Tikam Pacar Usai Lamaran Ditolak, Oknum Dosen Pembunuh Diganjar 20 Tahun Penjara

Senin, 01 Februari 2021 - 20:58 WIB
loading...
Tikam Pacar Usai Lamaran Ditolak, Oknum Dosen Pembunuh Diganjar 20 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bima, Nurbadi Yunarko. Foto/iNews TV/Edy Irawan
A A A
BIMA - Arif Satryadin, oknum dosen perguruan tinggi swasta (PTS) yang menghabisi pacarnya sendiri, Intan Muliatin akhirnya divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) .

Sidang vonis digelar Senin (01/02/2021) sore, berlangsung selama 2 jam lebih dari pukul 14.00 Wita hingga berakhir pada pukul 16.30 Wita. Menurut pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa atas nama Arif Satryadin warga Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, divonis bersalah karena melakukan pembunuhan berencana terhadap korban, Intan Muliatin yang tak lain adalah kekasihnya sendiri.


"Terdakwa divonis dengan pasal 340 pembunuhan berencana oleh majelis hakim dengan hukuman 20 tahun penjara," kata JPU, Nurbadi Yunarko saat diwawancarai oleh sejumlah awak media di ruangannya usai sidang.

Meski saat proses sidang terdakwah selalu meminta maaf kepada kepada keluarga korban, namun karena terlanjur sakit hati, orang tua korban belum menerimanya. "Antara korban dan pelaku ini masih memiliki hubungan keluarga. Jadi, terdakwah meminta maaf tersebut, agar dapat meringankan hukumannya. Namun hakim tetap memutuskan perkara sesuai dengan aturan dan pasal yang telah ditentukan," terang Nurbadi.

Terdakwah semasa sidang dari awal hingga sidang vonis, lanjutnya, terlihat koorperatif. Di hadapan hakim, Arif mengakui semua perbuatannya dan merasa diri khilaf karena menghabisi nyawa kekasihnya.

Kejadian pembuhunan terjadi pada Rabu, 5 Agustus 2020 sekitar pukul 08.00 Wita di Jalan Lintas Gunung Raja, Danatraha, Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.

Saat itu, pelaku membututi korban yang hendak pulang mengantar ibunya yang jualan ke Pasar Raya Bima. Tepat di lokasi, korban dicegat pelaku yang kebetulan sama-sama mengendarai sepeda motor.

"Awalnya terjadi percecokan antara korban dan pelaku, sebelum akhirnya terjadi penusukan yang membuat korban kehabisan darah. Kebetulan, saat kejadian kondisi jalan di gunung raja memang sepi, namun nasib nyawa korban tak bisa diselamatkan meski sempat dilarikan ke rumah sakit oleh pengendara yang melintas," katanya.

Baca juga: Viral, Pengantin Wanita Izin ke Suami untuk Peluk Mantan Kekasih Terakhir Kali

Usai menikam Intan, Arif pun langsung kabur untuk menghindari amukan warga sekitar. Tak lama kabur, pelaku diketahui telah menyerahkan diri ke Mapolres Bima Kota. Saat diinterogasi, dihadapan polisi pelaku mengakui jika dirinya merasa sakit hati karena orang tua korban menolak lamarannya.

Kejadian ini pun hingga viral di media sosial lantaran seorang dosen yang tega membunuh pacarnya sendiri hanya karena lamarannya ditolak.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bima, Nurbadi Yunarko. Foto/iNews TV/Edi Irawan
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1867 seconds (0.1#10.140)