Pelanggar Prokes Gelagapan saat Diminta Ucapkan Rukun Islam dan Rukun Iman

Rabu, 03 Februari 2021 - 21:50 WIB
loading...
Pelanggar Prokes Gelagapan...
Petugas ketika memberikan sanksi sosial kepada pelanggar protokol kesehatan yang tidak memakai masker di wilayah Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (3/2/2021). Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG BARAT - Kejadian unik terjadi saat pengendara diberikan sanksi sosial seperti membaca Pancasila , Rukun Islam atau Rukun Iman , karena melanggar aturan protokol kesehatan yang diterapkan Tim Satgas Penanggulangan COVID-19 di Kabupaten Bandung Barat ( KBB ) saat menggelar operasi yustisi , Rabu (3/2/2021).

Hal itu muncul ketika ada seorang pelanggar prokes yang tidak bisa menyebutkan Rukun Iman dengan benar. Pria paruh baya yang baru saja menjemput anaknya itu gelagapan sambil tersenyum malu. Bahkan dia sempat terdiam karena tidak hafal urutannya.



Dia pun lantas diminta melafalkan Rukun Islam. Lagi-lagi dia pun tidak bisa menyebutkan dengan benar hingga urutan ke lima. Pada urutan pertama hingga ke tiga, masih tak ada kesalahan.

Namun di urutan keempat, pria tersebut mulai ngelantur karena jawabannya salah. Petugas kemudian meminta agar pria tersebut tidak melakukan kesalahannya lagi dengan melanggar protokol kesehatan.



"Kita berikan sanksi sosial terhadap pelanggar prokes, tadi kita minta mereka melafalkan Rukun Iman dan Rukun Islam tapi banyak yang tidak hafal," kata Kanit Sabhara Polsek Cililin, Iptu Yayat Ruhiyat saat dihubungi, Rabu (3/2/2021).

Menurutnya, sanksi sosial dinilai lebih tepat diberikan pada para pelanggar ketimbang sanksi nominal. Hal itu lantaran kondisi ekonomi masyarakat saat ini tengah tidak baik akibat pandemi COVID-19.



Pihaknya meminta agar masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan karena kasus COVID-19 saat ini masih cukup tinggi. “Masyarakat mestinya sadar dan tidak perlu diingatkan soal penggunaan masker karena itu kan demi kebaikan mereka juga. Tapi memang terkadang masih tetap ada yang harus diingatkan," pungkasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2650 seconds (0.1#10.140)