Pemko Medan Tolak Keluarkan Rekomendasi Picu Kerumunan, Hajatan Wajib Lapor Satgas Kecamatan
loading...
A
A
A
MEDAN - Pemko Medan menolak mengeluarkan rekomendasi yang dapat menimbulkan serta memicu kerumunan di tengah pandemi COVID-19 .
Warga yang ingin menggelar kegiatan atau acara seperti hajatan, seperti pesta perkawinan dan pengajian atau kegiatan lainnya harus lebih dahulu melaporkan ke satgas kecamatan setempat.
Plt Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution melalui Asisten Administrasi Umum (Asmum) Kota Medan Renward Parapat mengatakan, penolakan mengeluarkan rekomendasi tersebut dilakukan secara tegas atas kegiatan masyarakat yang sifatnya dapat menimbulkan dan memicu timbulnya kerumunan di tengah pandemi COVID-19.
"Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengendalikan sekaligus mencegah meningkatnya angka kasus penyebaran COVID-19 di Kota Medan," kata Renward Parapat, Selasa (9/2/2021).
Menurutnya, langkah tegas itu dilakukan sebagai bentuk tangung jawab sekaligus upaya agar angka kasus penyebaran COVID-19 dapat dikendalikan dan dihentikan.
"Sebab, Pemko Medan telah menerbitkan Perwal No.27/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pada Kondisi Pandemi Covid-19 yang mewajibkan seluruh kegiatan masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan yang terkandung dalam perwal tersebut," bebernya.
Renward menjelaskan, meski demikian, bagi masyarakat yang ingin menggelar kegiatan atau acara seperti hajatan, pesta perkawinan dan pengajian atau kegiatan lainnya, dapat lebih dahulu melaporkan ke satgas kecamatan yang terdiri dari unsur kecamatan, danramil dan polsek setempat.
"Kemudian, tim satgas kecamatan akan melihat dan mengawasi acara yang akan digelar. Untuk kegiatan masyarakat, dapat melaporkan ke satgas kecamatan,"ungkapnya lagi.
Menurutnya, kegiatan yang dilakukan harus berpedoman pada Perwal Medan No.27/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pada Kondisi Pandemi COVID-19. Artinya, semua kegiatan harus berpedoman pada perwal tersebut. Jika terdapat pelanggaran, maka tim satgas akan melakukan pembubaran.
Sementara itu, tambah Renward, bagi pelaku usaha dan ekonomi kreatif seperti mal, cafe/restoran/rumah makan dan tempat hiburan malam (THM), harus melapor ke Dinas Pariwisata terlebih dahulu.
Warga yang ingin menggelar kegiatan atau acara seperti hajatan, seperti pesta perkawinan dan pengajian atau kegiatan lainnya harus lebih dahulu melaporkan ke satgas kecamatan setempat.
Plt Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution melalui Asisten Administrasi Umum (Asmum) Kota Medan Renward Parapat mengatakan, penolakan mengeluarkan rekomendasi tersebut dilakukan secara tegas atas kegiatan masyarakat yang sifatnya dapat menimbulkan dan memicu timbulnya kerumunan di tengah pandemi COVID-19.
"Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengendalikan sekaligus mencegah meningkatnya angka kasus penyebaran COVID-19 di Kota Medan," kata Renward Parapat, Selasa (9/2/2021).
Menurutnya, langkah tegas itu dilakukan sebagai bentuk tangung jawab sekaligus upaya agar angka kasus penyebaran COVID-19 dapat dikendalikan dan dihentikan.
"Sebab, Pemko Medan telah menerbitkan Perwal No.27/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pada Kondisi Pandemi Covid-19 yang mewajibkan seluruh kegiatan masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan yang terkandung dalam perwal tersebut," bebernya.
Renward menjelaskan, meski demikian, bagi masyarakat yang ingin menggelar kegiatan atau acara seperti hajatan, pesta perkawinan dan pengajian atau kegiatan lainnya, dapat lebih dahulu melaporkan ke satgas kecamatan yang terdiri dari unsur kecamatan, danramil dan polsek setempat.
"Kemudian, tim satgas kecamatan akan melihat dan mengawasi acara yang akan digelar. Untuk kegiatan masyarakat, dapat melaporkan ke satgas kecamatan,"ungkapnya lagi.
Menurutnya, kegiatan yang dilakukan harus berpedoman pada Perwal Medan No.27/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pada Kondisi Pandemi COVID-19. Artinya, semua kegiatan harus berpedoman pada perwal tersebut. Jika terdapat pelanggaran, maka tim satgas akan melakukan pembubaran.
Sementara itu, tambah Renward, bagi pelaku usaha dan ekonomi kreatif seperti mal, cafe/restoran/rumah makan dan tempat hiburan malam (THM), harus melapor ke Dinas Pariwisata terlebih dahulu.