2 Truk Pengangkut Kayu Ilegal Ditangkap, Sopir: yang Punya Bilang Aman
Senin, 01 Februari 2021 - 01:30 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan perhitungan sementara, diperkirakan jumlah keseluruhan kayu sebanyak 8 kubik dengan masing-masing kendaraan mengangkut 4 kubik. “Untuk realnya belum diketahui, namun estimasi sekitar 8 kubikan. Jenis balken dengan ukuran 3 meter, 1,5 meter dan 1 meter,” ujarnya.
Baca juga: 2 Wanita Calon Penumpang Pesawat di Hang Nadim Diamankan karena Bawa Sabu
Pihaknya pun kini terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan para sopir pengangkut, guna mengetahui pemilik kayu tersebut. “Tindak lanjut yang kami laksanakan, melakukan penyelidikan dan pemeriksaan guna mengetahui pemiliknya,” tandas dia.
Saat ini, keempat pelaku dalam proses pemeriksaan intensif di Mapolres Tanggamus. Dan jika terbukti mereka dapat dijerat pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Baca juga: 2 Wanita Calon Penumpang Pesawat di Hang Nadim Diamankan karena Bawa Sabu
Pihaknya pun kini terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan para sopir pengangkut, guna mengetahui pemilik kayu tersebut. “Tindak lanjut yang kami laksanakan, melakukan penyelidikan dan pemeriksaan guna mengetahui pemiliknya,” tandas dia.
Saat ini, keempat pelaku dalam proses pemeriksaan intensif di Mapolres Tanggamus. Dan jika terbukti mereka dapat dijerat pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
(nic)
Lihat Juga :