Nekat Buka saat PPKM, Cafe dan Karaoke di Krian-Sidoarjo Disegel Satgas
loading...
A
A
A
SIDOARJO - Nekat buka dan beroperasi selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), sebuah rumah cafe dan karaoke “MD“ di kawasan Tropodo Krian-Sidoarjo digerebek dan disegel Satgas Penanganan COVID-19 Sidoarjo.
Penggerebekan ini dilakukan saat Tim Gabungan Satgas COVID-19 Sidoarjo melakukan patroli di sejumlah tempat hiburan dikawasan Krian-Sidoarjo. Dalam penggerebekan itu, awalnya petugas tidak mengetahui jika rumah cafe dan karaoke itu masih buka karena pintu masuk dalam kondisi tertutup.
Namun saat mendekati lokasi di komplek ruko perumahan Tropodo Krian itu, petugas curiga saat mendengar suara musik dari dalam bangunan. Petugas langsung masuk dan mendapati sejumlah pengunjung sedang berada di ruangan karaoke dil antai 1 dan berkumpul di lantai 2 sambil minum minuman keras.
Saat itu juga, petugas langsung melakukan penutupan paksa dan menyegelnya. Garis polisi terpaksa dipasang di pintu masuk bangunan agar tidak ada lagi pengunjung atau pengelola rumah cafe dan karaoke itu masuk ke dalam bangunan ruko 2 lantai tersebut.
Oleh petugas, seluruh pengunjung dan pengelola rumah cafe dan karaoke “MD” langsung ditindak tegas dengan diberi surat penindakan bukti pelanggaran untuk kemudian disidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Empa orang wanita pemandu lagu terpaksa dibawa ke Mapolsek Krian untuk diperiksa dan membuat pernyataan tertulis di depan petugas. Sesuai Perbup Sidoarjo, selama pelaksanaan PPKM , seluruh tempat hiburan dilarang beroperasi untuk menghindari kerumunan massa.
Wakil Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan, termasuk melakukan kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan massa.
“Kita akan tindak tegas terhadap siapapun yang melakukan pelanggaran potokol kesehatan selama berlangsungnya PPKM tahap kedua ini. Semua pelanggar akan dilakukan proses hukum melalui sidang dengan menghadirkan tim majelis hakim dari Pengadilan Negeri Sidoarjo,” tegas Sumardji.
Penggerebekan ini dilakukan saat Tim Gabungan Satgas COVID-19 Sidoarjo melakukan patroli di sejumlah tempat hiburan dikawasan Krian-Sidoarjo. Dalam penggerebekan itu, awalnya petugas tidak mengetahui jika rumah cafe dan karaoke itu masih buka karena pintu masuk dalam kondisi tertutup.
Namun saat mendekati lokasi di komplek ruko perumahan Tropodo Krian itu, petugas curiga saat mendengar suara musik dari dalam bangunan. Petugas langsung masuk dan mendapati sejumlah pengunjung sedang berada di ruangan karaoke dil antai 1 dan berkumpul di lantai 2 sambil minum minuman keras.
Saat itu juga, petugas langsung melakukan penutupan paksa dan menyegelnya. Garis polisi terpaksa dipasang di pintu masuk bangunan agar tidak ada lagi pengunjung atau pengelola rumah cafe dan karaoke itu masuk ke dalam bangunan ruko 2 lantai tersebut.
Oleh petugas, seluruh pengunjung dan pengelola rumah cafe dan karaoke “MD” langsung ditindak tegas dengan diberi surat penindakan bukti pelanggaran untuk kemudian disidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Empa orang wanita pemandu lagu terpaksa dibawa ke Mapolsek Krian untuk diperiksa dan membuat pernyataan tertulis di depan petugas. Sesuai Perbup Sidoarjo, selama pelaksanaan PPKM , seluruh tempat hiburan dilarang beroperasi untuk menghindari kerumunan massa.
Wakil Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan, termasuk melakukan kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan massa.
“Kita akan tindak tegas terhadap siapapun yang melakukan pelanggaran potokol kesehatan selama berlangsungnya PPKM tahap kedua ini. Semua pelanggar akan dilakukan proses hukum melalui sidang dengan menghadirkan tim majelis hakim dari Pengadilan Negeri Sidoarjo,” tegas Sumardji.
(don)