Relaksasi BP Jamsostek Segera Berakhir, Pengusaha dan Pekerja Diimbau Tetap Disiplin
loading...
A
A
A
Selama masa relaksasi, BP Jamsostek telah memberikan keringanan iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99%.
Selanjutnya penundaan sebagian iuran Jaminan Pensiun sebesar 99%, penurunan denda keterlambatan pembayaran iuran menjadi 0.5% dan perubahan batas waktu pembayaran iuran.
Baca juga: Bersiap Karantina Wilayah, Bandung Siapkan Ruang Isolasi di 30 Kecamatan
Sebelumnya, Direktur Kepesertaan BP Jamsostek E. Ilyas Lubis mengingatkan perusahaan yang telah mengajukan penundaan pembayaran sebagian iuran JP untuk mulai mempersiapkan pembayaran sisa iurannya yang dapat dilakukan secara bertahap maupun sekaligus. Yakni mulai dari saat ini dan paling lambat dimulai dari tanggal 15 Mei 2021 hingga 15 April 2022.
Selanjutnya penundaan sebagian iuran Jaminan Pensiun sebesar 99%, penurunan denda keterlambatan pembayaran iuran menjadi 0.5% dan perubahan batas waktu pembayaran iuran.
Baca juga: Bersiap Karantina Wilayah, Bandung Siapkan Ruang Isolasi di 30 Kecamatan
Sebelumnya, Direktur Kepesertaan BP Jamsostek E. Ilyas Lubis mengingatkan perusahaan yang telah mengajukan penundaan pembayaran sebagian iuran JP untuk mulai mempersiapkan pembayaran sisa iurannya yang dapat dilakukan secara bertahap maupun sekaligus. Yakni mulai dari saat ini dan paling lambat dimulai dari tanggal 15 Mei 2021 hingga 15 April 2022.
(boy)