Relaksasi BP Jamsostek Segera Berakhir, Pengusaha dan Pekerja Diimbau Tetap Disiplin
loading...
A
A
A
CIMAHI - Masa relaksasi iuran BP Jamsostek segera berakhir dan mulai periode Februari seluruh peserta akan dikenakan iuran dan denda dengan tarif normal.
Selain itu batas waktu pembayaran iuran juga akan kembali menjadi setiap tanggal 15 di bulan berikutnya.
Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Cimahi, Aang Supono mengatakan, kebijakan relaksasi iuran telah banyak membantu pekerja dan pemberi kerja pada saat pandemi COVID-19 .
Dia mengatakan tujuan pemberian relaksasi ini adalah untuk membantu pengusaha atau pemberi kerja agar dapat mengurangi beban cashflow perusahaan.
“Adanya relaksasi ini sangat membantu pengusaha dalam menjaga keberlangsungan usaha dan secara keseluruhan berdampak pada pemulihan ekonomi nasional,” ucapnya, Rabu (3/2/2021).
Aang berharap setelah berakhirnya kebijakan relaksasi iuran, para pengusaha dan pekerja peserta program BP Jamsoatek tetap dapat mematuhi kewajibannya membayar iuran dengan benar dan tepat waktu.
Pihaknya juga mengucapkan terima kasih atas partisipasi para pemberi kerja dan peserta dalam program ini.
"Langkah pemerintah ini tidak lepas dari efek pandemi COVID-19 yang memberikan dampak signifikan bagi sektor ekonomi. Salah satunya adalah keberlangsungan usaha," tuturnya.
Program relaksasi iuran BP Jamsostek telah berjalan selama 6 bulan sejak Agustus 2020. Setelah pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Penyebaran COVID-19.
Baca juga: Banjir Penolakan, SK Menteri LHK Soal Perpanjangan dan Perluasan TPA Sarimukti hingga 2025
Selama masa relaksasi, BP Jamsostek telah memberikan keringanan iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99%.
Selanjutnya penundaan sebagian iuran Jaminan Pensiun sebesar 99%, penurunan denda keterlambatan pembayaran iuran menjadi 0.5% dan perubahan batas waktu pembayaran iuran.
Baca juga: Bersiap Karantina Wilayah, Bandung Siapkan Ruang Isolasi di 30 Kecamatan
Sebelumnya, Direktur Kepesertaan BP Jamsostek E. Ilyas Lubis mengingatkan perusahaan yang telah mengajukan penundaan pembayaran sebagian iuran JP untuk mulai mempersiapkan pembayaran sisa iurannya yang dapat dilakukan secara bertahap maupun sekaligus. Yakni mulai dari saat ini dan paling lambat dimulai dari tanggal 15 Mei 2021 hingga 15 April 2022.
Selain itu batas waktu pembayaran iuran juga akan kembali menjadi setiap tanggal 15 di bulan berikutnya.
Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Cimahi, Aang Supono mengatakan, kebijakan relaksasi iuran telah banyak membantu pekerja dan pemberi kerja pada saat pandemi COVID-19 .
Dia mengatakan tujuan pemberian relaksasi ini adalah untuk membantu pengusaha atau pemberi kerja agar dapat mengurangi beban cashflow perusahaan.
“Adanya relaksasi ini sangat membantu pengusaha dalam menjaga keberlangsungan usaha dan secara keseluruhan berdampak pada pemulihan ekonomi nasional,” ucapnya, Rabu (3/2/2021).
Aang berharap setelah berakhirnya kebijakan relaksasi iuran, para pengusaha dan pekerja peserta program BP Jamsoatek tetap dapat mematuhi kewajibannya membayar iuran dengan benar dan tepat waktu.
Pihaknya juga mengucapkan terima kasih atas partisipasi para pemberi kerja dan peserta dalam program ini.
"Langkah pemerintah ini tidak lepas dari efek pandemi COVID-19 yang memberikan dampak signifikan bagi sektor ekonomi. Salah satunya adalah keberlangsungan usaha," tuturnya.
Program relaksasi iuran BP Jamsostek telah berjalan selama 6 bulan sejak Agustus 2020. Setelah pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Penyebaran COVID-19.
Baca juga: Banjir Penolakan, SK Menteri LHK Soal Perpanjangan dan Perluasan TPA Sarimukti hingga 2025
Selama masa relaksasi, BP Jamsostek telah memberikan keringanan iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99%.
Selanjutnya penundaan sebagian iuran Jaminan Pensiun sebesar 99%, penurunan denda keterlambatan pembayaran iuran menjadi 0.5% dan perubahan batas waktu pembayaran iuran.
Baca juga: Bersiap Karantina Wilayah, Bandung Siapkan Ruang Isolasi di 30 Kecamatan
Sebelumnya, Direktur Kepesertaan BP Jamsostek E. Ilyas Lubis mengingatkan perusahaan yang telah mengajukan penundaan pembayaran sebagian iuran JP untuk mulai mempersiapkan pembayaran sisa iurannya yang dapat dilakukan secara bertahap maupun sekaligus. Yakni mulai dari saat ini dan paling lambat dimulai dari tanggal 15 Mei 2021 hingga 15 April 2022.
(boy)