Langgar Protokol Kesehatan, Kafe di Toraja Disegel Polisi
Selasa, 09 Februari 2021 - 17:16 WIB
loading...
A
A
A
Adanya indikasi pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, kafe Laruna langsung disegel dengan police line oleh polisi guna kepentingan proses hukum.
“Pemilik Kafe Laruna, Samuel Silo Eppa sudah diperiksa oleh penyidik. Berikut juga sudah diperiksa kasir dan pelayan kafe Laruna. Saat ini penyidik juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap Camat Makale Utara," ujar Kapolres Tana Toraja AKBP Sarly Sollu, Selasa, (09/02/2021).
Kapolres menjelaskan, pemeriksaan terhadap Camat Makale Utara karena dinilai selaku pemerintah setempat telah melakukan pembiaran dan tidak menegakkan imbauan protokol kesehatan di tengah kondisi kedaruratan kesehatan akibat dari pandemi Covid-19.
Baca Juga: Anggota Dewan yang Terlibat di Satgas Covid-19 Toraja Diminta Mundur
Pelanggaran Protokol Kesehatan dapat dijerat dengan Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Bagi pihak yang memfasilitasi pelanggaran Protokol Kesehatan dapat pula di jerat dengan pasal 216 KUHP.
“Pemilik Kafe Laruna, Samuel Silo Eppa sudah diperiksa oleh penyidik. Berikut juga sudah diperiksa kasir dan pelayan kafe Laruna. Saat ini penyidik juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap Camat Makale Utara," ujar Kapolres Tana Toraja AKBP Sarly Sollu, Selasa, (09/02/2021).
Kapolres menjelaskan, pemeriksaan terhadap Camat Makale Utara karena dinilai selaku pemerintah setempat telah melakukan pembiaran dan tidak menegakkan imbauan protokol kesehatan di tengah kondisi kedaruratan kesehatan akibat dari pandemi Covid-19.
Baca Juga: Anggota Dewan yang Terlibat di Satgas Covid-19 Toraja Diminta Mundur
Pelanggaran Protokol Kesehatan dapat dijerat dengan Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Bagi pihak yang memfasilitasi pelanggaran Protokol Kesehatan dapat pula di jerat dengan pasal 216 KUHP.
(agn)
Lihat Juga :