Mabuk Berat Usai Pesta Miras, 3 Pemuda Sobek Telinga Pengguna Jalan di Sleman

Selasa, 09 Februari 2021 - 15:48 WIB
loading...
Mabuk Berat Usai Pesta Miras, 3 Pemuda Sobek Telinga Pengguna Jalan di Sleman
Petugas menunjukkan tersangka pembacok pengendara sepeda motor di Mapolsek Depok Barat, Sleman, Selasa (9/2/2021). Foto/SINDOnews/Priyo Setyawan
A A A
SLEMAN - Mabuk minuman keras (Miras) , MA (19) warga Pandowoharjo, Kabupaten Sleman, bersama NA (20), dan DND (17) warga Depok, Kabupaten Sleman, terlibat pembacokan terhadap pengedara sepeda motor di Jalan Laksda Adisucipto, Depok, Kabupaten Sleman.



Aksi kekerasan yang dilakukan dalam pengaruh miras tersebut, dilakukan ketiganya pada Minggu (7/2/2021) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB. Bacokan itu mengenai telingga pengandara sepeda motor tesebut hingga sobek dan harus mendapat 15 jahitan.

Mereka membacok korban , karena sebelumnya ada yang mengancam ketiganya dengan clurit. Sehingga ketiganya mencari orang yang mengacam tersebut. MA dan NA sekarang ditahan di Mapolsek Depok Baru. Sementara DND yang masih anak-anak, dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial (BPRS) DIY di Tridadi, Sleman.



Petugas juga menyita sebilah pedang yang terbuat dari besi stainless steel warna silver, dengan panjang sekitar 70 cm, beserta dengan sarung pedang dan satu unit sepeda motor matic bernomor polisi AB 5209 E yang digunakan para tersangka untuk melakukan pembacokan .

Kapolsek Depok Barat, Kompol Rachmadiwanto mengatakan, kejadain itu berawal saat korban bersama empat temannya dengan mengendarai tiga sepeda motor dari warung makam di Papringan, Caturtunngal, Depok, bermaksud ke rumah temannya di Janti, Caturtunggal, Depok, Minggu (7/2/2021) dini hari.



Sampai di Jalan Laksda Adi Sutjipto, sebelah barat simpang tiga jembatan layang Janti, dari arah belakang ada sepeda motor matic bernomor polisi AB 5209 E yang dikendarai pelaku berboncengan tiga orang mendekatinya, dan tanpa alasan yang jelas pelaku mengayunkan senjata tajam ke arah korban hingga melukai telinga korban.

Korban mengalami luka bacok dan terjatuh dari sepeda motor, sehingga dibawa ke Rumah Sakit Bethesda, dan mendapatkan 15 jahitan, serta melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Depok Barat. Sedangkan pelaku langsung kabur ke arah timur.

Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan para saksi. Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian mengejar pelaku pembacokan dan menemukan satu pelaku dengan luka di kaki di dekat lokasi kejadian dan membawanya ke Mapolsek Depok Barat.

"Dari keterangannya, petugas berhasil mengamankan dua pelaku lainnnya di daerah Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman, empat jam setelah kejadian," paparnya.

Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari pemeriksaan motif para pelaku melakukan tindakan ini karena ada yang mengancam mereka dengan menggunakan celurit . Sehingga mencarinya, dan saat bertemu dengan korban bersama temannya langsung membacoknya . Pedang yang digunakan milik NA yang dititipkan ke MA.

MA, NA, DND dalam kasus ini dijerat pasal 351 KUHP, dan atau pasal 351 junto pasal 56 KUHP, junto pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12/1951, dan pasal 80 UU No. 35/2004 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak . Hukumannya penjara 18 tahun.



NA kepada petugas mengaku, senjata tajam yang digunakan untuk melukai korban, awalnya hanya dibelinya untuk pajangan. Ia membelinya dari pasar barang bekas sekitar tahun 2017. Namun dimarahi orang tuanya, dan menitipkannya di rumah MA.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2668 seconds (0.1#10.140)