Asetnya di Megamendung Diserobot, PTPN VIII Lengkapi Berkas 27 Laporan di Polda Jabar
Sabtu, 30 Januari 2021 - 06:45 WIB
loading...
A
A
A
Namun Ikbar enggan memberikan keterangan terkait orang berinisial HH yang diduga Haikal Hassan sebagai terlapor. Dia menyerahkan perkara itu kepada kepolisian untuk ditangani. Baca juga: Pemuda Asal Aceh Gegerkan Media Sosial, Wajahnya Disebut Mirip Shah Rukh Khan
"Untuk beliau (HH diduga Haikal Hassan), kita lihat hasil pengembangan penyelidikan ini. Saya belum bisa menyebutkan perihal tepat orangnya atau bukan karena terkait data di kami. Maka kami serahkan ke penyidik," ujarnya.
Menurut Ikbar, lahan yang dilaporkan dikuasai oleh swasta dan perorangan itu tersebar di tiga desa di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. "Betul (dekat ponpes Rizieq), ada tiga desa ya ada Sukaresmi, Citeko, dan Desa Kuta, tapi berdampingan semua dalam satu hamparan HGU mungkin ya," kata Ikbar di Bandung, Jawa Barat.
PTPN VIII telah mengajukan 29 laporan terkait lahan Megamendung, Bogor, yang dikuasai sejumlah pihak. Dua laporan dengan terlapor Habib Rizieq Shihab, dan Pastor Gabriele Luigi Antoneli diajukan ke Bareskrim Polri. Sedangkan 27 laporan lainnya diajukan ke Polda Jabar.
Baca juga: Seleksi Jubir KPK Tanpa Hasil, Wanita Cantik Asal Manado Ini Sebut Mubazir
Polda Jawa Barat siap mendalami 27 laporan terkait kasus penguasaan lahan di Megamendung , Kabupaten Bogor, secara ilegal. Ke-27 laporan tersebut diajukan PTPN VIII pada Rabu (27/1/2021). Ikbar mengatakan, terdapat 250 pihak yang akan dilaporkan terkait penguasaan lahan Megamendung tanpa izin.
"Untuk beliau (HH diduga Haikal Hassan), kita lihat hasil pengembangan penyelidikan ini. Saya belum bisa menyebutkan perihal tepat orangnya atau bukan karena terkait data di kami. Maka kami serahkan ke penyidik," ujarnya.
Menurut Ikbar, lahan yang dilaporkan dikuasai oleh swasta dan perorangan itu tersebar di tiga desa di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. "Betul (dekat ponpes Rizieq), ada tiga desa ya ada Sukaresmi, Citeko, dan Desa Kuta, tapi berdampingan semua dalam satu hamparan HGU mungkin ya," kata Ikbar di Bandung, Jawa Barat.
PTPN VIII telah mengajukan 29 laporan terkait lahan Megamendung, Bogor, yang dikuasai sejumlah pihak. Dua laporan dengan terlapor Habib Rizieq Shihab, dan Pastor Gabriele Luigi Antoneli diajukan ke Bareskrim Polri. Sedangkan 27 laporan lainnya diajukan ke Polda Jabar.
Baca juga: Seleksi Jubir KPK Tanpa Hasil, Wanita Cantik Asal Manado Ini Sebut Mubazir
Polda Jawa Barat siap mendalami 27 laporan terkait kasus penguasaan lahan di Megamendung , Kabupaten Bogor, secara ilegal. Ke-27 laporan tersebut diajukan PTPN VIII pada Rabu (27/1/2021). Ikbar mengatakan, terdapat 250 pihak yang akan dilaporkan terkait penguasaan lahan Megamendung tanpa izin.
Lihat Juga :