Besok PPKM Mikro Dimulai, Pemkab Blitar Masih Tunggu Putusan Gubernur Khofifah
Senin, 08 Februari 2021 - 18:33 WIB
loading...
Pemkab Blitar menunggu keputusan Gubernur Jatim, terkait PPKM Mikro. Foto/Ilustrasi
A
A
A
BLITAR - Pemkab Blitar, belum bisa memastikan apakah ikut menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro atau tidak. Hingga saat ini Pemkab Blitar, masih menunggu keputusan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Baca juga: Kendalikan Mobilitas di Permukiman, Airlangga: PPKM Mikro Diberlakukan 9-22 Februari
"Nanti malam masih menunggu virtual dari gubernur . Karena gubernur belum menurunkan SK seperti yang sudah sudah," ujar Plt Sekda Kabupaten Blitar, Mujianto kepada wartawan Senin (8/2/2021).
PPKM mikro merupakan kelanjutan dari PPKM jilid II di Jawa dan Bali yang berakhir pada Senin (8/2/2021) ini. Dalam PPKM mikro, pengawasan kasus COVID-19 dipersempit hingga ke tingkat RT.
Ada treatmen berbeda antara desa yang masuk zona merah, oranye, kuning maupun hijau. Mengacu ketentuan Mendagri, aturan yang berlaku dalam PPKM mikro , kata Mujianto tidak berbeda jauh dengan PPKM jilid I dan II .
Yang membedakan hanya jam operasional. Misalnya batas maksimal kegiatan ekonomi yang sebelumnya pukul 20.00 WIB, di PPKM mikro menjadi 21.00 WIB. Kemudian soal aturan work from home (WFH) dan work from office (WFO) .
Baca juga: Gugat Ayah Kandungnya yang Sudah Renta Rp3 M, Kini Deden Urus Sendiri Upaya Perdamaian
Sebelumnya, pegawai atau karyawan yang bekerja di kantor 25 %, dan di rumah 75 %, di PPKM mikro berubah menjadi fifty-fifty. "Wisata juga tidak ada perubahan (Boleh tetap buka dengan pembatasan maksimal 25 %)," papar Mujianto.
Soal wisata memang tidak ada penutupan. Sebanyak 61 lokasi wisata di Kabupaten Blitar, tetap dibolehkan buka. Hanya saja hal itu, kata Mujianto berlaku pada desa yang tidak masuk zona merah .
Mujianto juga mengatakan, meski masih menunggu hasil komunikasi virtual dengan Gubernur Jatim pada pukul 19.00 WIB nanti, Bupati Blitar sudah menyiapkan surat edaran. Yakni isinya mengikuti ketentuan Mendagri .
Baca juga: Janda Sidoarjo Dibacok Kekasihnya Saat Berhubungan Seks dengan Pria Lain, JP: Saya Terlalu Cinta
Dari sebanyak 248 desa dan kelurahan di Kabupaten Blitar, dinas kesehatan juga tengah menghitung mana desa yang masuk zona merah, oranye, kuning atau hijau . "SE bupati sudah kita siapkan. Tinggal memasukkan konsideran hukum dari gubernur," pungkas Mujianto.
Sementara tercatat hingga 7 Februari 2021, jumlah kasus positif COVID-19 di Kabupaten Blitar, mencapai 3.882 kasus. Perinciannya, 3.195 orang sembuh, 292 orang meninggal dunia, 130 orang menjalani isolasi mandiri, 115 orang diisolasi di gedung isolasi dan 127 orang menjalani perawatan di rumah sakit.
Baca juga: Kendalikan Mobilitas di Permukiman, Airlangga: PPKM Mikro Diberlakukan 9-22 Februari
"Nanti malam masih menunggu virtual dari gubernur . Karena gubernur belum menurunkan SK seperti yang sudah sudah," ujar Plt Sekda Kabupaten Blitar, Mujianto kepada wartawan Senin (8/2/2021).
PPKM mikro merupakan kelanjutan dari PPKM jilid II di Jawa dan Bali yang berakhir pada Senin (8/2/2021) ini. Dalam PPKM mikro, pengawasan kasus COVID-19 dipersempit hingga ke tingkat RT.
Ada treatmen berbeda antara desa yang masuk zona merah, oranye, kuning maupun hijau. Mengacu ketentuan Mendagri, aturan yang berlaku dalam PPKM mikro , kata Mujianto tidak berbeda jauh dengan PPKM jilid I dan II .
Yang membedakan hanya jam operasional. Misalnya batas maksimal kegiatan ekonomi yang sebelumnya pukul 20.00 WIB, di PPKM mikro menjadi 21.00 WIB. Kemudian soal aturan work from home (WFH) dan work from office (WFO) .
Baca juga: Gugat Ayah Kandungnya yang Sudah Renta Rp3 M, Kini Deden Urus Sendiri Upaya Perdamaian
Sebelumnya, pegawai atau karyawan yang bekerja di kantor 25 %, dan di rumah 75 %, di PPKM mikro berubah menjadi fifty-fifty. "Wisata juga tidak ada perubahan (Boleh tetap buka dengan pembatasan maksimal 25 %)," papar Mujianto.
Soal wisata memang tidak ada penutupan. Sebanyak 61 lokasi wisata di Kabupaten Blitar, tetap dibolehkan buka. Hanya saja hal itu, kata Mujianto berlaku pada desa yang tidak masuk zona merah .
Mujianto juga mengatakan, meski masih menunggu hasil komunikasi virtual dengan Gubernur Jatim pada pukul 19.00 WIB nanti, Bupati Blitar sudah menyiapkan surat edaran. Yakni isinya mengikuti ketentuan Mendagri .
Baca juga: Janda Sidoarjo Dibacok Kekasihnya Saat Berhubungan Seks dengan Pria Lain, JP: Saya Terlalu Cinta
Dari sebanyak 248 desa dan kelurahan di Kabupaten Blitar, dinas kesehatan juga tengah menghitung mana desa yang masuk zona merah, oranye, kuning atau hijau . "SE bupati sudah kita siapkan. Tinggal memasukkan konsideran hukum dari gubernur," pungkas Mujianto.
Sementara tercatat hingga 7 Februari 2021, jumlah kasus positif COVID-19 di Kabupaten Blitar, mencapai 3.882 kasus. Perinciannya, 3.195 orang sembuh, 292 orang meninggal dunia, 130 orang menjalani isolasi mandiri, 115 orang diisolasi di gedung isolasi dan 127 orang menjalani perawatan di rumah sakit.
(eyt)
Lihat Juga :