Ayah Bejat Setubuhi Anak Kandung Usai Dipaksa Tenggak Miras

Kamis, 04 Februari 2021 - 16:09 WIB
loading...
Ayah Bejat Setubuhi Anak Kandung Usai Dipaksa Tenggak Miras
Tersangka pencabulan terhadap anak kandung saat dihadirkan ke depan wartawan. Foto/MPI/Inin Nastain
A A A
MAJALENGKA - Nasib malang dialami oleh seorang remaja putri asal Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka , Jawa Barat. Di usianya yang masih belia, 17 tahun, korban yang masih berstatus sebagai pelajar itu jadi korban perbuatan mesum.

Tragisnya, perbuatan tersebut dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, WS yang sudah berusia 63 tahun. Tersangka, melampiaskan nafsu di sebuah rumah di Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka. Baca juga: Wilayahnya Sering Dilanda Bencana, Bupati Majalengka Mengadu ke Pusat

Perbuatan mesum WS terhadap darah daginyna sendiri itu berjalan mulus, setelah dia sukses membujuk korban minum minuman keras. Saat dalam keadaan mabuk, tersangka membawa korban ke rumah di Kecamatan Palasah, untuk melampiaskan nafsunya itu.

"Tersangka ini awalnya membujuk korban untuk mau meminum minuman keras dengan janji apapun yang diinginkan, nanti akan dibelikan," kata Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan saat ekspos kasus, Kamis (4/2/2021). Baca juga:

Setelah melampiaskan nafsu seksnya, tersangka kemudian membawa pulang korban kembali ke rumah mereka. Saat itu, korban diancam agar tidak cerita kepada siapapun perbuatan cabul yang dilakukannya itu. "Persetubuhannya dilakukan 1 kali. Namun untuk kejahatan pencabulan dilakukan berulang kali, di rumahnya. Tersangka punya istri dan masih tinggal satu rumah," jelas dia.

"Takut, diancam. Bahkan perbuatannya tanggal 24 Januari (2021), berani dilaporkan oleh korban itu 27 Januari setelah secara sembunyi-sembunyi melapor ke Polres bersama kakaknya," lanjut Kasat.

Sementara, di depan para wartawan, tersangka mengaku perbuatan cabulnya itu sudah berlangsung sekitar satu bulan. Aksi tersebut dilakukan di rumah saat istrinya sudah tidur. "(Persetubuhan) 1 kali Pak. Di rumah diraba-raba aja. Istri ada di rumah, pada tidur. Pegang-peganganya (perbuatan mesum) 1 bulan. Kilag pak, menyesal," jelas dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ayah cabul itu dijerat pasal 81 dan atau 82 UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1802 seconds (0.1#10.140)