Begal Modus Pinjam Korek dan Bersenjata Airsoft Gun Diringkus Polisi

Rabu, 03 Februari 2021 - 19:44 WIB
loading...
Begal Modus Pinjam Korek...
Begal di Makassar berhasil diringkus polisi. Ia beraksi dengan modus pinjam korek dan menggunakan senjata airsoft gun. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Jajaran Unit Reskrim Polsek Bontoala, mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan atau begal bermodus pinjam korek. Selain itu pelaku berinisial ID (44) mengancam korbannya dengan airsoft gun dan senjata tajam jenis badik.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul mengatakan, pria 44 tahun tersebut ditangkap di Jalan Rajawali, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Senin (1/02/2021), sekitar Pukul 01.20 Wita.

Meski begitu upaya pengembangan menurut Agus sempat terkendala. ID disebutkan hendak melarikan diri ketika diminta menunjukkan lokasi serta barang hasil jarahan dari pria bertato itu.



"Yang bersangkutan mencoba melarikan diri dengan meronta-ronta saat dikawal anggota. Pelaku juga menghiraukan tembakan peringatan, dengan sangat terpaksa kami lakukan tindakan tegas dan terukur di kaki kiri pelaku sebanyak satu kali," kata Agus kepada Sindonews, Rabu (3/2/2021).

Mantan Wakapolres Bulukumba itu menerangkan, aksi ID dilakukan seorang diri. Korbannya bernama Arfan, kurir jasa pengiriman salah satu aplikasi belanja online ternama.

"Kejadian pada Jumat 29 Januari 2021 di Jalan Ujung, Kecamatan Bontoala, sekitar pukul 20.30 Wita," jelas Agus.

Kapolsek Bontoala, Kompol Andriany Lilikay menjelaskan, laporan yang diterima dari korban, saat itu tengah mengantar barang kiriman pelanggannya. Namun karena hujan deras, Arfan berteduh di depan sebuah SPBU atau tempat kejadian perkara .

"Tiba-tiba pelaku datang meminjam korek api dan meminta mengikutinya ke seberang jalan. Pelaku lalu mengancam korban dengan airsoft gun dan badik yang dibawa dari rumahnya. Pelaku mengambil handphone, uang tunai didalam dompet yang ditaruh dalam tas korban," jelasnya.



Andriany mengungkapkan, uang yang dirampas pelaku berjumlah Rp5 Juta. "Berikut handphone merek Vivo Y93. Kerugian korban sesuai laporan polisi yang kami terima berjumlah Rp8,5 Juta," paparnya.

Atas perbuatan ID, penyidik menjeratnya dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. "Barang bukti handphone milik korban, dua buah dompet, sebilah badik, dan parang," jelasnya.

Perwira Polri berpangkat satu bunga ini menyampaikan pihaknya masih mencari keberadaan airsoft gun. "Itu yang kami sementara kembangkan dimana barang bukti tersebut. Belum kita dapatkan saat pengembangan awal," tukas Andriany.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2116 seconds (0.1#10.140)