Jabar Resmi Miliki Perda Pesantren, Ridwan Kamil: Ini Perjuangan Panjang

Selasa, 02 Februari 2021 - 15:46 WIB
loading...
Jabar Resmi Miliki Perda Pesantren, Ridwan Kamil: Ini Perjuangan Panjang
Ribuan santri usai mengikuti pendidikan di pondok pesantren (ponpes). Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
BANDUNG - Jawa Barat menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitas Penyelenggaran Pesantren ( Perda Pesantren ).

Hal itu menyusul telah pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pesantren melalui Rapat Paripurna DPRD Jabar dengan agenda Laporan Panitia Khusus (Pansus) dan Persetujuan DPRD Jabar terhadap Keputusan DPRD Perihal Penetapan Empat Raperda Provinsi Jabar, di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Senin (1/2/2021).

Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mengaku bangga dan bahagia, terutama dengan pengesahan Perda Pesantren tersebut. Menurutnya, dengan terbitnya Perda Pesantren, tidak ada lagi santri di Jabar yang tidak mendapatkan dukungan dari negara. Seluruh santri di Jabar, kata dia, memiliki hak yang sama terhadap fasilitas yang diberikan oleh negara.

"Kami dapat apresiasi dari Kementerian Agama karena Jabar adalah provinsi pertama (di Indonesia) yang memiliki perda untuk pesantren," ujar Gubernur yang akrab disapa Emil itu dalam keterangan, Selasa (2/2/2021).

Emil berujar, kehadiran Perda Pesantren pun membuat ribuan pesantren di Jabar bisa didukung dan dibantu secara resmi, sehingga visi Jabar Juara Lahir Batin bisa terwujud tanpa diskriminasi.

Pemprov Jabar sendiri telah memiliki sejumlah program unggulan terkait pesantren maupun keumatan, di antaranya program One Pesantren One Product (OPOP), Satu Desa Satu Hafidz (Sadesha), Magrib Mengaji, hingga English for Ulama. Berbagai program tersebut bertujuan meningkatkan keimanan dan ketakwaan masyarakat Jabar, sehingga visi Jabar Juara Lahir dan Batin dapat terwujud.

Dia menjelaskan, selama ini negara hanya mendukung yang formal yang sekolah negeri atau sekolah agama yang di bawah Kementerian Agama. Sedangkan pesantren tradisional tidak masuk dalam dukungan formal.

"Ini perjuangan panjang. Kakek saya juga mengelola pesantren, saya juga mengelola pesantren, jadi sedikit emosional karena berarti di era kami dukungan ini alhamdulillah bisa terealisasi," sambungnya.

Selain itu, Emil juga mengapresiasi kinerja DPRD Jabar dalam membahas tiga raperda lain hingga menetapkannya menjadi perda, yakni Perda Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jabar, Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak, serta Perda Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, Statistik, dan Persandian.

Dia menegaskan, pekan depan, pihaknya akan menindaklanjuti empat perda tersebut ke dalam Peraturan Gubernur (Pergub), agar tidak ada jeda terlalu lama dalam menjembatani perda ke dalam hal teknis yang dibutuhkan.

"Sekali lagi, atas nama Pemda Provinsi Jabar, dengan rasa gembira dan bangga, kami tulus ucapkan terima kasih. Kepada Pansus IV sampai VII yang berdinamika dengan konstituen, terima kasih atas kerja kerasnya," katanya.

Sementara itu, dalam laporannya, Pansus VII DPRD Jabar menerangkan bahwa Perda Pesantren merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Dengan jumlah pesantren di Jabar yang mencapai 8.000 lebih pesantren, keberadaan pesantren telah menjadi kenyataan sosiologis yang menyatu dalam kehidupan warga Jabar.

Raperda yang dibahas oleh Pansus VII DPRD Jabar itu pun telah difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI). Dalam Perda, di antaranya dibahas soal pembinaan pesantren, pemberdayaan pesantren, rekognisi pesantren, afirmasi, fasilitasi, hingga pendanaan.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1724 seconds (0.1#10.140)