Terima SK dari Wali Kota Salatiga, PPPK Miliki Banyak Keuntungan Dibanding PNS
Jum'at, 05 Februari 2021 - 11:05 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Lereng Gunung Wilis Longsor, Empat Rumah Warga Rusak
"Mengenai penghasilan, PPPK akan memperoleh penghasilan yang relatif sama dengan dengan ASN. Sehingga tidak akan ada lagi kesenjangan penghasilan yang signifikan antara PNS dan PPPK untuk jabatan yang sama. Begitu juga dengan fasilitas lainnya, PPPK juga akan memperoleh tunjangan dan penghargaan," ujarnya.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Salatiga, Mustain Suraji menyatakan, perjanjian kerja 14 PPPK tersebut dimulai dari Januari 2021 hingga Desember 2025. Selanjutnya kan di-update dan dievaluasi untuk perjanjian berikutnya. "PPPK akan menerima gaji sejak yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas," ujarnya.
Adapun besaran nominal penghasilan PPPK Golongan IX adalah setara dengan ASN golongan 3A dan PPPK golongan V setara dengan ASN golongan 2A. Selain itu, PPPK juga mendapat tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Sebanyak 12 PPPK guru, masing-masing akan menerima gaji pokok sebesar Rp2.966.500. Kita bandingkan dengan ASN, gaji pokok golongan IIIA sebesar Rp2,5 juta. Sedangkan untuk dua PPPK penyuluh setara dengan ASN golongan 2A yang akan menerima gaji pokok sebesar Rp2.325.600.
"Mengenai penghasilan, PPPK akan memperoleh penghasilan yang relatif sama dengan dengan ASN. Sehingga tidak akan ada lagi kesenjangan penghasilan yang signifikan antara PNS dan PPPK untuk jabatan yang sama. Begitu juga dengan fasilitas lainnya, PPPK juga akan memperoleh tunjangan dan penghargaan," ujarnya.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Salatiga, Mustain Suraji menyatakan, perjanjian kerja 14 PPPK tersebut dimulai dari Januari 2021 hingga Desember 2025. Selanjutnya kan di-update dan dievaluasi untuk perjanjian berikutnya. "PPPK akan menerima gaji sejak yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas," ujarnya.
Adapun besaran nominal penghasilan PPPK Golongan IX adalah setara dengan ASN golongan 3A dan PPPK golongan V setara dengan ASN golongan 2A. Selain itu, PPPK juga mendapat tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Sebanyak 12 PPPK guru, masing-masing akan menerima gaji pokok sebesar Rp2.966.500. Kita bandingkan dengan ASN, gaji pokok golongan IIIA sebesar Rp2,5 juta. Sedangkan untuk dua PPPK penyuluh setara dengan ASN golongan 2A yang akan menerima gaji pokok sebesar Rp2.325.600.
(msd)
Lihat Juga :