Bawaslu Siapkan Keterangan untuk Dalil Pemohon di Sidang MK
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Sejumlah Bawaslu di Sulsel akan memberikan keterangan bersama dengan KPU sebagai Termohon dan Paslon pemenang sebagai Pihak Terkait dalam sidang perselisihan hasil pemilihan (PHP) Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (4/2/2021). Bawaslu sudah menyiapkan jawaban untuk seluruh dalil Pemohon.
Khusus Bawaslu Pangkep , mereka akan menjawab dugaan pelanggaran politik uang secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang mencuat di sidang pendahuluan lalu. Paslon Abd Rahman Assegaf-Muammar Muhayang yang mengadukan hal ini ke MK.
Ketua Bawaslu Pangkep , Syamsir Alam mengaku sudah siap memberikan jawaban. Syamsir mengatakan, dugaan pelanggaran TSM yang kembali didalilkan Pemohon sedianya pernah diproses di Bawaslu. Namun kasusnya kandas dan tak terbukti.
"Semua laporan yang ada di Bawaslu , kita proses. Kami sampaikan ke pelapor bagaimana hasilnya, dan kami tempelkan di kantor Bawaslu. Kajiannya Gakkumdu, iya seperti itu (tidak memenuhi unsur pelanggaran)," kata Syamsir.
Hasil putusan ini pun akan menjadi jawaban Bawaslu Pangkep di sidang MK. "Insyaallah kita akan memberikan keterangan sesuai dengan dalil Pemohon yang ada, semua kami akan sampaikan ke majelis," jelas Syamsir.
Pada sidang pendahuluan (28/1/2021) lalu, Palson Ramah mendalilkan pasangan pemenang Muh Yusran Lalogau-Syahban Sammana dalam hal ini Pihak Terkait, melakukan praktik politik uang TSM di beberapa kecamatan. Diantaranya
Kecamatan Bungoro, Minasatene, Pangkajene, Segeri, Tangaya dan Tondong Tallasa.
Sementara itu, Bawaslu Luwu Utara (Lutra) juga sudah mengantongi keterangan untuk dalil Pemohon yakni Paslon Arsyad Kasmar-Andi Sukma. Bukti pun sudah disiapkan.
"Kami sudah menyiapkan alat bukti. Keterangan tertulisnya dan lengkap dengan alat buktinya," sebut Ketua Bawaslu Lutra, Muhajirin.
Pada sidang pendahuluan sebelumnya, Paslon Arsyad-Sukma mendalilkan adanya kecurangan TSM yang dilakukan oleh Paslon Indah Putri Indriani-Suaib Mansur sebagai Pihak Terkait. Selaku Petahana, Pihak Terkait menyalahgunakan kewenangan dengan cara menunda 102 pelaksanan pemilihan kepala desa (Pilkades) yang seharusnya diadakan serentak pada April 2020 menjadi April 2021.
Paslon Pemohon menduga, hal ini berkaitan dengan kepentingan petahana dalam Pilkada 2020 agar dapat menempatkan pejabat sementara kepala desa yang dapat digunakan sebagai alat kekuasaan untuk memengaruhi pemilih.
Terkait dalil tersebut, Muhajirin menuturkan Pemohon tak pernah melaporkan dugaan itu ke Bawaslu . Dia juga sudah memiliki keterangannya, namun enggan membeberkannya.
"Tidak ada (laporan masuk). Saya kira hal itu masuk materi, nanti dalam sidang akan kita sampaikan," jelas Muhajirin. (Baca Juga:Bawaslu Sulsel Matangkan Kesiapan Hadapi Sidang Sengketa Pilkada di MK)
Khusus Bawaslu Pangkep , mereka akan menjawab dugaan pelanggaran politik uang secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang mencuat di sidang pendahuluan lalu. Paslon Abd Rahman Assegaf-Muammar Muhayang yang mengadukan hal ini ke MK.
Ketua Bawaslu Pangkep , Syamsir Alam mengaku sudah siap memberikan jawaban. Syamsir mengatakan, dugaan pelanggaran TSM yang kembali didalilkan Pemohon sedianya pernah diproses di Bawaslu. Namun kasusnya kandas dan tak terbukti.
"Semua laporan yang ada di Bawaslu , kita proses. Kami sampaikan ke pelapor bagaimana hasilnya, dan kami tempelkan di kantor Bawaslu. Kajiannya Gakkumdu, iya seperti itu (tidak memenuhi unsur pelanggaran)," kata Syamsir.
Hasil putusan ini pun akan menjadi jawaban Bawaslu Pangkep di sidang MK. "Insyaallah kita akan memberikan keterangan sesuai dengan dalil Pemohon yang ada, semua kami akan sampaikan ke majelis," jelas Syamsir.
Pada sidang pendahuluan (28/1/2021) lalu, Palson Ramah mendalilkan pasangan pemenang Muh Yusran Lalogau-Syahban Sammana dalam hal ini Pihak Terkait, melakukan praktik politik uang TSM di beberapa kecamatan. Diantaranya
Kecamatan Bungoro, Minasatene, Pangkajene, Segeri, Tangaya dan Tondong Tallasa.
Sementara itu, Bawaslu Luwu Utara (Lutra) juga sudah mengantongi keterangan untuk dalil Pemohon yakni Paslon Arsyad Kasmar-Andi Sukma. Bukti pun sudah disiapkan.
"Kami sudah menyiapkan alat bukti. Keterangan tertulisnya dan lengkap dengan alat buktinya," sebut Ketua Bawaslu Lutra, Muhajirin.
Pada sidang pendahuluan sebelumnya, Paslon Arsyad-Sukma mendalilkan adanya kecurangan TSM yang dilakukan oleh Paslon Indah Putri Indriani-Suaib Mansur sebagai Pihak Terkait. Selaku Petahana, Pihak Terkait menyalahgunakan kewenangan dengan cara menunda 102 pelaksanan pemilihan kepala desa (Pilkades) yang seharusnya diadakan serentak pada April 2020 menjadi April 2021.
Paslon Pemohon menduga, hal ini berkaitan dengan kepentingan petahana dalam Pilkada 2020 agar dapat menempatkan pejabat sementara kepala desa yang dapat digunakan sebagai alat kekuasaan untuk memengaruhi pemilih.
Terkait dalil tersebut, Muhajirin menuturkan Pemohon tak pernah melaporkan dugaan itu ke Bawaslu . Dia juga sudah memiliki keterangannya, namun enggan membeberkannya.
"Tidak ada (laporan masuk). Saya kira hal itu masuk materi, nanti dalam sidang akan kita sampaikan," jelas Muhajirin. (Baca Juga:Bawaslu Sulsel Matangkan Kesiapan Hadapi Sidang Sengketa Pilkada di MK)
(agn)