawer, Selasa (10/2/2021).
Baca juga: Pengedar 207,69 Gram Sabu, dan 216 Butir Ekstasi Digulung BNN Batubara
Selain itu, tambah Fawer, dari konfirmasi yang dilakukan kepada sejumlah tenaga honor mengaku tidak pernah melakukan perjalanan dinas luar daerah pada Desember 2020.
Direktur ILAJ Fawer Full Fander Sihite mengatakan, dari investigasi yang dilakukan pihaknya pada akhir Tahun Anggaran (TA) 2020, Satpol PP Pemkab Simalungun diduga dengan sengaja melakukan pemborosan biaya perjalanan dinas senilai seratusan juta rupiah.
"Dugaan pemborosan anggaran biaya perjalanan dinas dilakukan dengan modus menugaskan para banpol atau tenaga honorer Satpol menandatangani perjalanan dinas luar daerah. Padahal sesuai ketentuan tenaga honor tidak boleh menggunakan anggaran perjalanan dinas luar daerah," ujar Fawer, Selasa (10/2/2021).
Baca juga: Pengedar 207,69 Gram Sabu, dan 216 Butir Ekstasi Digulung BNN Batubara
Selain itu, tambah Fawer, dari konfirmasi yang dilakukan kepada sejumlah tenaga honor mengaku tidak pernah melakukan perjalanan dinas luar daerah pada Desember 2020.
Lihat Juga :