Cekcok Tanah Kas Desa di Malang, Ayah dan Anak Tewas Dibantai di Kebun Tebu

Jum'at, 29 Januari 2021 - 20:15 WIB
loading...
Cekcok Tanah Kas Desa...
Ayah dan anak diserang saat membersihkan kebun tebu, keduanya pun tewas setelah dibantai tiga pelaku. Foto: Ilustrasi/SINDONews
A A A
MALANG - Sengketa lahan yang berujung maut kembali terjadi. Kali ini menewaskan ayah dan anak M dan I yang dibantai tiga warga sekampungnya, saat keduanya sedang membersihkan kebun tebu yang menjadi objek sengketa, di Dusun Sumbergentong, Desa Klepu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang , Jumat (29/1/2021) pagi.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar menyatakan, ada lima orang warga Dusun Sumbergentong yang terlibat perkelahian, Jumat (29/1/2021) pagi, pukul 08.00 WIB. Dua di antaranya meninggal dunia yakni ayah dan anak. “Telah terjadi carok yang melibatkan dua kubu, yakni kubu M dan T. Semuanya merupakan warga Dusun Sumbergentong," kata Hendri, di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (29/1/2021) sore saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Hendri menambahkan, kejadian ini berawal saat M dan I, membersihkan lahan tebu yang merupakan tanah kas desa. Namun diketahui oleh kepala dusun yakni T. Selanjutnya T bersama S dan P, mendatangi kedua korban dan melemparkan batu ke arah lahan tebu tersebut. “Setelah dilempar batu, akhirnya kedua korban keluar. Mereka beradu mulut, dan pada akhirnya carok tidak bisa dihindari," kata Hendri.

Baca juga: Niat Ingin Mendamaikan, Ketua RT Ikut Terseret Kasus Anak Gugat Ayah Kandung Rp3 Miliar

Ternyata T, S, dan P sudah mempersiapkan diri sebelum mendatangi lokasi lahan tebu yang tengah dibersihkan oleh M dan I. “Mereka mempersiapkan diri dengan membawa sabit, dan batu untuk menyerang M, dan I,” ungkapnya.

Menurut Hendri, pertikaian antara dua kubu tersebut sudah terjadi sejak lama. Pertikaian itu berawal pada saat M menjadi Kepala Dusun Sumbergentong. Namun, M terjerat kasus pidana pemerasan saat lima tahun menjabat sebagai kepala dusun.

Karena kasus tersebut, lanjut Hendri, sesuai aturan yang berlaku dilakukan pemilihan kepala dusun baru, dan T terpilih untuk menggantikan M. T terpilih menggantikan M, yang tengah diproses secara hukum. “Setelah proses pidana selesai, muncul permasalahan. Tanah kas desa tersebut, seharusnya dirawat oleh kepala dusun yang menjabat, namun, pada awal masa jabatan M, sudah ditanami," ujar Hendri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Identitas Pengeroyok...
Identitas Pengeroyok yang Lempar Korban dari Lantai 2 Jakbar Dikantongi Polisi
Perempuan Dikejar dan...
Perempuan Dikejar dan Diduga Dianiaya saat Akan Bersaksi di Persidangan
Kisah Rumah Tua di Jalan...
Kisah Rumah Tua di Jalan Darmo Jadi Cerminan Sengketa Tanah di Indonesia
Kementerian ATR/BPN...
Kementerian ATR/BPN Diminta Tuntaskan Sengketa Lahan Transmigrasi di Desa Gambut Jaya Muaro Jambi
PDIP Desak Kementerian...
PDIP Desak Kementerian ATR/BPN Tuntaskan Sengketa Lahan di Serdang Bedagai
Tim Advokasi UI Bantu...
Tim Advokasi UI Bantu Warga Rawa Badak Jakut Selesaikan Masalah Pertanahan
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
KPK Panggil 4 Hakim...
KPK Panggil 4 Hakim terkait Kasus Suap Pengadilan Negeri Depok
Catat! Biaya Ubah Sertifikat...
Catat! Biaya Ubah Sertifikat HGB Jadi Hak Milik Hanya Rp50 Ribu
Rekomendasi
FIFA Tunjuk Wasit Argentina...
FIFA Tunjuk Wasit Argentina Pimpin Duel Prancis vs Maroko, Rawan Konflik Kepentingan
Prabowo Luncurkan BBM...
Prabowo Luncurkan BBM Baru B50 Pertama di Indonesia
MNC Sekuritas Sukses...
MNC Sekuritas Sukses Gelar Grand Final MotionTrade Billionaires Games 2026
Berita Terkini
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Pramono: Baru Dua yang Sudah Ada Angggarannya
Perbaikan MBG Harus...
Perbaikan MBG Harus Dimulai dari Ketepatan Sasaran hingga Transparansi Tata Kelola
Polisi Sebut Kaca Gedung...
Polisi Sebut Kaca Gedung BGN Pecah Akibat Pemuaian, Bukan Penembakan
LRT Jakarta Fase 1B...
LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Tersambung 100 Persen, Ditargetkan Beroperasi Agustus 2026
Gubernur Riau Nonaktif...
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan PUPR
SMP IL Kapten Fatubaa...
SMP IL Kapten Fatubaa NTT Raih Juara Utama di Kompetisi AIA Healthiest Schools 2026
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved