Relaksasi BP Jamsostek Segera Berakhir, Pengusaha dan Pekerja Diimbau Tetap Disiplin

Rabu, 03 Februari 2021 - 17:06 WIB
loading...
Relaksasi BP Jamsostek...
Kepala BP Jamsostek Cabang Cimahi, Aang Supono (tengah). Foto/SINDOnews/Adi Haryanto B
A A A
CIMAHI - Masa relaksasi iuran BP Jamsostek segera berakhir dan mulai periode Februari seluruh peserta akan dikenakan iuran dan denda dengan tarif normal.

Selain itu batas waktu pembayaran iuran juga akan kembali menjadi setiap tanggal 15 di bulan berikutnya.

Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Cimahi, Aang Supono mengatakan, kebijakan relaksasi iuran telah banyak membantu pekerja dan pemberi kerja pada saat pandemi COVID-19 .

Dia mengatakan tujuan pemberian relaksasi ini adalah untuk membantu pengusaha atau pemberi kerja agar dapat mengurangi beban cashflow perusahaan.

“Adanya relaksasi ini sangat membantu pengusaha dalam menjaga keberlangsungan usaha dan secara keseluruhan berdampak pada pemulihan ekonomi nasional,” ucapnya, Rabu (3/2/2021).

Aang berharap setelah berakhirnya kebijakan relaksasi iuran, para pengusaha dan pekerja peserta program BP Jamsoatek tetap dapat mematuhi kewajibannya membayar iuran dengan benar dan tepat waktu.

Pihaknya juga mengucapkan terima kasih atas partisipasi para pemberi kerja dan peserta dalam program ini.

"Langkah pemerintah ini tidak lepas dari efek pandemi COVID-19 yang memberikan dampak signifikan bagi sektor ekonomi. Salah satunya adalah keberlangsungan usaha," tuturnya.

Program relaksasi iuran BP Jamsostek telah berjalan selama 6 bulan sejak Agustus 2020. Setelah pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Penyebaran COVID-19.

Baca juga: Banjir Penolakan, SK Menteri LHK Soal Perpanjangan dan Perluasan TPA Sarimukti hingga 2025

Selama masa relaksasi, BP Jamsostek telah memberikan keringanan iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99%.

Selanjutnya penundaan sebagian iuran Jaminan Pensiun sebesar 99%, penurunan denda keterlambatan pembayaran iuran menjadi 0.5% dan perubahan batas waktu pembayaran iuran.

Baca juga: Bersiap Karantina Wilayah, Bandung Siapkan Ruang Isolasi di 30 Kecamatan

Sebelumnya, Direktur Kepesertaan BP Jamsostek E. Ilyas Lubis mengingatkan perusahaan yang telah mengajukan penundaan pembayaran sebagian iuran JP untuk mulai mempersiapkan pembayaran sisa iurannya yang dapat dilakukan secara bertahap maupun sekaligus. Yakni mulai dari saat ini dan paling lambat dimulai dari tanggal 15 Mei 2021 hingga 15 April 2022.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
Gandeng Pengusaha Lokal,...
Gandeng Pengusaha Lokal, Hive Five Segera Ekspansi ke Bangka Belitung
Isu Narkoba dan Wacana...
Isu Narkoba dan Wacana Pelarangan, Pekerja Vape Jadi Pihak Paling Terdampak
Pengusaha Ini Bagikan...
Pengusaha Ini Bagikan Filosofi Kepemimpinan dalam Bukunya Keduanya
Sampaikan Aspirasi,...
Sampaikan Aspirasi, Pekerja PTPN IV di Cot Girek Datangi Kantor Bupati Aceh Utara
Indonesia Berkomitmen...
Indonesia Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja
Canda Prabowo ke HIPMI:...
Canda Prabowo ke HIPMI: Pengusaha Indonesia Banyak Dosanya
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Rekomendasi
Masa Penahanan Dadan...
Masa Penahanan Dadan Hindayana Cs Diperpanjang 40 Hari ke Depan
FIFA Hukum Assim Madibo...
FIFA Hukum Assim Madibo 5 Laga Usai Patahkan Kaki Gelandang Kanada
Nyaris Kaya Mendadak,...
Nyaris Kaya Mendadak, Driver Ojol Tak Menyangka Temuan Ini Disebut Jeratan Gaib
Berita Terkini
PT Pegadaian CPS Pondok...
PT Pegadaian CPS Pondok Aren Bersama Sahabat Berbagi Tangsel Gelar Santunan
3 Pengamen di Bekasi...
3 Pengamen di Bekasi Coba Bakar Rumah Warga, Sempat Ditangkap dan Diselesaikan Melalui RJ
Kang Cucun Santuni 1.448...
Kang Cucun Santuni 1.448 Anak Yatim di 12 Titik di Bandung dan Resmikan Rutilahu
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Polda NTT Perkuat Kesehatan Mental Personel lewat USEFT
Menkes Pastikan Korban...
Menkes Pastikan Korban Penyekapan di Bandung Jalani Rehabilitasi dan Rekonstruksi secara Optimal
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved