Ayah Bejat Setubuhi Anak Kandung Usai Dipaksa Tenggak Miras

Kamis, 04 Februari 2021 - 16:09 WIB
loading...
Ayah Bejat Setubuhi...
Tersangka pencabulan terhadap anak kandung saat dihadirkan ke depan wartawan. Foto/MPI/Inin Nastain
A A A
MAJALENGKA - Nasib malang dialami oleh seorang remaja putri asal Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka , Jawa Barat. Di usianya yang masih belia, 17 tahun, korban yang masih berstatus sebagai pelajar itu jadi korban perbuatan mesum.

Tragisnya, perbuatan tersebut dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, WS yang sudah berusia 63 tahun. Tersangka, melampiaskan nafsu di sebuah rumah di Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka. Baca juga: Wilayahnya Sering Dilanda Bencana, Bupati Majalengka Mengadu ke Pusat

Perbuatan mesum WS terhadap darah daginyna sendiri itu berjalan mulus, setelah dia sukses membujuk korban minum minuman keras. Saat dalam keadaan mabuk, tersangka membawa korban ke rumah di Kecamatan Palasah, untuk melampiaskan nafsunya itu.

"Tersangka ini awalnya membujuk korban untuk mau meminum minuman keras dengan janji apapun yang diinginkan, nanti akan dibelikan," kata Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan saat ekspos kasus, Kamis (4/2/2021). Baca juga:

Setelah melampiaskan nafsu seksnya, tersangka kemudian membawa pulang korban kembali ke rumah mereka. Saat itu, korban diancam agar tidak cerita kepada siapapun perbuatan cabul yang dilakukannya itu. "Persetubuhannya dilakukan 1 kali. Namun untuk kejahatan pencabulan dilakukan berulang kali, di rumahnya. Tersangka punya istri dan masih tinggal satu rumah," jelas dia.

"Takut, diancam. Bahkan perbuatannya tanggal 24 Januari (2021), berani dilaporkan oleh korban itu 27 Januari setelah secara sembunyi-sembunyi melapor ke Polres bersama kakaknya," lanjut Kasat. Baca juga: Niat Cepat Dapat Jodoh, Perempuan Ini Dicabuli Dukun Sebanyak 5 Kali

Sementara, di depan para wartawan, tersangka mengaku perbuatan cabulnya itu sudah berlangsung sekitar satu bulan. Aksi tersebut dilakukan di rumah saat istrinya sudah tidur. "(Persetubuhan) 1 kali Pak. Di rumah diraba-raba aja. Istri ada di rumah, pada tidur. Pegang-peganganya (perbuatan mesum) 1 bulan. Kilag pak, menyesal," jelas dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ayah cabul itu dijerat pasal 81 dan atau 82 UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Rifqi Ali Mubarok, Sosok...
Rifqi Ali Mubarok, Sosok di Balik Misi Besar Partai Perindo di Jawa Barat
Polisi Usut Dugaan Child...
Polisi Usut Dugaan Child Grooming Kepala SMK di Tangsel
Perempuan Bangsa Desak...
Perempuan Bangsa Desak Pendampingan Total Santri Korban Kekerasan Seksual Kiai di Pati
Modus Kiai Ponpes Pati...
Modus Kiai Ponpes Pati Cabuli Santriwati Terungkap: Dalih Hilangkan Penyakit hingga Kekerasan
Kasus Pencabulan Puluhan...
Kasus Pencabulan Puluhan Santriwati, Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Dicabut dan Ditutup Permanen
Bintang Ghana Thomas...
Bintang Ghana Thomas Partey Dilarang Masuk Kanada Buntut Kasus Pelecehan Seksual
PCMB SPMB Jabar 2026...
PCMB SPMB Jabar 2026 Diperpanjang, Berikut Jadwal Terbarunya
UM-PTKIN 2026 Digelar...
UM-PTKIN 2026 Digelar Hari Ini, Jabar Jadi Provinsi dengan Pendaftar Terbanyak
Rekomendasi
AS Berencana Bangun...
AS Berencana Bangun Persediaan Senjata Siap Tempur di Australia
Ayahanda Jatuh Sakit,...
Ayahanda Jatuh Sakit, Alasan Tangis Lionel Messi di Piala Dunia 2026
Republik Ceko vs Afrika...
Republik Ceko vs Afrika Selatan 1-1: Peluang Lolos ke Fase Gugur Kian Menipis
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Infografis
6 Brigjen Naik Pangkat...
6 Brigjen Naik Pangkat Jadi Mayjen TNI usai Dapat Promosi Jabatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved