Nekat Buka Saat Jam Malam, Satgas COVID-19 Sidoarjo Tutup Paksa Minimarket dan Warkop
loading...
A
A
A
SIDOARJO - Penegakan Disiplin Aturan Protokol Kesehatan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap 2 terus digencarkan Satgas Penanganan COVID-19 Sidoarjo.
Tidak hanya pelanggar yang tidak memakai masker, namun Satgas COVID-19 juga menindak tegas pengusaha minimarket dan warung Kopi yang masih membuka usahanya saat aturan jam alam berlangsung.
Seperti dilakukan Satgas COVID-19 Sidoarjo saat melakukan razia jam malam di kawasan Krian-Sidoarjo, Senin (01/02/21) malam.
Dalam razia itu, Satgas COVID-19 yang dipimpin langsung Kapolsek Krian, Kompol Mukhlason terpaksa menindak 16 pengusaha warung makan dan warung kopi serta minimarket yang nekat buka usaha saat aturan jam malam berlangsung.
Petugas langsung menindak tegas dengan memberikan surat penindakan untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Sebelum ditindak, sejumlah pengusaha tersebut telah diberi teguran keras. Namun, karena bandel nekat membuka usahanya, petugas akhirnya melakukan penindakan tegas.
Baca juga: Gubernur Khofifah Usulkan Jurnalis Vaksinasi COVID-19 Tahap Dua
“Dalam PPKM tahap 2 yang berlangsung hingga 8 Februari nanti, kita akan melakukan tindakan tegas terhadap siapapun yang melakukan pelanggaran Protokol Kesehatan, termasuk pelanggaran jam malam yang dilakukan pengusaha warkop dan minimarket,” tegas Kompol Mukhlason.
Baca juga: Tutup Sementara, Wahana Mangrove Gunung Anyar Dipercantik
Dalam pelaksanaan PPKM tahap kedua ini, Sidoarjo diberlakukan aturan jam malam di 18 kecamatan di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Dalam aturan jam malam ini, Masyarakat dilarang melakukan aktifitas di luar rumah mulai jam 8 malam hingga jam 4 pagi.
Tidak hanya pelanggar yang tidak memakai masker, namun Satgas COVID-19 juga menindak tegas pengusaha minimarket dan warung Kopi yang masih membuka usahanya saat aturan jam alam berlangsung.
Seperti dilakukan Satgas COVID-19 Sidoarjo saat melakukan razia jam malam di kawasan Krian-Sidoarjo, Senin (01/02/21) malam.
Dalam razia itu, Satgas COVID-19 yang dipimpin langsung Kapolsek Krian, Kompol Mukhlason terpaksa menindak 16 pengusaha warung makan dan warung kopi serta minimarket yang nekat buka usaha saat aturan jam malam berlangsung.
Petugas langsung menindak tegas dengan memberikan surat penindakan untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Sebelum ditindak, sejumlah pengusaha tersebut telah diberi teguran keras. Namun, karena bandel nekat membuka usahanya, petugas akhirnya melakukan penindakan tegas.
Baca juga: Gubernur Khofifah Usulkan Jurnalis Vaksinasi COVID-19 Tahap Dua
“Dalam PPKM tahap 2 yang berlangsung hingga 8 Februari nanti, kita akan melakukan tindakan tegas terhadap siapapun yang melakukan pelanggaran Protokol Kesehatan, termasuk pelanggaran jam malam yang dilakukan pengusaha warkop dan minimarket,” tegas Kompol Mukhlason.
Baca juga: Tutup Sementara, Wahana Mangrove Gunung Anyar Dipercantik
Dalam pelaksanaan PPKM tahap kedua ini, Sidoarjo diberlakukan aturan jam malam di 18 kecamatan di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Dalam aturan jam malam ini, Masyarakat dilarang melakukan aktifitas di luar rumah mulai jam 8 malam hingga jam 4 pagi.
(boy)