Rudy Pieter Goni Dorong Pemprov Sulsel Maksimalkan Potensi PAD
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Anggota DPRD Sulsel kembali menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda), kali ini menyangkut Perda Retribusi Jasa Umum. Salah satunya dilakukan legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) , Rudy Pieter Goni (RPG).
Menurutnya, jasa umum adalah jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum, serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
RPG begitu Sekretaris PDIP Sulsel ini akrab disapa menjelaskan, ada tiga macam komponen retribusi yakni, retribusi jasa umum, jasa usaha dan perizinan tertentu.
“Hari ini kita sosialisasikan retribusi jasa umum. Kita mendorong pemprov untuk menggali potensi-potensi keuangan daerah agar dapat meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah) ,” bebernya saat menggelar sosialisasi perda di Hotel Claro Makassar, Sabtu (30/1/2021).
Dia menekankan bahwa perda tersebut perlu disebarluaskan ke masyarakat. “Objek perda ini mencakup dua tarif retribusi, yakni tarif retribusi pelayanan kesehatan dan tarif retribusi pelayanan pendidikan,” ungkap anggota Fraksi PDIP ini.
Dalam sosialisasi itu, hadir sebagai narasumber, Reza Faizal Saleh. Dia menjelaskan secara detail perbedaan mendasar antara pajak dan retribusi, dan juga kewenangan pajak dan retribusi yang dikelola oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Reza yang juga Kepala Bidang di Bapenda Provinsi Sulsel ini menambahkan, meskipun penerimaan retribusi jasa umum ini kecenderungannya menurun, namun tetap merupakan kelompok penerimaan retribusi yang dominan dibandingkan dengan kelompok retribusi daerah lainnya, seperti retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu.
"Dari total penerimaan retribusi daerah Sulsel, retribusi jasa umum memberikan kontribusi rata-rata sebesar 78% per tahun, melihat kontribusi yang besar, penerimaan retribusi ini masih sangat potensial untuk dikembangkan," pungkasnya.
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan masyarakat Kota Makassar dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 .
Menurutnya, jasa umum adalah jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum, serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
RPG begitu Sekretaris PDIP Sulsel ini akrab disapa menjelaskan, ada tiga macam komponen retribusi yakni, retribusi jasa umum, jasa usaha dan perizinan tertentu.
“Hari ini kita sosialisasikan retribusi jasa umum. Kita mendorong pemprov untuk menggali potensi-potensi keuangan daerah agar dapat meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah) ,” bebernya saat menggelar sosialisasi perda di Hotel Claro Makassar, Sabtu (30/1/2021).
Dia menekankan bahwa perda tersebut perlu disebarluaskan ke masyarakat. “Objek perda ini mencakup dua tarif retribusi, yakni tarif retribusi pelayanan kesehatan dan tarif retribusi pelayanan pendidikan,” ungkap anggota Fraksi PDIP ini.
Dalam sosialisasi itu, hadir sebagai narasumber, Reza Faizal Saleh. Dia menjelaskan secara detail perbedaan mendasar antara pajak dan retribusi, dan juga kewenangan pajak dan retribusi yang dikelola oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Reza yang juga Kepala Bidang di Bapenda Provinsi Sulsel ini menambahkan, meskipun penerimaan retribusi jasa umum ini kecenderungannya menurun, namun tetap merupakan kelompok penerimaan retribusi yang dominan dibandingkan dengan kelompok retribusi daerah lainnya, seperti retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu.
"Dari total penerimaan retribusi daerah Sulsel, retribusi jasa umum memberikan kontribusi rata-rata sebesar 78% per tahun, melihat kontribusi yang besar, penerimaan retribusi ini masih sangat potensial untuk dikembangkan," pungkasnya.
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan masyarakat Kota Makassar dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 .
(luq)