Kasus COVID-19 di Blitar Membeludak, Pelanggar PPKM Hanya Ditegur Lisan
Senin, 01 Februari 2021 - 15:53 WIB
loading...
Ribuan pelanggar PPKM yang terjaring razia di Blitar, hanya dikenai sanksi teguran lisan. Foto/Ilustrasi
A
A
A
BLITAR - Sebanyak 1.055 pelanggar mendapat teguran lisan selama berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Blitar. Petugas juga menghukum 397 pelanggar dengan sanksi sosial dan 127 pelanggar dengan hukuman tindak pidana ringan (tipiring).
Baca juga: Razia Kafe dan Pusat Kerumunan di Sukabumi, Pengunjung Kocar-kacir
"Harapannya bisa memberikan efek jera," ujar Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundangan Daerah Satpol PP Kabupaten Blitar, Ruslan kepada wartawan. PPKM jilid II akan berakhir pada 8 Februari 2021 mendatang. Aktivitas ekonomi masyarakat dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
Seluruh kegiatan perkantoran masih menerapkan kebijakan WHF (Work From Home). Kemudian belajar mengajar di sekolah, juga masih daring, termasuk kawasan wisata maksimal menerima kunjungan 25 %. Dalam rangka menegakkan aturan, operasi yustisi terus digelar.
Ruslan berharap masyarakat mengerti situasi yang terjadi. Yakni kasus COVID-19 terus bertambah. Karenanya, ia meminta semua menaati protokol kesehatan. "Termasuk mengurangi mobilitas dan kerumunan," tambah Ruslan.
Sekertaris Satpol PP Kabupaten Blitar Mustofa mengatakan, masih banyak warga yang kurang disiplin menjalankan prokes . Bahkan tidak sedikit pelaku usaha yang bersikap bandel. Dicontohkan saat operasi yustisi. Petugas, kata Mustofa kerap menjumpai pelaku usaha yang kucing-kucingan.
Baca juga: Dugaan Perselingkuhannya Viral dan Istrinya Nyaris Tewas, JAK: Saya dan Istri Baik-baik Saja
"Karenanya untuk memberi efek jera, saya pikir sanksi yang dijatuhkan perlu diperberat," kata Mustofa yang mengaku prihatin melihat jumlah kasus positif COVID-19 terus bertambah. Baca juga: Bawa Istri Orang, Mobil Kades di Rembang Dirusak di Jalur Pantura
Sementara tercatat hingga 30 Januari 2021, jumlah kasus positif COVID-19 di Kabupaten Blitar mencapai 3.572 kasus. Perinciannya, 2.805 orang sembuh, 267 meninggal dunia, 208 orang menjalani isolasi mandiri, 101 orang diisolasi di gedung isolasi dan 123 orang menjalani perawatan di rumah sakit.
Baca juga: Razia Kafe dan Pusat Kerumunan di Sukabumi, Pengunjung Kocar-kacir
"Harapannya bisa memberikan efek jera," ujar Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundangan Daerah Satpol PP Kabupaten Blitar, Ruslan kepada wartawan. PPKM jilid II akan berakhir pada 8 Februari 2021 mendatang. Aktivitas ekonomi masyarakat dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
Seluruh kegiatan perkantoran masih menerapkan kebijakan WHF (Work From Home). Kemudian belajar mengajar di sekolah, juga masih daring, termasuk kawasan wisata maksimal menerima kunjungan 25 %. Dalam rangka menegakkan aturan, operasi yustisi terus digelar.
Ruslan berharap masyarakat mengerti situasi yang terjadi. Yakni kasus COVID-19 terus bertambah. Karenanya, ia meminta semua menaati protokol kesehatan. "Termasuk mengurangi mobilitas dan kerumunan," tambah Ruslan.
Sekertaris Satpol PP Kabupaten Blitar Mustofa mengatakan, masih banyak warga yang kurang disiplin menjalankan prokes . Bahkan tidak sedikit pelaku usaha yang bersikap bandel. Dicontohkan saat operasi yustisi. Petugas, kata Mustofa kerap menjumpai pelaku usaha yang kucing-kucingan.
Baca juga: Dugaan Perselingkuhannya Viral dan Istrinya Nyaris Tewas, JAK: Saya dan Istri Baik-baik Saja
"Karenanya untuk memberi efek jera, saya pikir sanksi yang dijatuhkan perlu diperberat," kata Mustofa yang mengaku prihatin melihat jumlah kasus positif COVID-19 terus bertambah. Baca juga: Bawa Istri Orang, Mobil Kades di Rembang Dirusak di Jalur Pantura
Sementara tercatat hingga 30 Januari 2021, jumlah kasus positif COVID-19 di Kabupaten Blitar mencapai 3.572 kasus. Perinciannya, 2.805 orang sembuh, 267 meninggal dunia, 208 orang menjalani isolasi mandiri, 101 orang diisolasi di gedung isolasi dan 123 orang menjalani perawatan di rumah sakit.
(eyt)
Lihat Juga :