Bawaslu Siapkan Keterangan untuk Dalil Pemohon di Sidang MK

Rabu, 03 Februari 2021 - 23:43 WIB
loading...
Bawaslu Siapkan Keterangan...
Bawaslu di Sulsel menyiapkan keterangan untuk dalil pemohon pada sidang MK. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Sejumlah Bawaslu di Sulsel akan memberikan keterangan bersama dengan KPU sebagai Termohon dan Paslon pemenang sebagai Pihak Terkait dalam sidang perselisihan hasil pemilihan (PHP) Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (4/2/2021). Bawaslu sudah menyiapkan jawaban untuk seluruh dalil Pemohon.

Khusus Bawaslu Pangkep , mereka akan menjawab dugaan pelanggaran politik uang secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang mencuat di sidang pendahuluan lalu. Paslon Abd Rahman Assegaf-Muammar Muhayang yang mengadukan hal ini ke MK.

Ketua Bawaslu Pangkep , Syamsir Alam mengaku sudah siap memberikan jawaban. Syamsir mengatakan, dugaan pelanggaran TSM yang kembali didalilkan Pemohon sedianya pernah diproses di Bawaslu. Namun kasusnya kandas dan tak terbukti.

Baca Juga: MK Kembali Gelar 35 Sidang Sengketa Pilkada Mulai dari Bengkulu hingga Wakatobi

"Semua laporan yang ada di Bawaslu , kita proses. Kami sampaikan ke pelapor bagaimana hasilnya, dan kami tempelkan di kantor Bawaslu. Kajiannya Gakkumdu, iya seperti itu (tidak memenuhi unsur pelanggaran)," kata Syamsir.

Hasil putusan ini pun akan menjadi jawaban Bawaslu Pangkep di sidang MK. "Insyaallah kita akan memberikan keterangan sesuai dengan dalil Pemohon yang ada, semua kami akan sampaikan ke majelis," jelas Syamsir.

Pada sidang pendahuluan (28/1/2021) lalu, Palson Ramah mendalilkan pasangan pemenang Muh Yusran Lalogau-Syahban Sammana dalam hal ini Pihak Terkait, melakukan praktik politik uang TSM di beberapa kecamatan. Diantaranya
Kecamatan Bungoro, Minasatene, Pangkajene, Segeri, Tangaya dan Tondong Tallasa.

Sementara itu, Bawaslu Luwu Utara (Lutra) juga sudah mengantongi keterangan untuk dalil Pemohon yakni Paslon Arsyad Kasmar-Andi Sukma. Bukti pun sudah disiapkan.

"Kami sudah menyiapkan alat bukti. Keterangan tertulisnya dan lengkap dengan alat buktinya," sebut Ketua Bawaslu Lutra, Muhajirin.

Baca Juga: Digelar Bersama Pilpres-Pileg, Pilkada 2024 Dinilai Rusak Kualitas Pemilu

Pada sidang pendahuluan sebelumnya, Paslon Arsyad-Sukma mendalilkan adanya kecurangan TSM yang dilakukan oleh Paslon Indah Putri Indriani-Suaib Mansur sebagai Pihak Terkait. Selaku Petahana, Pihak Terkait menyalahgunakan kewenangan dengan cara menunda 102 pelaksanan pemilihan kepala desa (Pilkades) yang seharusnya diadakan serentak pada April 2020 menjadi April 2021.

Paslon Pemohon menduga, hal ini berkaitan dengan kepentingan petahana dalam Pilkada 2020 agar dapat menempatkan pejabat sementara kepala desa yang dapat digunakan sebagai alat kekuasaan untuk memengaruhi pemilih.

Terkait dalil tersebut, Muhajirin menuturkan Pemohon tak pernah melaporkan dugaan itu ke Bawaslu . Dia juga sudah memiliki keterangannya, namun enggan membeberkannya.

"Tidak ada (laporan masuk). Saya kira hal itu masuk materi, nanti dalam sidang akan kita sampaikan," jelas Muhajirin. (Baca Juga:Bawaslu Sulsel Matangkan Kesiapan Hadapi Sidang Sengketa Pilkada di MK)
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Partai Perindo Harap...
Partai Perindo Harap MK Akhiri Sengketa Hasil Pilkada, Rony Omba-Marlinus Siap Pimpin Boven Digoel
Kuasa Hukum Yakin Permohonan...
Kuasa Hukum Yakin Permohonan PHPU Boven Digoel Ditolak MK, Rony Omba-Marlinus Bakal Tetap Dilantik
MK Putuskan SD-SMP Gratis,...
MK Putuskan SD-SMP Gratis, Wagub Rano: Kita Harus Lakukan Percepatan
Pendukung Paslon Suryatati-Li...
Pendukung Paslon Suryatati-Li Sumirat Kembali Demo Bawaslu Bengkulu Selatan, Berujung Ricuh
Kantor Bawaslu Bengkulu...
Kantor Bawaslu Bengkulu Selatan Kembali Didemo, Massa Bawa Keranda Mayat
Massa Kembali Geruduk...
Massa Kembali Geruduk Kantor Bawaslu Bengkulu Selatan
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Rekomendasi
Audisi Miss Indonesia...
Audisi Miss Indonesia 2026 Yogyakarta Disambut Antusias, Jakarta Jadi Kota Terakhir Seleksi
Militerisasi Jepang...
Militerisasi Jepang dan Bahaya Radiasi Radio Aktif
Setelah 4 Bulan Berperang,...
Setelah 4 Bulan Berperang, Ini 7 Hal yang Membuat Iran Lebih Kuat
Berita Terkini
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved