Ayah Bejat Setubuhi Anak Kandung Usai Dipaksa Tenggak Miras

Kamis, 04 Februari 2021 - 16:09 WIB
loading...
Ayah Bejat Setubuhi...
Tersangka pencabulan terhadap anak kandung saat dihadirkan ke depan wartawan. Foto/MPI/Inin Nastain
A A A
MAJALENGKA - Nasib malang dialami oleh seorang remaja putri asal Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka , Jawa Barat. Di usianya yang masih belia, 17 tahun, korban yang masih berstatus sebagai pelajar itu jadi korban perbuatan mesum.

Tragisnya, perbuatan tersebut dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, WS yang sudah berusia 63 tahun. Tersangka, melampiaskan nafsu di sebuah rumah di Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka. Baca juga: Wilayahnya Sering Dilanda Bencana, Bupati Majalengka Mengadu ke Pusat

Perbuatan mesum WS terhadap darah daginyna sendiri itu berjalan mulus, setelah dia sukses membujuk korban minum minuman keras. Saat dalam keadaan mabuk, tersangka membawa korban ke rumah di Kecamatan Palasah, untuk melampiaskan nafsunya itu.

"Tersangka ini awalnya membujuk korban untuk mau meminum minuman keras dengan janji apapun yang diinginkan, nanti akan dibelikan," kata Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan saat ekspos kasus, Kamis (4/2/2021). Baca juga:

Setelah melampiaskan nafsu seksnya, tersangka kemudian membawa pulang korban kembali ke rumah mereka. Saat itu, korban diancam agar tidak cerita kepada siapapun perbuatan cabul yang dilakukannya itu. "Persetubuhannya dilakukan 1 kali. Namun untuk kejahatan pencabulan dilakukan berulang kali, di rumahnya. Tersangka punya istri dan masih tinggal satu rumah," jelas dia.

"Takut, diancam. Bahkan perbuatannya tanggal 24 Januari (2021), berani dilaporkan oleh korban itu 27 Januari setelah secara sembunyi-sembunyi melapor ke Polres bersama kakaknya," lanjut Kasat.

Sementara, di depan para wartawan, tersangka mengaku perbuatan cabulnya itu sudah berlangsung sekitar satu bulan. Aksi tersebut dilakukan di rumah saat istrinya sudah tidur. "(Persetubuhan) 1 kali Pak. Di rumah diraba-raba aja. Istri ada di rumah, pada tidur. Pegang-peganganya (perbuatan mesum) 1 bulan. Kilag pak, menyesal," jelas dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ayah cabul itu dijerat pasal 81 dan atau 82 UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Berkedok Pengobatan,...
Berkedok Pengobatan, Guru Silat Asal Wonogiri Cabuli 7 Muridnya
Garda Satu Apresiasi...
Garda Satu Apresiasi Kebijakan Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan
Hore! Dedi Mulyadi Hapus...
Hore! Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Warga Jawa Barat
Aipda ID Anggota Polres...
Aipda ID Anggota Polres Sikka Diduga Lakukan Pelecehan Seksual kepada Siswi SMP
Menham Natalius Pigai...
Menham Natalius Pigai Usulkan 3 Hukuman Sekaligus untuk Mantan Kapolres Ngada
Kanit PPA Polrestabes...
Kanit PPA Polrestabes Makassar Minta Rp10 Juta ke Pelaku Pelecehan, Rp5 Juta untuk Korban dan Rp5 Juta Iptu HR
Akui Perbuatan Pelecehan...
Akui Perbuatan Pelecehan Seksual, Kapolres Ngada Nonaktif AKBP FWK Belum Ditetapkan Tersangka
Perindo Beri Bantuan...
Perindo Beri Bantuan Hukum, Keluarga Korban Dugaan Asusila di Pasar Manggis Berterima Kasih
Partai Perindo Berikan...
Partai Perindo Berikan Bantuan Hukum Korban Dugaan Asusila di Polres Jaksel
Rekomendasi
Saksikan Siang Ini Cahaya...
Saksikan Siang Ini Cahaya Hati Indonesia Penciptaan Makhluk Allah SWT hanya di iNews
Nintendo Switch 2: Jadwal...
Nintendo Switch 2: Jadwal Rilis, Harga, dan Alasan Indonesia Belum Kebagian
Hebohkan Banyak Negara,...
Hebohkan Banyak Negara, JK Sebut Tarif Trump Lebih Banyak Unsur Politik
Berita Terkini
Rakyat Gaza Terus Dibantai,...
Rakyat Gaza Terus Dibantai, Serikat Pengemudi Daring Bela Palestina
10 menit yang lalu
Kenaikan Tiket KA Usai...
Kenaikan Tiket KA Usai Lebaran, KAI Daop 1 Jakarta: Terapkan Batas Atas dan Batas Bawah
1 jam yang lalu
Ribuan Kendaraan Pemudik...
Ribuan Kendaraan Pemudik Arus Balik Terjebak Macet 10 Km di Ruas Bumiayu-Prupuk
2 jam yang lalu
Puncak Arus Balik, Tol...
Puncak Arus Balik, Tol Jakarta-Cikampek Arah Jakarta Diberlakukan Contraflow 2 Lajur
2 jam yang lalu
Kapal Cepat Banyuwangi-Denpasar...
Kapal Cepat Banyuwangi-Denpasar 2,5 Jam, Beroperasi Juni 2025
3 jam yang lalu
Perhatian! One Way Arah...
Perhatian! One Way Arah Puncak Diberlakukan Pagi Ini untuk Urai Kepadatan Wisatawan
4 jam yang lalu
Infografis
Gejala HMPV pada Anak,...
Gejala HMPV pada Anak, Penyakit yang Mewabah di China
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved