Pemkab Luwu Utara Apresiasi Koperasi Sejahtera Wahyu Mandiri Bandara Rampi
loading...
A
A
A
LUWU UTARA - Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Luwu Utara , Muhammad Kasrum memberikan apresiasi kepada Koperasi Sejahtera Wahyu Mandiri Bandara Rampi yang melakukan rapat anggota tahunan (RAT) untuk tahun buku 2020.
RAT yang dilakukan Koperasi Sejahtera Wahyu Mandiri Bandara Rampi ini adalah RAT pertama yang dilakukan di 2021 dari 150 koperasi yang aktif di Luwu Utara.
Apresiasi ini disampaikan Kasrum saat menghadiri RAT Koperasi Sejahtera Wahyu Mandiri, Kamis (28/1/2021).
“Saya memberikan apresiasi dan penghargaan kepada pengurus Koperasi Sejahtera Wahyu Mandiri karena koperasi ini yang pertama melakukan RAT,” kata Kasrum.
Kasrum menyebutkan, RAT adalah kewajiban pengurus koperasi untuk melakukannya sebagai bentuk pertanggungjawaban pengurus kepada anggotanya.
“Walaupun masih dalam suasana pandemi Covid-19 , tapi koperasi ini tetap mengadakan RAT karena memang RAT ini adalah kewajiban koperasi untuk dilaksanakan sebagai bentuk pertanggungjawaban pengurus kepada anggotanya,” jelas Kasrum.
Untuk itu, Muhammad Kasrum mengimbau koperasi lain yang masih aktif untuk juga segera mengadakan RAT tahun buku 2020 paling lambat sampai Maret 2021 mendatang.
Bagi koperasi yang tidak melakukan RAT sampai Maret, ada konsekuensi yang harus diterima. Salah satunya, koperasi tidak akan mendapatkan program dana bergulir dari Kementerian Koperasi .
“Kalau lewat Maret berarti koperasi itu tidak sehat, makanya kalau ada koperasi seperti ini kita tidak berikan rekomendasi untuk mendapatkan NIK, dan program dari kementerian karena koperasinya tidak sehat,” tandasnya.
RAT yang dilakukan Koperasi Sejahtera Wahyu Mandiri Bandara Rampi ini adalah RAT pertama yang dilakukan di 2021 dari 150 koperasi yang aktif di Luwu Utara.
Apresiasi ini disampaikan Kasrum saat menghadiri RAT Koperasi Sejahtera Wahyu Mandiri, Kamis (28/1/2021).
“Saya memberikan apresiasi dan penghargaan kepada pengurus Koperasi Sejahtera Wahyu Mandiri karena koperasi ini yang pertama melakukan RAT,” kata Kasrum.
Kasrum menyebutkan, RAT adalah kewajiban pengurus koperasi untuk melakukannya sebagai bentuk pertanggungjawaban pengurus kepada anggotanya.
“Walaupun masih dalam suasana pandemi Covid-19 , tapi koperasi ini tetap mengadakan RAT karena memang RAT ini adalah kewajiban koperasi untuk dilaksanakan sebagai bentuk pertanggungjawaban pengurus kepada anggotanya,” jelas Kasrum.
Untuk itu, Muhammad Kasrum mengimbau koperasi lain yang masih aktif untuk juga segera mengadakan RAT tahun buku 2020 paling lambat sampai Maret 2021 mendatang.
Bagi koperasi yang tidak melakukan RAT sampai Maret, ada konsekuensi yang harus diterima. Salah satunya, koperasi tidak akan mendapatkan program dana bergulir dari Kementerian Koperasi .
“Kalau lewat Maret berarti koperasi itu tidak sehat, makanya kalau ada koperasi seperti ini kita tidak berikan rekomendasi untuk mendapatkan NIK, dan program dari kementerian karena koperasinya tidak sehat,” tandasnya.
(luq)