Raperda Pesantren di Kendal Masuki Tahap Pembahasan Pansus DPRD

Kamis, 19 November 2020 - 20:07 WIB
loading...
Raperda Pesantren di...
Pembahasan Raperda tentang Pesantren masih berlangsung di Pansus III DPRD Kendal. FOTO : Istimewa.
A A A
KENDAL - Pembahasan Raperda tentang Pesantren masih berlangsung di Pansus III DPRD Kendal. Sejak dibentuk pada awal tahun 2020, pansus telah melakukan berbagai tahapan untuk mematangkan raperda yang diprakarsai oleh pihak legislatif tersebut.

Mahfud Shodiq, Ketua Pansus III, mengatakan pihaknya telah menjaring masukan dari para pemangku kepentingan terkait dalam penyusunan Raperda Pesantren. Dikatakan, setelah menggelar rapat dengar pendapat beberapa waktu lalu, Pansus saat ini tengah mematangkan penyusunan draft Raperda.

Ditanya soal fokus dari Raperda Pesantren, Ketua Komisi D tersebut menjelaskan dalam Raperda yang sedang dibahas pansusnya mengatur fasilitasi pemerintah daerah terhadap penyelenggaraan kegiatan pesantren. Fasilitasi tersebut, sambungnya, meliputi penganggaran untuk kegiatan fisik maupun pemberdayaan. Dengan adanya Perda Pesantren, tegasnya, pemerintah daerah dapat menganggarkannya dari APBD.

“Raperda yang kami bahas ini tindak lanjut dari Undang Undang. Pemerintah telah mengakui keberadaan pesantren yang tidak hanya memiliki fungsi sebagai lembaga pendidikan, tapi juga memiliki fungsi dakwah dan pemberdayaan. Untuk mendukung ketiga fungsi pesantren tersebut, pemerintah daerah perlu mengalokasikan anggaran,” terang Sekretaris DPC PKB ini.

Lebih lanjut disampaikan, dengan lahirnya Undang Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Pesantren, tidak ada lagi diskriminasi terhadap pendidikan pesantren. Diterangkan, sebagaimana sekolah umum, pesantren menyelenggarakan pendidikan dari tingkat dasar, menengah, hingga jenjang perguruan tinggi. Dengan Undang Undang tersebut, tegasnya, ijazah lulusan pesantren setara dengan pendidikan umum.

“Meskipun tanpa bantuan dari pemerintah pesantren tetap bisa berjalan, pemerintah daerah harus hadir untuk mendukung kelangsungan pesantren yang telah banyak berkontribusi pada penguatan pendidikan keagamaan dan karakter. Khususnya di Kabupaten Kendal yang khas dengan tradisi masyarakat pesantren, dengan jumlah pesantren mencapai ribuan,” tegasnya.

Mengenai target pengesahan Raperda Pesantren, Mahfud mengatakan Pansusnya masih akan melakukan sejumlah tahapan. Namun demikian, imbuhnya, Raperda Pesantren yang diprakarsai pihak legislatif, mendapatkan perhatian khusus dari fraksi PKB, yang kebetulan duduk di jajaran pimpinan Pansus dan bahkan pimpinan DPRD.

Sementara itu, Ketua DPRD Muhammad Makmun, yang juga Ketua DPC PKB Kendal mengatakan, Raperda Pesantren menjadi salah satu prioritas dari 37 Raperda yang saat ini sedang dalam pembahasan Pansus. Diterangkan, dari 37 Raperda tersebut, 13 Raperda merupakan inisiatif DPRD.

Terkait Raperda Pesantren, pihaknya akan melakukan pengawalan secara khusus. Selain karena amanat Undang Undang, imbuhnya, Perda Pesantren akan menjadi payung hukum untuk penganggaran pemerintah daerah kepada pesantren.

“Intervensi anggaran untuk pesantren ini sudah semestinya dilakukan. Hal ini mengingat Kabupaten Kendal yang memiliki tradisi khas masyarakat pesantren terdapat ribuan pesantren yang tersebar di setiap wilayah kecamatan bahkan desa. Jadi ini tidak bisa ditawar-tawar lagi,” pungkasnya.
(alf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1921 seconds (0.1#10.140)