Raperda Pesantren di Kendal Masuki Tahap Pembahasan Pansus DPRD
Kamis, 19 November 2020 - 20:07 WIB
loading...
Pembahasan Raperda tentang Pesantren masih berlangsung di Pansus III DPRD Kendal. FOTO : Istimewa.
A
A
A
KENDAL - Pembahasan Raperda tentang Pesantren masih berlangsung di Pansus III DPRD Kendal. Sejak dibentuk pada awal tahun 2020, pansus telah melakukan berbagai tahapan untuk mematangkan raperda yang diprakarsai oleh pihak legislatif tersebut.
Mahfud Shodiq, Ketua Pansus III, mengatakan pihaknya telah menjaring masukan dari para pemangku kepentingan terkait dalam penyusunan Raperda Pesantren. Dikatakan, setelah menggelar rapat dengar pendapat beberapa waktu lalu, Pansus saat ini tengah mematangkan penyusunan draft Raperda.
Ditanya soal fokus dari Raperda Pesantren, Ketua Komisi D tersebut menjelaskan dalam Raperda yang sedang dibahas pansusnya mengatur fasilitasi pemerintah daerah terhadap penyelenggaraan kegiatan pesantren. Fasilitasi tersebut, sambungnya, meliputi penganggaran untuk kegiatan fisik maupun pemberdayaan. Dengan adanya Perda Pesantren, tegasnya, pemerintah daerah dapat menganggarkannya dari APBD.
“Raperda yang kami bahas ini tindak lanjut dari Undang Undang. Pemerintah telah mengakui keberadaan pesantren yang tidak hanya memiliki fungsi sebagai lembaga pendidikan, tapi juga memiliki fungsi dakwah dan pemberdayaan. Untuk mendukung ketiga fungsi pesantren tersebut, pemerintah daerah perlu mengalokasikan anggaran,” terang Sekretaris DPC PKB ini.
Lebih lanjut disampaikan, dengan lahirnya Undang Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Pesantren, tidak ada lagi diskriminasi terhadap pendidikan pesantren. Diterangkan, sebagaimana sekolah umum, pesantren menyelenggarakan pendidikan dari tingkat dasar, menengah, hingga jenjang perguruan tinggi. Dengan Undang Undang tersebut, tegasnya, ijazah lulusan pesantren setara dengan pendidikan umum.
Mahfud Shodiq, Ketua Pansus III, mengatakan pihaknya telah menjaring masukan dari para pemangku kepentingan terkait dalam penyusunan Raperda Pesantren. Dikatakan, setelah menggelar rapat dengar pendapat beberapa waktu lalu, Pansus saat ini tengah mematangkan penyusunan draft Raperda.
Ditanya soal fokus dari Raperda Pesantren, Ketua Komisi D tersebut menjelaskan dalam Raperda yang sedang dibahas pansusnya mengatur fasilitasi pemerintah daerah terhadap penyelenggaraan kegiatan pesantren. Fasilitasi tersebut, sambungnya, meliputi penganggaran untuk kegiatan fisik maupun pemberdayaan. Dengan adanya Perda Pesantren, tegasnya, pemerintah daerah dapat menganggarkannya dari APBD.
“Raperda yang kami bahas ini tindak lanjut dari Undang Undang. Pemerintah telah mengakui keberadaan pesantren yang tidak hanya memiliki fungsi sebagai lembaga pendidikan, tapi juga memiliki fungsi dakwah dan pemberdayaan. Untuk mendukung ketiga fungsi pesantren tersebut, pemerintah daerah perlu mengalokasikan anggaran,” terang Sekretaris DPC PKB ini.
Lebih lanjut disampaikan, dengan lahirnya Undang Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Pesantren, tidak ada lagi diskriminasi terhadap pendidikan pesantren. Diterangkan, sebagaimana sekolah umum, pesantren menyelenggarakan pendidikan dari tingkat dasar, menengah, hingga jenjang perguruan tinggi. Dengan Undang Undang tersebut, tegasnya, ijazah lulusan pesantren setara dengan pendidikan umum.
Lihat Juga :