Polres Tanjung Jabung Timur Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Rp16 M ke Singapura
Selasa, 09 Februari 2021 - 14:05 WIB
loading...
A
A
A
Dihadapan petugas kepolisian, pelaku yang berperan sebagai kurir, mengaku baby lobster berasal dari Palembang , dan akan dibawa ke Singapura melalui jalur perairan laut Tanjung Jabung Timur.
Petugas Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Jambi, Mario Yudistira mengatakan, setelah ditangkap polisi, ratusan ribu baby lobster tersebut akan dilepas liarkan kembali ke habitat asalnya di kawasan perairan terumbu karang dan berpasir.
Baca juga: Celana Istri Muda Robek Saat Suami Rebut Kunci Kamar Kos dan Paksa Bersetubuh
Kini tujuh tersangka mendekam di tahanan Polres Tanjung Jabung Timur. Mereka dijerat dengan pasal 92 UU No. 45/2009 tentang perikanan , dan terancam hukuman delapan tahun penjara, serta denda Rp1,5 miliar.
Petugas Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Jambi, Mario Yudistira mengatakan, setelah ditangkap polisi, ratusan ribu baby lobster tersebut akan dilepas liarkan kembali ke habitat asalnya di kawasan perairan terumbu karang dan berpasir.
Baca juga: Celana Istri Muda Robek Saat Suami Rebut Kunci Kamar Kos dan Paksa Bersetubuh
Kini tujuh tersangka mendekam di tahanan Polres Tanjung Jabung Timur. Mereka dijerat dengan pasal 92 UU No. 45/2009 tentang perikanan , dan terancam hukuman delapan tahun penjara, serta denda Rp1,5 miliar.
(eyt)
Lihat Juga :