Alat Tangkap Ikan Masih Tradisional, Nelayan Kangean Terancam Pendatang

Sabtu, 06 Februari 2021 - 12:50 WIB
loading...
Alat Tangkap Ikan Masih Tradisional, Nelayan Kangean Terancam Pendatang
ilustrasi
A A A
SURABAYA - Pimpinan Cabang Badan Kemaritiman Nahdhatul Ulama (PC BKNU) Kangean didukung Pimpinan Wilayah BKNU Jawa Timur bekerjasama dengan Universitas Trunojoyo (UTM) Bangkalan Madura menggelar Ngaji Kemaritiman secara daring, Sabtu (6/2/2021).

Kegiatan memeriahkan harlah ke-95 Nahdlatul Ulama (NU) ini mengambil tema Pengelolaan Kemaritiman Menuju Masyarakat Nelayan Sejahtera. Ngaji Kemaritiman ini diadakan karena ada keresahan masyarakat nelayan Kangean atas banyaknya nelayan luar yang menggunakan alat tangkap purse seine untuk menangkap ikan di area perairan di daerah Kangean.

Baca juga: Tragis! Ayah dan Anak yang Digendongnya Tewas Ditabrak Truk yang Menabrak Kantor Balai Desa

Ketua PC BKNU Kangean, Mihosen mengakui, banyak nelayan lokal resah dan melaporkan banyak nelayan pendatang yang menangkap ikan dengan alat tangkap purse seine. Karena alat tangkap nelayan lokal tidak begitu canggih, mereka khawatir akan menurunkan hasil tangkapan ikan.

"Apalagi pada masa-masa saat ini dengan sering terjadinya angin dan gelombang besar, sulit mendapatkan hasil tangkapan yang memadai,” ujarnya seperti rilis yang diterima sindonews.com, Sabtu (6/2/2021).

Ketua PW BKNU Jawa Timur, Mahmud Mustain juga dosen dari Departemen Teknik Kelautan ITS Surabaya, menyampaikan, pihaknya concern dengan adanya keluhan nelayan Kangean tersebut. Hal ini sesuai dengan tujuan dibentuknya BKNU oleh PW NU Jawa Timur dua tahun lalu.

Menurutnya, dibentuknya BKNU Jawa Timur selain sebagai amanah dari Muktamar NU di Lirboyo, bertujuan mewujudkan kemaritiman untuk kesejahteraan dan kemaslahatan umat, terutama masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil yang didominasi oleh warga nahdiyin.

Dia menambahkan, pelaksanaan Ngaji Kemaritimann ini juga merupakan pelaksanaan program dari salah satu misi BKNU Jawa Timur yakni menguatkan peran masyarakat Jam’iyyah Nahdlatul Ulama di pesisir dan pulau-pulau kecil supaya sejahtera, mandiri dan bermartabat.

Seperti diketahui, Kangean merupakan lumbung ikan dari Propinsi Jawa Timur yang selama ini menjadi handalan produksi perikanan tangkap dari berbagai jenis ikan pelagis dan demersal.

Baca juga: Hipmi Jatim Siap Gelar Musda, Pilih Ketua Baru sampai Ekspo Virtual

Selain itu, potensi laut Kangean sangat besar terutama untuk produk non ikan seperti rumput laut. Terumbu karang di Kangean juga diindikasikan cukup banyak jenisnya walaupun sekarang kondisinya kebanyakan rusak. Bahkan Pemprov Jawa Timur zaman Gubernur Soekarwo telah menetapkan kawasan perairan di Kangean sebagai kawasan konservasi laut daerah.

Koordinator Program Studi Sumber Daya Alam, Fakultas Ilmu dan Teknologi Pertanian UTM dan juga dosen jurusan Ilmu Kelautan UTM, Apri Arisandi, menyayangkan maraknya kegiatan destructive fishing, yakni menangkap ikan menggunakan bahan, alat, atau cara yang merusak sumberdaya ikan maupun lingkungannya.

Seperti menggunakan bahan peledak, bahan beracun, setrum, dan alat penangkapan ikan lainnya yang tidak ramah lingkungan. Sehingga hal ini akan mengancam kelestarian sumberdaya ikan dan biota laut lainnya, yang jangka panjang akan berdampak pada perubahan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Murdjito dosen Teknik Kelautan ITS Surabaya dan juga wakil sekretaris PW BKNU Jawa Timur mengakui potensi ikan Kangean cukup besar, bahkan hasil tangkapan ikan Kabupaten Sumenep selalu nomor dua di Jawa Timur setelah Kabupaten Lamongan.

Akan tetapi, menurutnya, armada penangkapan ikan di Sumenep umumnya dan Kangean khususnya terdiri dari nelayan skala kecil, menggunakan kapal bermotor kecil dan tanpa motor hingga ukuran 10 gross ton (GT) hampir 80% dari populasi kapal penangkap ikan sejenis di Jawa Timur.

Selain itu berdasar data 2018, di Kangean belum ada pelabuhan pendaratan ikan (PPI) sebagai tempat pendaratan tangkapan ikan, dibandingkan dengan Kabupaten Lamongan, misalnya yang mempunyai tujuh PPI dan satu PPN.

Dengan terbitnya Permen KP no 59 tahun 2020 tersebut, dimana beberapa Alat Penangkap Ikan yang di Permen sebelumnya dilarang sekarang diijinkan, dimungkinkan akan dapat menimbulkan permasalahan di lapangan, jika tidak disosialisasikan dengan baik dan diikuti pengawasan yang ketat dilapangan serta melalui kajian akademis yang memadai terhadap efektifitas, efisiensi dan dampak dari alat tangkap tersebut.

Murdjito menambahkan, selain itu fakta tingginya tingkat kecelakaan laut kapal ikan serta lemahnya penegakan hukum (law enforcement) kedepan juga akan menjadi pekerjaan rumah serius untuk menciptakan kegiatan penangkapan ikan yang aman dan berkelanjutan.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1673 seconds (0.1#10.140)