Ayah Bejat Setubuhi Anak Kandung Usai Dipaksa Tenggak Miras
Kamis, 04 Februari 2021 - 16:09 WIB
loading...
A
A
A
"Takut, diancam. Bahkan perbuatannya tanggal 24 Januari (2021), berani dilaporkan oleh korban itu 27 Januari setelah secara sembunyi-sembunyi melapor ke Polres bersama kakaknya," lanjut Kasat. Baca juga: Niat Cepat Dapat Jodoh, Perempuan Ini Dicabuli Dukun Sebanyak 5 Kali
Sementara, di depan para wartawan, tersangka mengaku perbuatan cabulnya itu sudah berlangsung sekitar satu bulan. Aksi tersebut dilakukan di rumah saat istrinya sudah tidur. "(Persetubuhan) 1 kali Pak. Di rumah diraba-raba aja. Istri ada di rumah, pada tidur. Pegang-peganganya (perbuatan mesum) 1 bulan. Kilag pak, menyesal," jelas dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ayah cabul itu dijerat pasal 81 dan atau 82 UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Sementara, di depan para wartawan, tersangka mengaku perbuatan cabulnya itu sudah berlangsung sekitar satu bulan. Aksi tersebut dilakukan di rumah saat istrinya sudah tidur. "(Persetubuhan) 1 kali Pak. Di rumah diraba-raba aja. Istri ada di rumah, pada tidur. Pegang-peganganya (perbuatan mesum) 1 bulan. Kilag pak, menyesal," jelas dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ayah cabul itu dijerat pasal 81 dan atau 82 UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
(don)
Lihat Juga :